CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang mengalami kesulitan mendapatkan sinyal seluler dapat menyampaikan pengaduan melalui portal resmi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PPU.
Laporan tersebut menjadi bahan pemeriksaan untuk mengidentifikasi gangguan jaringan dan kebutuhan infrastruktur telekomunikasi di wilayah terdampak.
Pengaduan dapat disampaikan melalui situs diskominfo.penajamkab.go.id/layanan pada menu pengaduan masyarakat. Pelapor perlu mencantumkan koordinat lokasi gangguan serta nama operator seluler yang digunakan agar petugas dapat menelusuri permasalahan secara lebih spesifik.
Kepala Bidang Aplikasi Informatika dan Persandian (AIP) Diskominfo PPU, Fitriani, mengatakan pemetaan infrastruktur telekomunikasi terus dilakukan untuk mengetahui kondisi jaringan di berbagai wilayah.
“Pengadaan serta pemantauan infrastruktur telekomunikasi terus dimaksimalkan agar seluruh masyarakat memperoleh akses jaringan yang merata,” ujar Fitriani, pada Senin (2/11/2026).
Setiap laporan yang masuk akan diperiksa melalui beberapa tahapan. Tim Diskominfo memvalidasi koordinat lokasi, mencocokkan dengan peta cakupan sinyal, serta memeriksa status operasional menara BTS terdekat.
“Tim Diskominfo memvalidasi data koordinat, memeriksa peta cakupan, dan mengecek status operasional menara BTS terdekat. Setelah itu, laporan teknis kami teruskan ke operator seluler terkait untuk investigasi dan tindak lanjut lapangan,” terangnya.
Mekanisme tersebut menjadi salah satu cara pemerintah daerah mengidentifikasi wilayah dengan kualitas sinyal lemah hingga kawasan yang belum terjangkau jaringan seluler atau blank spot.
Berdasarkan data Diskominfo PPU, terdapat 144 menara Base Transceiver Station (BTS) yang tersebar di empat kecamatan.
Rinciannya, Kecamatan Penajam memiliki 70 menara, Sepaku 33 menara, Babulu 25 menara, dan Waru 16 menara.
Pemantauan infrastruktur mencakup pendataan lokasi menara, status operasional jaringan, pemetaan cakupan sinyal, hingga identifikasi kebutuhan pembangunan menara baru.
Selain infrastruktur BTS, Bidang AIP Diskominfo PPU juga mengelola 11 titik Wi-Fi gratis di ruang publik, 106 unit CCTV, serta 117 situs web resmi perangkat daerah.
Pengelolaan infrastruktur telekomunikasi tersebut mengacu pada regulasi daerah, termasuk Peraturan Daerah Kabupaten PPU Nomor 6 Tahun 2012 tentang Menara Telekomunikasi.
Melalui pemetaan dan kanal pengaduan tersebut, Diskominfo PPU berupaya memperoleh gambaran kondisi jaringan berdasarkan laporan masyarakat sekaligus menjadi bahan koordinasi dengan operator seluler untuk penanganan gangguan konektivitas. (ADV)
Pewarta: Salsabila

















