• Berita
  • Politik
  • Crimestory
  • Finansial
  • Bencana
  • Pangan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • SEO SCORE
dariMedia.id
Advertisement
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
Sabtu, Oktober 10, 2026
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
No Result
View All Result
dariMedia.id
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
Home Pemkab PPU

Baju Adat PPU dan Tari Ronggeng Masuk Kekayaan Intelektual Komunal

Redaktur Darmed by Redaktur Darmed
14 September 2026
in Pemkab PPU
0
Tari Ronggeng

Sejumlah anak PPU menampilkan tari Ronggeng pada puncak Benuo Taka Art Fest 2026 di Penajam. (Setdakab)

430
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Kabar membanggakan datang dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Penajam Paser Utara.

Plh Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar PPU, Budi Setyo, menyampaikan selama ini Kabupaten PPU memiliki tiga warisan budaya tak benda atau WBTB, yang telah ditetapkan di tingkat nasional.

Selain itu, Disbudpar juga melakukan pendataan budaya melalui pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal untuk ekspresi budaya tradisional.

Sejumlah karya yang telah tercatat, antara lain, baju adat Petokom, baju adat Poko Aji, dan Tari Ronggeng.

“Baju adat ini masuk seni rupa dan sudah tercatat sebagai HaKI. Kemenkumham menetapkan itu milik PPU,” jelasnya, Senin 14 September 2026.

Selain itu Tari Ronggeng PPU juga telah dicatat sebagai ekspresi budaya tradisional pada unsur gerak.

Ia menilai, pencatatan ini menjadi bagian dari upaya daerah memperjelas status kekayaan budaya yang dimiliki dan menjaga keberadaannya secara administratif.

Baca juga  Pemerintah PPU Dorong UMKM Naik Level, Manfaatkan Magnet IKN

“Walaupun budayanya juga dikenal sebagai budaya Paser, secara pengusulan kita lebih dulu sehingga tercatat sebagai milik PPU,” ujarnya.

Adapun tiga warisan budaya tak benda atau WBTB, yang telah ditetapkan di tingkat nasional, lanjut Budi, telah ditetapkan bertahap sejak tahun 2023.

Katanya, Betore menjadi yang pertama, disusul Tambak Pulut, lalu Petep.

“Sekarang sudah ada tiga warisan budaya PPU yang ditetapkan sebagai WBTB nasional. Betore tahun 2023, Tambak Pulut 2024, dan Petep yang terbaru tahun ini,” jelasnya.

Ia menjelaskan, Betore ditetapkan tahun 2023 dan masuk kategori tradisi lisan. Budaya bertutur khas Suku Paser itu berupa sajak atau syair yang dilagukan.

Setahun berikutnya, Tambak Pulut ditetapkan sebagai WBTB dalam kategori adat istiadat. Makanan berbahan ketan tersebut digunakan dalam ritual Belian Nondoi.

Sedangkan Petep menjadi penetapan terbaru pada Juli 2026. Alat musik pertunjukan tradisional Suku Paser itu kini juga kerap digunakan dalam pembukaan kegiatan kebudayaan.

Baca juga  PPU Kurangi Jam Belajar

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dapat diakses dan dicatat melalui Pusat Data Nasional KI Komunal yang dikelola Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Menurut Budi, KIK adalah kekayaan intelektual yang kepemilikannya dipegang kelompok atau masyarakat umum secara bersama-sama, bukan oleh individu.

“Tujuannya, untuk melindungi warisan budaya dan sumber daya agar tidak diklaim atau dibajak pihak lain,” imbuhnya.

Ia merinci beragam jenis Kekayaan Intelektual Komunal. Antara lain, Ekspresi Budaya Tradisional berupa karya cipta seperti tarian, musik, pakaian adat, atau ritual.

Ada pula Pengetahuan Tradisional, yakni pengetahuan turun-temurun mengenai ramuan obat atau tata cara mengolah alam.

Termasuk Sumber Daya Genetik atau SDG. Yakni material genetik dari hewan, tumbuhan, atau mikroorganisme yang punya nilai potensi.

Selain itu karakteristik produk daerah yang dipengaruhi faktor lingkungan geografis, kata Budi, juga bisa masuk dalam jenis Kekayaan Intelektual Komunal.  (ADV)

Pewarta: M. Taufik

Tags: ADVdarimediaKekayaan Intelektual Komunal
Redaktur Darmed

Redaktur Darmed

Berita Terkait

Nelayan
Pemkab PPU

Bantuan Mesin Kapal dan Alat Tangkap Diharap Tingkatkan Produksi Nelayan PPU

10 Oktober 2026
Guru
Pemkab PPU

Disdikpora PPU Mapping Ulang SDM untuk Atasi Kekurangan Guru

10 Oktober 2026
PPU Sasar 221 Rumah Tidak Layak Huni, Perbaikan Melalui Dua Sumber Anggaran
Pemkab PPU

PPU Sasar 221 Rumah Tidak Layak Huni, Perbaikan Melalui Dua Sumber Anggaran

9 Oktober 2026
Pemkab PPU Siapkan Alternatif Sumber Air Baku
Pemkab PPU

Pemkab PPU Siapkan Alternatif Sumber Air Baku

9 Oktober 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

13 Maret 2023
Pupuk Kaltim

Dirut Baru Pupuk Kaltim

13 Juli 2025
Kepala Dinas Jadi Dewas PDAM, MAKI: Tak Langgar Aturan

Kepala Dinas Jadi Dewas PDAM, MAKI: Tak Langgar Aturan

13 Mei 2026
Menpora Ajukan Pengunduran Diri

Menpora Ajukan Pengunduran Diri

10 Maret 2023
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Pemain persija jakarta riko simanjuntak

Galeri Foto Klub Sepakbola Indonesia Persija Jakarta

0
Pemain persija jakarta marko simic saat tendangan salto

Marko Simic Kelelahan Usai Arak arakan Juara Piala Presiden

0
Emas Antam

Harga Emas Antam Turun

10 Oktober 2026
Nelayan

Bantuan Mesin Kapal dan Alat Tangkap Diharap Tingkatkan Produksi Nelayan PPU

10 Oktober 2026
Guru

Disdikpora PPU Mapping Ulang SDM untuk Atasi Kekurangan Guru

10 Oktober 2026
Musim Hujan Diprediksi Mundur

Musim Hujan Diprediksi Mundur

10 Oktober 2026

Recent News

Emas Antam

Harga Emas Antam Turun

10 Oktober 2026
Nelayan

Bantuan Mesin Kapal dan Alat Tangkap Diharap Tingkatkan Produksi Nelayan PPU

10 Oktober 2026
Guru

Disdikpora PPU Mapping Ulang SDM untuk Atasi Kekurangan Guru

10 Oktober 2026
Musim Hujan Diprediksi Mundur

Musim Hujan Diprediksi Mundur

10 Oktober 2026
dariMedia.id

dariMedia.ID bagian dari Cendana Network, di bawah naungan PT Multimedia Cendana Group. Menyajikan berita-berita ringan, berbeda, istimewa, dan berbobot.

Rubrikasi

  • Advertorial
  • Apps
  • Bencana
  • Berita
  • Business
  • Crimestory
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Finansial
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Geopolitik
  • HEADLINE
  • Health
  • Ibu Kota Nusantara
  • Intermeso
  • Internasional
  • Kabar Istana
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kementerian
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Newsroom
  • Oil and Gas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pangan
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pemkab PPU
  • Perbankan
  • Podcast
  • Politik
  • Regional
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Urban Design
  • World

Alamat Redaksi

Balikpapan:

Perumahan  Batu Ampar Lestari Tahap IV Rt 50, Blok D Nomor 01B.

Penajam Paser Utara:

Perumahan BTN Km 4/17, Penajam.

Untuk kerja sama dan partner, silakan berkorespondensi, melalui email:

redaksidarimedia@gmail.com

marketing@darimedia.id

sales@darimedia.id

Direct contact: 08115399950

  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi & Manajemen
  • Disclaimer
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Pemkab PPU
    • DPRD PPU
  • Kementerian
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pangan
  • Bencana
  • Kaltim
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.