CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Kenaikan Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan kelapa sawit belum sepenuhnya menjawab kebutuhan perbaikan infrastruktur di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Meski alokasi tahun depan meningkat menjadi lebih dari Rp4 miliar, anggaran tersebut diperkirakan hanya mampu membiayai perbaikan jalan sepanjang sekitar 500 meter.
Bupati PPU, Mudyat Noor, mengatakan alokasi DBH sawit mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp1,8 miliar.
Kenaikan tersebut merupakan hasil perjuangan pemerintah kabupaten penghasil sawit melalui Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
“Alhamdulillah ada kenaikan dari Rp1,8 miliar menjadi sekitar Rp4 miliar lebih. Namun, kami berharap porsinya bisa ditambah lagi ke depan. Dampak perkebunan sawit ini sangat besar, baik terhadap daya tahan infrastruktur maupun kondisi sosial masyarakat,” ucap Mudyat saat dikonfirmasi, pada Senin (2/11/2026).
Menurutnya, besarnya aktivitas perkebunan dan pengangkutan hasil sawit memberikan konsekuensi terhadap kondisi infrastruktur daerah.
Salah satu persoalan yang dihadapi PPU ialah kendaraan pengangkut minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dari Kabupaten Paser yang melintasi jalan utama Penajam.
“Mobilisasi CPO dari Paser melintasi jalan kita. Ini tidak hanya merusak fisik jalan secara cepat, tetapi juga mengancam keselamatan para pengguna jalan setiap harinya,” tekannya.
Aktivitas kendaraan bertonase besar tersebut menambah beban pemeliharaan jalan yang harus ditanggung pemerintah daerah.
Sementara itu, penerimaan DBH sawit yang diperoleh PPU belum sebanding dengan kebutuhan pembiayaan infrastruktur yang terdampak aktivitas komoditas perkebunan.
Mudyat mengungkapkan, pembagian DBH sawit dari pemerintah pusat menggunakan porsi delapan persen yang kemudian didistribusikan kepada seluruh kabupaten penghasil. Skema tersebut membuat bagian yang diterima masing-masing daerah masih terbatas.
Sementara, keterbatasan anggaran juga dipengaruhi ketentuan penggunaan DBH sawit yang telah diatur pemerintah pusat. Sebagian dana harus dialokasikan untuk program tertentu, termasuk perlindungan pekerja melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan ruang penggunaan yang terbagi, tidak seluruh penerimaan dapat diarahkan untuk pekerjaan fisik jalan.
Maka itu, pemerintah kabupaten berharap formula pembagian DBH sawit dapat kembali diperhitungkan dengan mempertimbangkan dampak aktivitas perkebunan terhadap daerah.
“Pemkab PPU akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar formula pembagian DBH di masa mendatang bisa lebih proporsional, khususnya bagi daerah yang menjadi perlintasan utama hasil komoditas sawit,” pungkasnya. (ADV)
Pewarta: Salsabila

















