CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Alamat yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) belum tentu menunjukkan domisili terbaru pemiliknya.
Perbedaan tersebut menjadi salah satu persoalan dalam proses verifikasi administrasi pencari kerja dan penerima bantuan ketenagakerjaan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Untuk mengatasi kendala tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) PPU meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memperbarui Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan data kependudukan.
Melalui pembaruan itu, Disnakertrans diharapkan dapat melakukan pemeriksaan identitas secara langsung melalui sistem kependudukan.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil PPU, Andi Bachtiar Latief, menjelaskan bahwa akses terhadap data kependudukan diperlukan untuk memastikan kesesuaian identitas dan status domisili masyarakat yang mengajukan layanan ketenagakerjaan.
Menurutnya, kebutuhan tersebut juga berkaitan dengan proses pendataan pekerja rentan yang memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Penyampaian Pak Kepala Dinas di tahun lalu itu memang ada total sekitar 20.000 pekerja rentan yang mendapat bantuan BPJS Ketenagakerjaan. 15.000 dari Pemerintah Kabupaten dan 5.000 bantuan dari Pemprov Kaltim,” ungkap Bachtiar saat memberikan konfirmasi, Senin (2/11/2026).
Selain pendataan penerima bantuan, pemeriksaan identitas juga diperlukan ketika masyarakat mengurus Kartu Pencari Kerja atau AK-1.
Bachtiar menyebut, Disnakertrans sebelumnya pernah mengajukan pemeriksaan terhadap 5.000 data pencari kerja untuk memastikan kepemilikan KTP elektronik yang tercatat di PPU.
“Kemudahan pengecekan identitas secara teknis sangat dibutuhkan petugas saat masyarakat mengurus penerbitan kartu tanda pencari kerja atau kartu kuning (AK-1),” jelasnya.
Bachtiar menerangkan, pemeriksaan berdasarkan dokumen fisik saja berpotensi tidak menggambarkan kondisi kependudukan terkini.
Seseorang masih dapat memegang KTP dengan alamat lama meskipun secara administratif telah berpindah ke daerah lain.
Karena itu, pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi salah satu cara untuk memeriksa informasi kependudukan yang lebih mutakhir.
“Kalau kita meng-IKD terkadang memang KTP itu masih beralamat di sini, tertanda kalau kita IKD atau KTP digital itu ternyata sudah pindah di daerah lain, tapi masih memegang KTP lama,” tutupnya.
Pembaruan kerja sama pemanfaatan data kependudukan diharapkan dapat mempermudah proses pemeriksaan identitas, baik untuk pelayanan kartu pencari kerja maupun pendataan penerima program perlindungan ketenagakerjaan di PPU. (ADV)
Pewarta: Salsabila

















