CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memiliki 106 kamera pengawas yang tersebar di sejumlah wilayah.
Namun, berdasarkan data Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PPU, baru 11 titik kamera lalu lintas dan ruang publik yang terhubung secara daring sehingga dapat diakses masyarakat melalui situs resmi maupun aplikasi layanan daerah.
Data tersebut menjadi salah satu bagian dari pengembangan Gerbang Nusantara, program layanan publik berbasis digital yang dikelola Bidang Aplikasi Informatika dan Persandian (AIP) Diskominfo PPU.
Kepala Bidang AIP Diskominfo PPU, Fitriani, mengatakan program tersebut mencakup sejumlah layanan, mulai dari akses internet gratis, pemantauan kamera pengawas, pendataan menara telekomunikasi, integrasi portal organisasi perangkat daerah (OPD), hingga penggunaan tanda tangan elektronik.
Untuk mengakses kamera yang telah terhubung ke sistem, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Diskominfo PPU melalui alamat diskominfo.penajamkab.go.id/layanan atau menggunakan aplikasi MPPD.
Selain pemantauan CCTV, pemerintah daerah menyediakan akses Wi-Fi gratis di 11 lokasi. Sejumlah titik tersebut berada di kawasan BTN Kilometer 3 di depan SMAN 1 PPU, Masjid Al-Karomah Nipah-Nipah, ruang tunggu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, RSUD PPU, serta Taman Penajam.
Ketersediaan akses internet publik menjadi salah satu bagian dari upaya memperluas pemanfaatan layanan digital di wilayah tersebut.
Di sisi infrastruktur telekomunikasi, Diskominfo PPU mencatat terdapat 144 menara base transceiver station (BTS) yang tersebar di empat kecamatan.
Kecamatan Penajam memiliki 70 menara, Sepaku 33 menara, Babulu 25 menara, dan Waru 16 menara.
Pendataan infrastruktur dilakukan untuk memetakan jangkauan jaringan sekaligus mengidentifikasi wilayah yang belum terlayani sinyal secara memadai.
Meski demikian, jumlah menara tidak dengan sendirinya menunjukkan pemerataan kualitas koneksi di seluruh kawasan.
Fitriani menjelaskan, Gerbang Nusantara juga mencakup penyatuan portal resmi perangkat daerah agar masyarakat lebih mudah menemukan informasi pemerintahan.
Sementara itu, penerapan tanda tangan elektronik ditujukan untuk mempercepat administrasi sekaligus memperkuat keamanan dokumen dinas.
Pengembangan layanan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah PPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik dan Peraturan Bupati PPU Nomor 29 Tahun 2023 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Diskominfo PPU turut menyediakan kanal pelaporan gangguan secara daring.
Melalui fasilitas tersebut, masyarakat dapat melaporkan kendala jaringan maupun kerusakan fasilitas publik serta memantau perkembangan penanganannya.
Fitriani mengatakan sistem pelaporan terintegrasi diharapkan mempermudah proses penanganan gangguan di lapangan.
“Sistem yang terintegrasi ini tidak hanya memperkuat konektivitas dan keamanan, melainkan juga memastikan setiap kendala teknis di lapangan dapat ditangani secara cepat, terukur, dan transparan,” tutur Fitriani.
Pengembangan Gerbang Nusantara mencakup berbagai kebutuhan layanan digital, dari konektivitas internet hingga administrasi pemerintahan.
Pemanfaatannya di masyarakat berkaitan dengan ketersediaan akses, kemudahan penggunaan, dan penanganan gangguan pada setiap fasilitas yang disediakan. (ADV)
Pewarta: Salsabila

















