CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Kerja sama pemanfaatan data kependudukan antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) belum sepenuhnya berjalan di tingkat teknis.
Meski perjanjian kerja sama (PKS) pernah dilakukan untuk kebutuhan data tahun 2025, petugas Disnakertrans masih menghadapi kendala ketika hendak mengakses sistem kependudukan secara langsung.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans PPU, Juzlizar Rakhman, menjelaskan bahwa proses pencocokan data selama ini tetap dilakukan melalui koordinasi ant instansi.
Data calon penerima bantuan jaminan sosial ketenagakerjaan terlebih dahulu dihimpun dari pemerintah desa dan kelurahan, kemudian diajukan kepada Disdukcapil untuk diverifikasi.
“Kalau untuk permohonan pemadanan data biasanya kami bersurat berdasarkan data yang dikumpulkan dari desa kelurahan untuk calon penerima jansos. Kalau PKS itu kan sebenarnya harus memperkuat saja,” tutur Juzlizar, Senin (2/11/2026).
Ia mengatakan, kerja sama formal sebelumnya telah dilakukan untuk kebutuhan data tahun 2025. Namun, kesepakatan tersebut belum otomatis membuat petugas dapat menggunakan akses sistem kependudukan secara langsung.
“Terkait dengan PKS, Disnaker itu sudah bekerja sama terkait dengan data tahun 2025. Cuman permasalahan di lapangan, kita tidak bisa mengakses ke depan, tidak bisa membuka,” ujarnya.
Kendala tersebut berkaitan dengan kebutuhan infrastruktur dan persyaratan teknis untuk membuka akses data.
Dalam prosesnya, Disdukcapil memerlukan dukungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), terutama terkait jaringan internet dan pengaktifan Virtual Private Network (VPN).
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil PPU, Andi Bachtiar Latief, menjelaskan bahwa pemberian akses internal juga membutuhkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dengan demikian, pembaruan dokumen kerja sama perlu diikuti pemenuhan persyaratan teknis agar sistem dapat digunakan oleh instansi yang membutuhkan.
Adapun, masa berlaku PKS yang terbatas selama satu tahun juga menjadi hal yang perlu diperhatikan dalam proses perpanjangan.
Bagi Disnakertrans, akses tersebut dibutuhkan untuk membantu pencocokan identitas dan status kependudukan calon penerima bantuan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pemeriksaan data juga berkaitan dengan pelayanan administrasi pencari kerja, termasuk penerbitan Kartu Pencari Kerja atau AK-1.
Persoalan ini memperlihatkan bahwa pemanfaatan data kependudukan lintas instansi tidak berhenti pada kesepakatan administratif.
Ketersediaan jaringan, VPN, serta persetujuan akses menjadi bagian dari proses yang harus dipenuhi agar verifikasi data dapat dilakukan sesuai kebutuhan pelayanan. (ADV)
Pewarta: Salsabila

















