• Berita
  • Politik
  • Crimestory
  • Finansial
  • Bencana
  • Pangan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • SEO SCORE
dariMedia.id
Advertisement
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
Sabtu, September 12, 2026
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
No Result
View All Result
dariMedia.id
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
Home Kaltim

Kepala Dinas Jadi Dewas PDAM, MAKI: Tak Langgar Aturan

Redaktur Darmed by Redaktur Darmed
13 Mei 2026
in Kaltim
0
Kepala Dinas Jadi Dewas PDAM, MAKI: Tak Langgar Aturan

Sekjen Masyarakat Anti Korupsi Indonesia aka MAKI, Komaryono. (dok)

CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Publik Balikpapan dihebohkan dengan mencuatnya isu jabatan Dewan Pengawas atau Dewas Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB) yang diisi kepala dinas.

Mereka menilai ada rangkap jabatan yang tidak patut di tubuh PDAM Balikpapan.

Publik menilai kepala OPD dimaksud yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Balikpapan, Rita.

Ia menjabat sebagai Anggota Dewan Pengawas PDAM Balikpapan 2022-2026. Namun, kini menimbulkan sorotan publik lantaran dinilai berpotensi memiliki konflik kepentingan.

Menanggapi kehebohan itu, Sekjen Masyarakat Anti Korupsi Indonesia aka MAKI, Komaryono, menilai jika kepala dinas menjadi Dewas PDAM, tidak melanggar regulasi apapun.

Ia menjelaskan aturan pengangkatan Dewan Pengawas PDAM telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. Tepatnya, merujuk Permendagri Nomor 2 Tahun 2007, tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.

Komaryono menjelaskan, dalam Pasal 19 (1), dirincikan syarat calon anggota Dewan Pengawas harus memenuhi persyaratan dengan tiga kriteria. Yakni:

a. menguasai manajemen PDAM;

b. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; dan

c. tidak terikat hubungan keluarga dengan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah atau Dewan Pengawas yang lain atau Direksi sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar.

“Artinya, selama tidak ada hubungan darah dengan kepala daerah dalam hal ini Wali Kota Balikpapan atau wakilnya, maka pengangkatan kepala dinas PU sebagai Dewas tetap sah,” jelas Komaryono, lewat sambungan ponsel, Rabu (13/5/2026) malam.

Bahkan, lanjutnya, dalam hal Dewas seharusnya justru harus ada dari orang pemerintahan yang punya jabatan untuk mengambil keputusan.

Baca juga  Dinilai Buang Anggaran, Kepala Desa Giripurwa PPU Dituntut Mundur

Hal itu untuk memudahkan kordinasi di lapangan. “Kepala dinas mewakili pemerintah daerah sebagai pemegang saham PDAM, jadi tidak masalah. Yang masalah kalau ada hubungan darah atau diangkat jadi direksi. Kalau sebagai Dewas tak melanggar aturan apapun,” tegasnya.

Justru jabatan sebagai Dewas untuk mewakili pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkot Balikpapan. Komaryono mencontohkan, di Nganjuk Jawa Timur Ketua Dewas PDAM justru berasal dari Inspektur/Inspektorat dan anggotanya Kadis Dukcapil Kabupaten Nganjuk.

“Tapi sebetulnya kalau pandangan saya yang lebih afdhol Ketua Dewas itu Kadis PU, karena masih ada keterkaitan. Sebab, PDAM kalau melakukan/perbaikan pipa pasti meminta izin ke Dinas PU terkait pekerjaan menggali jalan,” ujarnya.

Jadi, lanjut Komaryono, “Dalam hal kepala dinas jadi Dewas PDAM, itu tidak masuk kategori rangkap jabatan, sebab sebagaimana peraturan di atas, tidak melanggar aturan dan norma-norma yang berlaku,” imbuhnya.

Selain Nganjuk, ia juga mencontohkan hal serupa di daerah Jawa Timur, yang hampir semua Ketua Dewas PDAM dari Kepala Dinas.

“Contohnya di Kabupaten Mojekerto dari dulu Ketua Dewas itu Kepala Dinas Cipta Karya dan yang sekarang Dinas Cipta Karya, Pengairan dan PU Bina Marga dilebur menjadi Dinas PUPR,” jelasnya.

Waspada Upaya Pecah Belah

Sekjen MAKI itu merasa heran. Kenapa isu ini mencuat tiba-tiba. Padahal yang bersangkutan telah dilantik menjadi Dewas PDAM sejak empat tahun silam, tahun 2022 lalu.

“Kenapa tiba-tiba meledak sekarang. Siapa yang mengadu domba? Jangan sampai ada pihak-pihak yang sengaja memercik air keruh hingga membuat gaduh dan pecah belah,” tegasnya.  

Baca juga  Bakal Caleg Gelora Diisi dari Akademisi sampai Dokter

MAKI meminta seluruh elemen masyarakat Balikpapan mewaspadai pihak-pihak yang tidak ingin kota ini sejuk.

“Isu ini mainan orang-orang yang punya kepentingan sesaat. Apalagi saya juga melihat ada upaya mengadu domba walikota dan wakil walikota, ini kan lucu. Bahaya sekali,” tegas Komaryono.

Ia mengingatkan saat ini di sosial media juga muncul narasi pecah belah di lingkungan Pemkot Balikpapan. Yang menjadi korban para kepala dinas dan masyarakat.

“Ada pola buzzer yang memainkan narasi pecah belah di lingkungan Pemkot. Mengadu walikota dengan wakilnya, mengadu domba kepala dinas, ini harus dicegah. Semua harus berpikir jernih dan dingin, jangan sampai kita terjebak narasi adu domba tersebut,” pesan MAKI.

Ia menegaskan agar seluruh masyarakat Balikpapan memberi kesempatan kepada wali kota dan wakilnya, termasuk para kepala dinas untuk mengemban tugasnya.

“Kok sekarang tampak sekali mereka diadu domba, dan kita jangan sampai terjebak di dalamnya. Biarkan walikota dan wakilnya menjalankan fungsinya, biarkan para birkorat menjalankan tupoksinya,” katanya.

Sebelumnya, kepada awak media Wakil Wali Kota Bagus Susetyo memaparkan, pemilihan dewas telah sesuai aturan Kementerian Dalam Negeri.

Yang tidak boleh, lanjut Bagus, jika kepala dinas mengemban jabatan sebagai direksi. “Kalau sebagai dewas memang ada dalam regulasi yang berkaitan perumda,” jelas Bagus.

Ia meilai kalau tidak ada pengawasan dari Dewas, perumda tak bisa bekerja sendiri. Apalagi PDAM milik pemerintah daerah. Begitupun penyertaan modal dan aturan lainnya.

“Dewas ada kepala dinas dan sekretaris daerah secara sah mewakili pemerintah kota,” tegas Bagus. Ia memastikan, pengisian jabatan ini sudah sesuai dengan regulasi.

Pewarta: Taufik

Tags: Dewas PDAMMAKISekjen MAKI
ShareTweetShare
Redaktur Darmed

Redaktur Darmed

Berita Terkait

TPP Pegawai RSUD AWS Samarinda Menunggak Sejak Juni
Kaltim

TPP Pegawai RSUD AWS Samarinda Menunggak Sejak Juni

11 September 2026
Kaltim Bahas Solusi Ketimpangan Sebaran Guru
Kaltim

Kaltim Bahas Solusi Ketimpangan Sebaran Guru

11 September 2026
PPU Petakan Calon Siswa Sekolah Rakyat via Desil
Kaltim

PPU Petakan Calon Siswa Sekolah Rakyat via Desil

11 September 2026
Pemkab PPU Usulkan Investasi Baja di Buluminung Jadi PSN
Kaltim

Pemkab PPU Usulkan Investasi Baja di Buluminung Jadi PSN

3 September 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

13 Maret 2023
Pupuk Kaltim

Dirut Baru Pupuk Kaltim

13 Juli 2025
Kepala Dinas Jadi Dewas PDAM, MAKI: Tak Langgar Aturan

Kepala Dinas Jadi Dewas PDAM, MAKI: Tak Langgar Aturan

13 Mei 2026
Menpora Ajukan Pengunduran Diri

Menpora Ajukan Pengunduran Diri

10 Maret 2023
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Pemain persija jakarta riko simanjuntak

Galeri Foto Klub Sepakbola Indonesia Persija Jakarta

0
Pemain persija jakarta marko simic saat tendangan salto

Marko Simic Kelelahan Usai Arak arakan Juara Piala Presiden

0
Kemensos: 45 Persen Bansos Terindikasi tak Tepat Sasaran

Kemensos: 45 Persen Bansos Terindikasi tak Tepat Sasaran

11 September 2026
TPP Pegawai RSUD AWS Samarinda Menunggak Sejak Juni

TPP Pegawai RSUD AWS Samarinda Menunggak Sejak Juni

11 September 2026
Kaltim Bahas Solusi Ketimpangan Sebaran Guru

Kaltim Bahas Solusi Ketimpangan Sebaran Guru

11 September 2026
OIKN Perkuat Pantauan Udara

OIKN Perkuat Pantauan Udara

11 September 2026

Recent News

Kemensos: 45 Persen Bansos Terindikasi tak Tepat Sasaran

Kemensos: 45 Persen Bansos Terindikasi tak Tepat Sasaran

11 September 2026
TPP Pegawai RSUD AWS Samarinda Menunggak Sejak Juni

TPP Pegawai RSUD AWS Samarinda Menunggak Sejak Juni

11 September 2026
Kaltim Bahas Solusi Ketimpangan Sebaran Guru

Kaltim Bahas Solusi Ketimpangan Sebaran Guru

11 September 2026
OIKN Perkuat Pantauan Udara

OIKN Perkuat Pantauan Udara

11 September 2026
dariMedia.id

dariMedia.ID bagian dari Cendana Network, di bawah naungan PT Multimedia Cendana Group. Menyajikan berita-berita ringan, berbeda, istimewa, dan berbobot.

Rubrikasi

  • Advertorial
  • Apps
  • Bencana
  • Berita
  • Business
  • Crimestory
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Finansial
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Geopolitik
  • HEADLINE
  • Health
  • Ibu Kota Nusantara
  • Intermeso
  • Internasional
  • Kabar Istana
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kementerian
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Newsroom
  • Oil and Gas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pangan
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pemkab PPU
  • Perbankan
  • Podcast
  • Politik
  • Regional
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Urban Design
  • World

Alamat Redaksi

Balikpapan:

Perumahan  Batu Ampar Lestari Tahap IV Rt 50, Blok D Nomor 01B.

Penajam Paser Utara:

Perumahan BTN Km 4/17, Penajam.

Untuk kerja sama dan partner, silakan berkorespondensi, melalui email:

redaksidarimedia@gmail.com

marketing@darimedia.id

sales@darimedia.id

Direct contact: 08115399950

  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi & Manajemen
  • Disclaimer
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Pemkab PPU
    • DPRD PPU
  • Kementerian
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pangan
  • Bencana
  • Kaltim
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.