CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Aparat kepolisian dari Polda Jateng dan Polres Sukoharjo menggerebek Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur’an di Sukaharjo Jawa Tengah, Selasa 27 Oktober 2026, sekitar pukul 03.20 WIB.
Penggerebekan dan penggeledahan itu telah menorehkan trauma, tidak hanya pada para santriwati, tapi juga ustadzah. Akibatnya, empat personel kepolisian dicopot dari jabatannya terkait penggrebekan tersebut.
Empat anggota kepolisian yang dicopot itu antara lain, AKBP ADS, Iptu AS, dan Ipda FA, serta Ipda RAP. Saat ini, mereka dalam pemeriksaan di Divisi Propam Mabes Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Trunoyudho juga memastikan, AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo dihentikan dari jabatannya dan diganti.
“Tindakan penonaktifan keempat personel saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai pertanggungjawaban atas peristiwa yang menjadi keluhan bagi anak-anak santri dan juga pengasuh pondok pesantren,” kata Trunoyudho, dikutip pada Senin 2 Novemner 2026.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor: ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal Senin, 2 November 2026. Dalam telegram itu, AKBP Andhika Dharma Sena dimutasikan menjadi Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri.
Ia bilang, selain AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo, Mabes Polri juga menonaktifkan Iptu AS selaku Kasat Serse Polres Sukoharjo.
Sedangkan Ipda FA dinonaktifkan sebagai Kanit Pidum, dan Ipda RAP sebagai Kanit PPA Polres Sukoharjo.
“Hari ini, juga berdasarkan surat telegram, Polri melakukan permutasian terhadap tiga perwira, yang salah satunya menyangkut pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo Jawa Tengah atas nama AKBP ADS,” imbuhnya.
Satuan kepolisian bersenjata lengkap, pekan lalu melakukan tindakan penggrebekan terhadap Ponpes Halamatul Qur’an yang berada di Sukoharjo. Ponpes tersebut lembaga pendidikan penghafal al-Qur’an bagi para santriwati.
Penggrebekan ketika itu dilakukan pada malam hari ketika para santrawati istirahat dan dalam keadaan melepas pakaian penutup aurat.
Penggrebekan tiba-tiba itu tak memberi kesempatan kepada santriwati untuk mengenakan perlengkapan penutup aurat.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026.
Sebelumnya, Sekretaris Ponpes Hamalatul Quran, Diyana Indah Sari, mengungkap kronologi aparat kepolisian dari Polda Jateng dan Polres Sukoharjo menggerebek ponpesnya.
Polda Jateng dan Polres Sukoharjo menggerebak dan menggeledah Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Personel polisi dari Brimob mendobrak kamar santriwati saat mereka sedang tertidur tanpa jilbab dan belum mengenakan pakaian yang semestinya.
Penggerebekan dan penggeledahan itu menorehkan trauma para santriwati yang masih berusia anak. Bahkan todongan senjata dan interogasi intimidatif harus mereka hadapi, bahkan sempat tanpa pendampingan.
“Mereka datang tanpa ada komunikasi baik-baik dulu. Jadi mereka mengetuk pintu, langsung mendobrak masuk,” ucap Diyana. Ia mengungkapkan, personel yang melakukan pendobrakan dan merangsek masuk ke ruangan adalah Brimob.
Waktu itu posisi santri sedang tidur atau ada yang baru bangun tidur, belum mengenakan jilbab, belum mengenakan pakaian yang semestinya.
“Tapi dari pihak Brimob memaksa masuk tanpa memberikan kesempatan pada santriwati maupun ustazah untuk persiapan terlebih dahulu,” katanya.
Diyana menyampaikan, Ponpes Hamalatul Quran hanya memiliki santri perempuan berjumlah 12 orang. Mereka terdiri anak berusia belasan tahun.
Dua di antaranya bahkan masih balita, yakni berumur tiga dan lima tahun. Terdapat empat ustazah yang mengajar di ponpes tersebut.
Menurutnya, para santriwati dibekap kekalutan dan ketakutan saat Brimob melakukan penggerebekan. Setelah berhasil masuk, personel Brimob melakukan intimidasi dengan menodongkan senjata kepada santriwati dan ustadzah.
Pewarta: Puerto

















