• Berita
  • Politik
  • Crimestory
  • Finansial
  • Bencana
  • Pangan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • SEO SCORE
dariMedia.id
Advertisement
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
Rabu, November 4, 2026
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
No Result
View All Result
dariMedia.id
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
Home Pemkab PPU

Nelayan hingga Marbot di PPU Bergantung pada Jaminan Sosial yang Iurannya Dibayar Pemerintah

Dari Media PPU by Dari Media PPU
3 November 2026
in Pemkab PPU
0

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans PPU, Juzlizar Rahman. (Ist)

584
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Nelayan, petani, buruh harian lepas, pengemudi ojek, hingga marbot masjid memiliki satu kesamaan.

Yakni, mereka bekerja tanpa kepastian penghasilan bulanan dan tidak terikat hubungan kerja formal dengan perusahaan.

Ketika kecelakaan kerja terjadi atau pencari nafkah meninggal dunia, keluarga mereka berhadapan dengan risiko kehilangan penghasilan.

Dalam kondisi tersebut, jaminan sosial menjadi salah satu bentuk perlindungan yang dibutuhkan pekerja informal.

Di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), pemerintah daerah membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi sekitar 20.000 pekerja rentan.

Setiap peserta memperoleh perlindungan melalui dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Juzlizar Rahman, mengatakan kelompok penerima manfaat berasal dari berbagai sektor pekerjaan yang tidak memiliki penghasilan tetap maupun kontrak kerja dengan perusahaan.

“Pekerja rentan ini berprofesi sebagai nelayan, petani, buruh harian lepas, tukang ojek, hingga marbot masjid. Mereka tidak berpenghasilan tetap dan tidak terikat kontrak kerja dengan perusahaan. Seluruhnya sekitar 20.000 peserta ditanggung oleh pemerintah,” ujar Juzlizar, Selasa (3/11/2026).

Baca juga  Pemkab PPU Ajak Perusahaan Hutan Perkebunan Kolaborasi Tangani Karhutla

Untuk setiap peserta, pemerintah membayarkan iuran sebesar Rp16.800 per bulan. Pembiayaannya berasal dari kolaborasi anggaran Pemerintah Kabupaten PPU dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Namun, jumlah kepesertaan yang ditanggung masing-masing pemerintah mengalami penyesuaian setelah dilakukan pemadanan data bersama Dinas Sosial.

Juzlizar menjelaskan, sebanyak 5.800 peserta sebelumnya memperoleh pembiayaan dari Pemerintah Provinsi Kaltim selama Januari hingga September 2026.

Setelah proses pemadanan, sebanyak 4.066 orang dialihkan pembiayaannya kepada Pemkab PPU untuk periode Oktober hingga Desember.

“Semula ditanggung Disnaker Provinsi selama sembilan bulan. Setelah data dipadankan menggunakan kriteria desil 1 sampai desil 5, jumlahnya menjadi 4.066 jiwa yang kemudian pembiayaannya dilanjutkan oleh kabupaten,” terangnya.

Pemadanan tersebut menggunakan pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat atau desil 1 hingga desil 5. Artinya, penetapan penerima perlindungan tidak hanya berkaitan dengan jenis pekerjaan, tetapi juga hasil pemeriksaan data sosial ekonomi.

Baca juga  Dinsos PPU Rencanakan Bantuan Usaha Produktif bagi Penyandang Disabilitas

Bagi pekerja yang terdaftar, manfaat perlindungan mencakup santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi ahli waris. Terdapat pula biaya pemakaman sebesar Rp10 juta serta manfaat beasiswa pendidikan bagi maksimal dua anak peserta.

Nilai beasiswa dapat mencapai akumulasi Rp174 juta untuk pendidikan dari jenjang sekolah hingga perguruan tinggi, sesuai ketentuan program BPJS Ketenagakerjaan.

Di sisi lain, cakupan perlindungan bagi pekerja informal masih menjadi pekerjaan yang perlu dilanjutkan pemerintah daerah. Disnakertrans PPU telah menyiapkan rencana perluasan kepesertaan pada 2027, khususnya bagi nelayan.

“Pemerintah daerah tengah menyiapkan alokasi anggaran guna mengover perlindungan khusus bagi sedikitnya 1.300 nelayan terdata di Dinas Perikanan PPU,” ungkap Juzlizar.

Rencana tersebut menyasar nelayan yang telah masuk dalam pendataan Dinas Perikanan PPU. Namun, realisasi perluasan kepesertaan masih bergantung pada kesiapan alokasi anggaran tahun berikutnya.

Bagi pekerja yang tidak memiliki pemberi kerja untuk menanggung jaminan sosial, keberlanjutan pembiayaan pemerintah menjadi penting.

Sebab, perlindungan tidak berhenti pada pendaftaran peserta, tetapi juga bergantung pada ketepatan pendataan dan kesinambungan pembayaran iuran. (ADV)

Pewarta: Salsabila

Dari Media PPU

Dari Media PPU

Berita Terkait

Pemkab PPU

Sebelum Inspeksi 13 SPPG, Pemkab PPU Siapkan Pemberitahuan dan Pembagian Tugas Penilai

3 November 2026
Pemkab PPU

13 SPPG di PPU Disiapkan untuk Pemeriksaan, Delapan OPD Dilibatkan

3 November 2026
Pemkab PPU

Realisasi Belanja APBD PPU Baru 60,11 Persen, Pembayaran Kontrak Disesuaikan

3 November 2026
Pemkab PPU

Digitalisasi Penebusan Pupuk Subsidi di PPU Belum Ramah bagi Petani Lansia

3 November 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

13 Maret 2023
Pupuk Kaltim

Dirut Baru Pupuk Kaltim

13 Juli 2025
Kepala Dinas Jadi Dewas PDAM, MAKI: Tak Langgar Aturan

Kepala Dinas Jadi Dewas PDAM, MAKI: Tak Langgar Aturan

13 Mei 2026
Menpora Ajukan Pengunduran Diri

Menpora Ajukan Pengunduran Diri

10 Maret 2023
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Pemain persija jakarta riko simanjuntak

Galeri Foto Klub Sepakbola Indonesia Persija Jakarta

0
Pemain persija jakarta marko simic saat tendangan salto

Marko Simic Kelelahan Usai Arak arakan Juara Piala Presiden

0
Pemilu

RUU Pemilu Rampung Tahun Ini

4 November 2026
Yusril

Istana Bidik Dalang Penyadapan Presiden

4 November 2026
Trump

Trump: AS Bakal Hentikan Bantuan untuk Israel

4 November 2026
alat sadap

Dari Mana Alat Canggih untuk Sadap Presiden?

4 November 2026

Recent News

Pemilu

RUU Pemilu Rampung Tahun Ini

4 November 2026
Yusril

Istana Bidik Dalang Penyadapan Presiden

4 November 2026
Trump

Trump: AS Bakal Hentikan Bantuan untuk Israel

4 November 2026
alat sadap

Dari Mana Alat Canggih untuk Sadap Presiden?

4 November 2026
dariMedia.id

dariMedia.ID bagian dari Cendana Network, di bawah naungan PT Multimedia Cendana Group. Menyajikan berita-berita ringan, berbeda, istimewa, dan berbobot.

Rubrikasi

  • Advertorial
  • Apps
  • Bencana
  • Berita
  • Business
  • Crimestory
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Finansial
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Geopolitik
  • HEADLINE
  • Health
  • Ibu Kota Nusantara
  • Intermeso
  • Internasional
  • Kabar Istana
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kementerian
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Newsroom
  • Oil and Gas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pangan
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pemkab PPU
  • Perbankan
  • Podcast
  • Politik
  • Regional
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Urban Design
  • World

Alamat Redaksi

Balikpapan:

Perumahan  Batu Ampar Lestari Tahap IV Rt 50, Blok D Nomor 01B.

Penajam Paser Utara:

Perumahan BTN Km 4/17, Penajam.

Untuk kerja sama dan partner, silakan berkorespondensi, melalui email:

redaksidarimedia@gmail.com

marketing@darimedia.id

sales@darimedia.id

Direct contact: 08115399950

  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi & Manajemen
  • Disclaimer
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Pemkab PPU
    • DPRD PPU
  • Kementerian
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pangan
  • Bencana
  • Kaltim
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.