CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Sebanyak 13 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masuk dalam rencana pemeriksaan kesesuaian operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pemeriksaan itu mencakup penilaian terhadap kesiapan fasilitas hingga aspek keamanan pangan di setiap unit pelayanan.
Pemerintah Kabupaten PPU melibatkan delapan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menjalankan pengawasan tersebut. Keterlibatan lintas instansi diperlukan karena penilaian operasional SPPG mencakup beberapa aspek yang berkaitan dengan tugas masing-masing perangkat daerah.
Sekretaris Kabupaten PPU, Tohar, mengatakan 13 SPPG yang menjadi sasaran pemeriksaan terdiri atas 12 unit aglomerasi dan satu unit yang berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Penilaian difokuskan pada 14 indikator kelayakan operasional sebagaimana tercantum dalam daftar periksa resmi BGN,” ucap Tohar saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2026).
Ke-14 indikator tersebut ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai acuan penilaian. Pemeriksaan diarahkan untuk melihat kesesuaian kondisi operasional SPPG dengan standar yang telah ditentukan, termasuk kesiapan fasilitas, sarana dan prasarana, serta keamanan pangan.
Aspek tersebut menjadi bagian penting dalam penilaian karena setiap SPPG merupakan unit pelayanan yang menjalankan kegiatan pemenuhan gizi dalam program MBG.
Maka itu, kondisi fasilitas dan kelengkapan pendukung operasional perlu diperiksa sebelum kesesuaian masing-masing unit dinilai.
Delapan OPD yang dilibatkan meliputi Inspektorat, Bappelitbang, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perikanan.
Masing-masing perangkat daerah masuk dalam tim pengawasan sesuai bidang yang berkaitan dengan pelaksanaan program.
Dengan keterlibatan lintas instansi tersebut, penilaian tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi juga mencakup aspek teknis yang menjadi perhatian dalam daftar periksa BGN.
Pengawasan dilakukan oleh tim satuan tugas daerah yang dibentuk melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 500/189 Tahun 2025 pada 20 Agustus 2025. Pembentukan satgas tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengoordinasikan pengawasan pelaksanaan MBG di wilayah PPU.
Dalam pelaksanaannya, Tohar mengakui terdapat keterbatasan personel pada sebagian pengelola SPPG. Struktur pengelola di sejumlah unit, menurut dia, hanya terdiri atas satu kepala dan dua staf.
Keterbatasan jumlah personel itu menjadi salah satu kondisi yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pengawasan.
Meski demikian, pemerintah daerah menyatakan pemeriksaan tetap akan dijalankan dengan mengacu pada indikator yang telah ditetapkan.
“Namun, hal ini tidak menyurutkan komitmen kita untuk menjalankan kewenangan pengawasan secara profesional, objektif, dan transparan demi keberhasilan program strategis nasional ini di PPU,” ungkapnya. (ADV)
Pewarta: Salsabila

















