CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan dalang di balik dugaan penyadapan dan intersepsi terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Pihaknya menyebut kemungkinan adanya aktor utama atau aktor intelektual di balik peristiwa itu. Sampai kini aktor tersebut masih menjadi tanda tanya yang harus dijawab melalui penyidikan.
Yusril menyampaikan hal itu dalam keterangan pers ihwal kasus dugaan penyadapan, pada Selasa 3 November 2026. Ia mengatakan hingga saat ini belum diketahui untuk kepentingan apa penyadapan dilakukan dan siapa pihak yang berada di belakangnya.
“Soal untuk apa penyadapan digunakan? Siapa berkepentingan? Apakah ada aktor intelektual di balik penyadapan ini, itu masih wallahualam bissawab,” ujarnya.
Yusril berujar, publik dapat memiliki berbagai dugaan mengenai pihak yang terlibat. Namun, proses penegakan hukum tidak boleh dibangun berdasarkan asumsi semata.
“Kita boleh menduga-duga, tapi hukum itu tidak boleh ditegakkan dengan duga-duga. Hukum itu harus bicara dengan bukti,” ujarnya.
Karena itu, Yusril meminta masyarakat agar penyidik Polri diberikan kesempatan untuk mengusut dan mengembangkan perkara tersebut.
Pihaknya juga memungkinkan melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap dalang lain di luar sejumlah orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Saya kira kalau tidak berhenti kepada beberapa nama yang tadi telah ditetapkan tersangka dan ditahan, karena proses pengembangan kasus ini akan berjalan,” imbuhnya.
Pihaknya mengatakan melalui pengembangan perkara ini nantinya akan terungkap siapa pihak yang berkepentingan dan untuk tujuan apa penyadapan maupun intersepsi dilakukan.
Ia juga menanggapi kemungkinan keterlibatan aktor politik di luar orang-orang yang telah ditahan. Selain itu, ia tidak mengesampingkan adanya keterlibatan pihak asing.
Namun, Yusril menegaskan pemerintah belum dapat memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak-pihak tersebut.
“Kita tidak dapat berprasangka apa-apa biar penyidikan yang akan membukanya,” kata Yusril.
Ia menyebut langkah penegakan hukum perkara ini arahan langsung Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka terhadap tiga orang yang petinggi polisi yaitu, inisial LSP, ASN, dan EH.
LSP dimaksud, yakni eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia bersama dua orang lainnya, ditetapkan sebagai tersangka penyadapan ilegal atau illegal intercept, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal aka illegal access.
“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin, pada awak media, pada Selasa 3 November 2026 malam.
Mengacu konstruksinya, penyadapan dilakukan sejak 2025-2026.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur yang sah sebagaimana diatur dalam tata cara penyadapan Polri dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010.
Sejumlah nomor telepon dimasukkan dalam server list atau Lawful Interception Management System tanpa melalui proses verifikasi yang semestinya.
“Tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil penyadapan pada komputer sistem link tersebut,” jelas Asep.
Selanjutnya seorang pelapor, membuat laporan Polisi, pada 30 Oktober 2026. Menindaklanjuti hal ini, penyidikan dengan memeriksa 10 orang saksi serta 3 orang saksi ahli.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit handphone, 1 unit iPad, serta 42 buah flashdisk.
“Terhadap para pelaku diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” tegasnya.
Pewarta: Puerto

















