CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Pengelola 13 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan menerima pemberitahuan sebelum tim satuan tugas Makan Bergizi Gratis (MBG) melakukan pemeriksaan lapangan.
Surat tersebut disiapkan agar pengelola memiliki kesempatan melengkapi persyaratan yang belum terpenuhi.
Sekretaris Kabupaten PPU, Tohar, meminta Sekretariat Satgas MBG bersama Dinas Ketahanan Pangan menyampaikan pemberitahuan resmi kepada pengelola dan investor SPPG.
Adapun, pemeriksaan nantinya mengacu pada 14 indikator yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).
“Pemberitahuan awal ini bertujuan memberikan kesempatan bagi para pengelola SPPG untuk membenahi dan melengkapi kekurangan administratif maupun teknis sesuai 14 indikator BGN,” jelas Tohar.
Pemeriksaan tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen. Tim juga akan menilai pemenuhan persyaratan teknis, termasuk ketersediaan dasar, sertifikasi kelayakan, hingga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHS). Pemenuhan setiap persyaratan tersebut akan dilihat berdasarkan ketentuan dalam indikator penilaian.
Dalam pelaksanaannya, penilaian akan dibagi berdasarkan bidang kerja masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Tohar pun meminta tim menyusun pembagian tugas agar setiap indikator diperiksa oleh instansi yang memiliki kewenangan sesuai urusannya.
“Dinas yang memiliki irisan tugas paling dominan akan ditunjuk sebagai penilai inti (leading sector) untuk sektor terkait,” tuturnya.
Pembagian tersebut menjadi bagian dari persiapan sebelum tim melakukan verifikasi langsung terhadap kondisi masing-masing SPPG. Dengan demikian, setiap instansi memiliki acuan mengenai aspek yang harus diperiksa dan dilaporkan.
Tohar juga menekankan agar seluruh anggota satgas mempelajari daftar periksa atau checklist yang digunakan dalam penilaian.
Baginya, dokumen itu perlu dibahas bersama sebelum pemeriksaan dilakukan agar anggota tim memiliki pemahaman yang sama terhadap 14 indikator BGN.
“Hal ini penting agar tidak timbul keraguan atau perbedaan penafsiran saat melakukan verifikasi fisik terhadap sarana penyediaan gizi di tingkat operasional,” tandasnya.
Untuk mendukung koordinasi, Asisten II Sekretaris Kabupaten PPU ditugaskan membantu Ketua Satgas. Sementara itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mendapat tugas memfasilitasi komunikasi antara tim penilai teknis dan Inspektorat Daerah.
Seluruh hasil pendalaman dan pemeriksaan terhadap 14 indikator tersebut nantinya akan dihimpun dalam laporan resmi. Dokumen itu akan ditandatangani Sekkab PPU selaku Ketua Satgas MBG sebelum diteruskan kepada pemerintah pusat. (ADV)
Pewarta: Salsabila

















