CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID — Penyandang disabilitas di Kabupaten Penajam Paser Utara PPU, Kalimantan Timur, berpeluang memperoleh dukungan untuk mengembangkan usaha ekonomi produktif pada 2027. Pemerintah daerah melalui Dinas Sosial Dinsos PPU tengah merencanakan program bantuan yang diarahkan untuk memperkuat kemandirian ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan kelompok rentan.
Rencana tersebut menjadi bagian dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah RKPD 2027. Melalui program ini, penyandang disabilitas diharapkan tidak hanya mendapatkan dukungan untuk menunjang aktivitas sehari-hari, tetapi juga memiliki kesempatan lebih luas dalam mengembangkan usaha dan meningkatkan pendapatan keluarga.
Kepala Dinsos PPU, Ainie, mengatakan bantuan bagi penyandang disabilitas selama ini lebih banyak diberikan dalam bentuk alat bantu untuk menunjang mobilitas dan aktivitas harian. Bantuan tersebut di antaranya berupa tongkat dan kursi roda yang disesuaikan dengan kebutuhan penerima.
Ke depan, Dinsos PPU berupaya memperluas bentuk dukungan melalui bantuan usaha ekonomi produktif. Program ini dirancang untuk membantu penyandang disabilitas yang telah menjalankan usaha agar dapat mengembangkan kegiatan ekonominya secara berkelanjutan.
“Bantuan usaha produktif ini sedang kami rencanakan untuk 2027. Selama ini bantuan bagi penyandang disabilitas lebih banyak berupa alat pendukung aktivitas, seperti tongkat dan kursi roda,” ungkap Ainie, Sabtu 10 Oktober 2026.
Menurut dia, bantuan yang direncanakan dapat berupa tambahan modal maupun perlengkapan usaha. Bentuk bantuan tersebut nantinya disesuaikan dengan kebutuhan penerima dan jenis usaha yang dijalankan, sehingga dukungan yang diberikan dapat dimanfaatkan secara optimal.
Dinsos PPU juga akan memprioritaskan penyandang disabilitas yang telah memiliki usaha. Pendekatan ini diharapkan mampu membantu penerima meningkatkan kapasitas usaha, memperbaiki kegiatan produksi, serta membuka peluang untuk menambah pendapatan rumah tangga.
Selain mendorong kemandirian ekonomi penyandang disabilitas, rencana program tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas pemberdayaan kelompok rentan di daerah. Dengan dukungan yang sesuai kebutuhan, penerima diharapkan memiliki kesempatan lebih besar untuk mengembangkan potensi ekonomi tanpa sepenuhnya bergantung pada bantuan sosial.
Meski demikian, Ainie menjelaskan, rencana bantuan usaha produktif tersebut masih berada dalam tahap perencanaan. Realisasinya pada 2027 akan mengikuti proses penyusunan dan penetapan program dalam RKPD, sehingga pelaksanaan serta bentuk bantuan yang diberikan masih menunggu keputusan lebih lanjut.
Sebagai gambaran, pada 2026 Dinsos PPU telah menyalurkan bantuan usaha ekonomi produktif kepada 100 warga. Setiap penerima memperoleh bantuan modal sebesar Rp3 juta untuk mendukung kegiatan usaha yang dijalankan.
Ainie menjelaskan, penentuan penerima bantuan pada program tersebut diawali dengan rekomendasi dari pemerintah desa dan kelurahan. Usulan yang masuk kemudian diverifikasi oleh Dinsos PPU untuk memastikan calon penerima memenuhi kriteria yang ditetapkan.
“Penerima UEP ini sebelumnya merupakan rekomendasi pihak desa dan kelurahan yang selanjutnya kami verifikasi,” ujarnya.
Tidak hanya menyalurkan bantuan, Dinsos PPU juga melakukan pemantauan terhadap perkembangan usaha penerima. Langkah tersebut bertujuan memastikan bantuan digunakan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi keberlangsungan usaha.
Melalui rencana pengembangan bantuan pada 2027, Dinsos PPU berharap dukungan sosial dapat semakin menyentuh kebutuhan ekonomi penyandang disabilitas. Dengan demikian, program pemberdayaan tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan dasar, tetapi juga membuka peluang bagi kelompok rentan untuk membangun usaha, meningkatkan pendapatan, dan memperkuat kemandirian keluarga. (ADV)
Pewarta : Taufik

















