CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Penyerapan anggaran Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) belum mencapai dua pertiga dari total belanja daerah hingga akhir Oktober 2026. Realisasi belanja tercatat sebesar 60,11 persen per 28 Oktober.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, mengatakan pelaksanaan belanja daerah harus memperhitungkan penerimaan yang benar-benar tersedia di kas daerah.
“Pelaksanaan belanja harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Kami perlu memperhitungkan penerimaan yang tersedia agar pengeluaran tetap terkendali,” ucap Muhajir belum lama ini.
Salah satu pertimbangannya ialah proyeksi pendapatan daerah yang diperkirakan tidak mencapai target APBD 2026 sebesar Rp1,9 triliun.
Hingga akhir Oktober, pendapatan daerah baru terealisasi sekitar 61 persen atau Rp1,2 triliun. Berdasarkan perhitungan BKAD, penerimaan hingga 30 Desember diperkirakan hanya mencapai Rp1,5 triliun.
“Dengan proyeksi pendapatan tersebut, tentu ada penyesuaian yang harus dilakukan dalam pelaksanaan anggaran,” tekannya.
Penyesuaian juga berkaitan dengan sejumlah penerimaan transfer pusat yang belum terealisasi, terutama Dana Bagi Hasil (DBH) sektor mineral dan batu bara serta minyak dan gas bumi.
Dalam APBD Perubahan 2026, pemerintah daerah sebelumnya menganggarkan piutang kurang bayar DBH sebesar Rp338 miliar.
Meski demikian, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan terbaru, dana yang masuk ke kas daerah hanya Rp18,3 miliar. Sisa sekitar Rp320 miliar dipastikan tidak masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) hingga penutupan tahun anggaran.
Kondisi tersebut turut memengaruhi pembayaran belanja kontraktual. Pemkab PPU harus menahan sejumlah pembayaran untuk menyesuaikan pengeluaran dengan kemampuan keuangan daerah. (ADV)
Pewarta: Salsabila

















