CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) nantinya dapat mengurus Kartu Pencari Kerja atau AK-1 secara daring.
Rencana ini tengah disiapkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU melalui kerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Digitalisasi layanan tersebut ditujukan untuk mempermudah pengurusan administrasi pencari kerja sekaligus mengurangi penggunaan dokumen berbentuk kertas. Saat ini, integrasi sistem masih dalam tahap persiapan.
Sekretaris Disnakertrans PPU, Evi Viola Violeta, mengatakan pihaknya sedang menyelesaikan proses kerja sama teknis dengan Diskominfo agar pelayanan AK-1 dapat terhubung dengan sistem daring.
“Saat ini sistem online sedang dalam proses MoU bersama teman-teman Kominfo. Mudah-mudahan dalam waktu dekat segera terintegrasi penuh, sehingga masyarakat tidak perlu lagi mencetak atau menumpuk berkas fisik yang memicu pemborosan kertas,” ucap Viola, pada Senin (02/11/2026).
Selama sistem tersebut belum beroperasi sepenuhnya, masyarakat masih dapat mengajukan pembuatan kartu pencari kerja secara langsung di kantor Disnakertrans PPU.
Adapun, persyaratan yang perlu disiapkan meliputi fotokopi KTP, salinan ijazah terakhir, dan dua lembar pasfoto berukuran 3×4.
Kemudian, pemohon yang memiliki sertifikat kompetensi atau surat pengalaman kerja juga dapat menyertakan dokumen tersebut.
Disnakertrans PPU memastikan proses penerbitan dan pengesahan AK-1 tidak dikenai biaya selama persyaratan administrasi telah lengkap.
Selain membenahi pelayanan pencari kerja, Disnakertrans PPU juga menyiapkan perluasan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Program perlindungan tersebut sebelumnya telah menyasar pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit.
Untuk tahun depan, pemerintah daerah merencanakan perluasan kepesertaan kepada pekerja di sektor nelayan dan perikanan.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Pelatihan Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (P2NAKERTRANS) Disnakertrans PPU, Eko Yulianto, menjelaskan bahwa calon penerima bantuan harus melewati proses pemeriksaan data secara bertahap sebelum didaftarkan.
Proses pengusulan diawali dengan identifikasi oleh pengawas lapangan, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi dan validasi hingga memperoleh persetujuan kepala dinas.
Dalam pengajuan tersebut, calon penerima harus dilengkapi surat usulan resmi dari pemerintah desa atau kelurahan, berita acara serah terima bermaterai, serta salinan KTP dan Kartu Keluarga.
Setelah seluruh data dinyatakan memenuhi ketentuan, berkas calon penerima diteruskan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk proses kepesertaan sesuai regulasi yang berlaku.
Pengembangan layanan AK-1 dan perluasan jaminan sosial menjadi dua agenda Disnakertrans PPU dalam meningkatkan akses pelayanan ketenagakerjaan bagi masyarakat dan perlindungan bagi pekerja rentan. (ADV)
Pewarta: Salsabila

















