CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara PPU terus memperkuat perlindungan sosial bagi nelayan melalui program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Program tersebut menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah untuk memberikan jaminan sosial, kepada masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor perikanan tangkap.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan PPU, Nani Adriana, mengatakan program perlindungan sosial bagi nelayan mulai dijalankan pemerintah daerah sejak Januari 2026. Program tersebut diarahkan untuk memastikan nelayan mendapatkan perlindungan ketika menghadapi risiko dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya di sektor perikanan.
Hingga Oktober 2026, Dinas Perikanan PPU mencatat sebanyak 1.211 nelayan yang telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memperluas cakupan jaminan perlindungan sosial bagi nelayan yang tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten PPU.
“Tahun ini pemerintah daerah memprogramkan perlindungan sosial terhadap nelayan, hingga bulan ini terdapat 1.211 nelayan yang sudah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” beber Nani. Sabtu, 03/10/2026.
Nani menjelaskan, secara keseluruhan jumlah nelayan di wilayah Benuo Taka mencapai sekitar 2.900 orang. Para nelayan tersebut tersebar di empat kecamatan, yakni Kecamatan Penajam, Kecamatan Waru, Kecamatan Babulu, dan Kecamatan Sepaku.
Dari total sekitar 2.900 nelayan tersebut, sebanyak 1.211 orang telah didaftarkan melalui program yang dijalankan Dinas Perikanan PPU. Sementara itu, sebagian nelayan lainnya telah memperoleh kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui program yang dilaksanakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans PPU.
Menurut Nani, nelayan termasuk dalam kelompok pekerja rentan yang membutuhkan perhatian dalam aspek perlindungan sosial. Kondisi pekerjaan yang memiliki berbagai risiko membuat jaminan sosial menjadi salah satu kebutuhan penting bagi nelayan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
“Sebagian dari nelayan PPU sudah didaftarkan oleh Disnakertrans dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, karena nelayan ini masuk dalam kategori pekerja rentan,” terangnya.
Dinas Perikanan PPU terus mendorong agar nelayan yang belum memperoleh perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan segera melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah. Langkah tersebut diperlukan agar data nelayan dapat ditindaklanjuti sekaligus memastikan mereka memperoleh akses terhadap program perlindungan sosial yang telah disiapkan pemerintah.
Nani meminta para nelayan yang hingga kini belum tercover kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk segera melaporkan diri kepada Dinas Perikanan PPU. Pemerintah daerah, kata dia, telah memprogramkan jaminan perlindungan sosial bagi nelayan pada tahun ini sehingga seluruh nelayan yang memenuhi ketentuan diharapkan dapat memperoleh perlindungan tersebut. (ADV)
Pewarta : Taufik

















