CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Petani yang bergantung pada pupuk bersubsidi tidak hanya menghadapi persoalan ketersediaan barang.
Pembagian kuota antarkios juga menjadi persoalan dalam distribusi pupuk di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Hasil monitoring dan evaluasi pemerintah daerah di sembilan kios penyalur di Kecamatan Sepaku dan Waru menemukan ketimpangan alokasi kuota, ketidakteraturan pencatatan stok, hingga catatan dugaan penjualan pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET).
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setkab PPU, Krisna Aditama, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kendala penyaluran sekaligus mencocokkan distribusi pupuk dengan data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Salah satu persoalan ditemukan dalam administrasi persediaan pupuk. Di Kecamatan Sepaku, tim memeriksa pencatatan pada sejumlah kios, termasuk Koperasi Jasa Makmur Bersama.
Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan penggunaan satuan pencatatan stok yang belum seragam. Sebagian menggunakan kilogram, sementara lainnya menggunakan ton.
Kondisi itu membuat pencocokan stok awal dan jumlah pupuk yang telah disalurkan membutuhkan rekonsiliasi.
“Di Kecamatan Sepaku, kami memeriksa dokumen administrasi di beberapa kios. Pada Koperasi Jasa Makmur Bersama misalnya, penggunaan satuan pencatatan belum seragam antara kilogram dan ton, sehingga membutuhkan rekonsiliasi data stok awal hingga penyaluran,” urai Krisna, Selasa (3/11/2026).
Persoalan lain muncul dari catatan harga penjualan pupuk bersubsidi. Tim menemukan indikasi harga sebesar Rp105.000 per sak, sedangkan HET yang ditetapkan sebesar Rp90.000 per sak.
Selisih Rp15.000 tersebut menjadi catatan pengawasan pemerintah daerah. Namun, dugaan penjualan di atas HET itu belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran karena bukti transaksi yang sah masih belum lengkap dan membutuhkan pemeriksaan lanjutan.
Selain persoalan harga, sejumlah pemilik kios kecil juga menyampaikan keberatan atas pembagian kuota pupuk berdasarkan RDKK oleh distributor.
Mereka menilai alokasi yang diterima belum sebanding dengan kebutuhan petani di wilayah pelayanan masing-masing.
Walhasil, kondisi tersebut memunculkan keluhan mengenai perbedaan kuota antara kios kecil dan kios dengan kapasitas penyaluran lebih besar.
“Kios-kios menginginkan distribusi RDKK merata. Kami menyarankan distributor membagi kuota pupuk subsidi berdasarkan jumlah petani di sekitar wilayah kios,” tegas Krisna.
Persoalan pembagian kuota tersebut menunjukkan bahwa ketepatan distribusi tidak hanya bergantung pada jumlah pupuk yang dialokasikan untuk daerah, tetapi juga bagaimana kuota dibagikan hingga ke tingkat kios penyalur.
Pemerintah Kabupaten PPU berencana membawa seluruh hasil pemeriksaan tersebut ke dalam rapat evaluasi tingkat kabupaten bersama distributor pada awal November 2026.
Pembahasan itu akan menjadi tindak lanjut atas persoalan administrasi stok, dugaan ketidaksesuaian harga, dan pembagian kuota yang dikeluhkan pemilik kios. (ADV)
Pewarta: Salsabila

















