• Berita
  • Politik
  • Crimestory
  • Finansial
  • Bencana
  • Pangan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • SEO SCORE
dariMedia.id
Advertisement
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
Rabu, Juli 8, 2026
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
No Result
View All Result
dariMedia.id
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
Home Crimestory

Oligarki Mafia Peradilan

Newsroom by Newsroom
21 April 2025
in Crimestory, Nasional
0
Oligarki

Ilustrasi. (UMJ)

Hidayat Taulan – darimedia.ID —  Mengacu data ICW,  sejak tahun 2011 hingga tahun 2024, tercatat ada 29 hakim menjadi tersangka korupsi.

Terbaru, kasus suap yang melibatkan Arif Nuryanta dengan hakim. Total uang yang dibagikan Arif kepada ketiga hakim sebesar Rp 22,5 miliar dan $50 ribu dolar Amerika, setara Rp 840 juta ke Wahyu Gunawan sebagai perantara.

Dari penjelasan Kejagung ada sisa uang suap senilai Rp 37,5 miliar yang masih belum tahu rimbanya. Apakah dinikmati Arif sendiri atau ada pihak lain yang menerima aliran dana suap itu.

Terungkapnya kasus ini tak sekadar transaksi suap antara pihak-pihak tertentu.

Ini adalah bentuk nyata pembajakan terhadap sistem hukum demi kepentingan modal. Kolaborasi beringas antara wakil tuhan yang menjelma menjadi mafia peradilan dengan oligarki.

Duet ini seolah menafikan kenyataan kalau kerugian dirugikan mencapai Rp18,3 triliun pada kasus ini. Indonesia Corruption Watch dalam catatannya, menggambarkan suap ini sebagai bentuk cengkeraman oligarki dalam proses penegakan hukum.

“Indikasi kuat kolusi mafia peradilan dan oligarki sawit,” kata peneliti ICW Yassar Aulia dalam keterangan resminya.

Oligarki memanfaatkan tata kelola industri sawit yang buruk dengan melakukan perburuan rente. Praktik itu untuk mendapatkan kebijakan atau legislasi yang menguntungkan industri mereka.

Baca juga  Ribuan Hunian Tetap untuk Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun

Contohnya, mereka dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah terkait ekspor CPO.

Para oligarki ini, juga mudah mendapatkan impunitas dari jeratan hukum melalui pemberian suap kepada hakim di perkara korupsi yang tengah dihadapi.

Menurut ICW,  perlu ada instrumen hukum yang lebih kuat untuk menjerat korporasi dalam kasus korupsi. Sementara saat ini, penegak hukum dinilai ragu untuk menggunakan pendekatan vicarious liability untuk menagih pertanggungjawaban pidana korporasi.

Secara garis besar, vicarious liability adalah suatu konsep pertanggungjawaban seseorang atas kesalahan yang dilakukan orang lain.

Sejatinya, pendekatan ini seperti di Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Interpretasi teknis tata cara pemidanaan korporasi baru disediakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Pada kasus-kasus korupsi, sayangnya peraturan ini masih sangat jarang digunakan penegak hukum. Di sisi lain, UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana belum mencantumkan ketentuan yang progresif dan komprehensif untuk pemidanaan korporasi.

“Perlu ada instrumen hukum yang lebih kuat untuk menjerat korporasi dalam kasus korupsi,” ujarnya.

Posisi Teratas Pelaku Korupsi

Kewajiban menjerat korporasi lebih dalam dari hasil temuan mereka. Setiap tahun menunjukkan bahwa individu berlatar belakang swasta berada pada posisi teratas pelaku korupsi.

Baca juga  Kekurangan Dokter Gigi

Hasil pemantauan tren vonis tahun 2023 menunjukkan 252 pengusaha atau swasta menjalani persidangan kasus korupsi. Selain itu, dari total 898 terdakwa, pengadilan negeri mendakwa 3 korporasi. Di tingkat pengadilan tinggi, ada 6 korporasi yang disidangkan.

Praktik kejahatan korporasi inilah yang kemudian bertemu dengan wakil tuhan berwajah setan di ruang pengadilan. Wakil tuhan yang mau berkompromi dengan naluri berdagang. Akibatnya, keadilan jadi komoditas.

Suap terjadi karena pelaku melihat manfaat ekonomi yang melebihi risiko. Mereka tetap nekat karena seakan berkalkulasi: kalau tertangkap, sanksinya relatif ringan, atau bisa dilobi agar ringan.

“Saat ada kekosongan moralitas atau longgarnya pengawasan terjadilah pergeseran nilai, yakni putusan hukum diperdagangkan atas nama kepentingan,” ujar Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan.

Paradigma meningkatkan gaji dan tunjangan akan menghapus praktik KKN hanyalah salah satu variabel.  Sebab jika mentalitas dan sistem pengawasannya tetap rapuh, maka godaan suap akan tetap menemukan jalannya.

“Kita bisa menambah angka pendapatan setinggi langit, tetapi bila peluang lolos dari hukuman, lebih menggoda. Akhirnya transaksi hitam menjadi pilihan rasional,” jelasnya.

Sebaliknya, naluri berdagang ini lah yang kemudian mengantarkan wakil tuhan ke jeruji penjara. (Inl)

Tags: HLoligarkiSuap
ShareTweetShare
Newsroom

Newsroom

Berita Terkait

Nasional

Beli Kartu HP Baru Harus Verifikasi Wajah

29 Mei 2026
Nasional

Sore Ini Hasil UBTK 2026 Dirilis

25 Mei 2026
BRIN Bangun Kapal Listrik Pengangkut Sampah
Nasional

BRIN Bangun Kapal Listrik Pengangkut Sampah

24 Mei 2026
19 WNI Ditangkap di Saudi
Nasional

19 WNI Ditangkap di Saudi

14 Mei 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

14 Maret 2023
Pupuk Kaltim

Dirut Baru Pupuk Kaltim

13 Juli 2025
Kepala Dinas Jadi Dewas PDAM, MAKI: Tak Langgar Aturan

Kepala Dinas Jadi Dewas PDAM, MAKI: Tak Langgar Aturan

14 Mei 2026
Menpora Ajukan Pengunduran Diri

Menpora Ajukan Pengunduran Diri

10 Maret 2023
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Pemain persija jakarta riko simanjuntak

Galeri Foto Klub Sepakbola Indonesia Persija Jakarta

0
Pemain persija jakarta marko simic saat tendangan salto

Marko Simic Kelelahan Usai Arak arakan Juara Piala Presiden

0
APBD PPU Terbatas, Bupati Mudyat : OPD Harus Lebih Kreatif Susun Program

APBD PPU Terbatas, Bupati Mudyat : OPD Harus Lebih Kreatif Susun Program

2 Juli 2026
Pemkab PPU Serahkan Bantuan 21 Unit Rumah Kepada Korban Kebakaran

Pemkab PPU Serahkan Bantuan 21 Unit Rumah Kepada Korban Kebakaran

14 Juni 2026

PPU: IKN Buka Pintu Investasi Baru 

29 Mei 2026

BPK Temukan Kelebihan Bayar Miliaran di Pemprov Kalimantan Timur 

29 Mei 2026

Recent News

APBD PPU Terbatas, Bupati Mudyat : OPD Harus Lebih Kreatif Susun Program

APBD PPU Terbatas, Bupati Mudyat : OPD Harus Lebih Kreatif Susun Program

2 Juli 2026
Pemkab PPU Serahkan Bantuan 21 Unit Rumah Kepada Korban Kebakaran

Pemkab PPU Serahkan Bantuan 21 Unit Rumah Kepada Korban Kebakaran

14 Juni 2026

PPU: IKN Buka Pintu Investasi Baru 

29 Mei 2026

BPK Temukan Kelebihan Bayar Miliaran di Pemprov Kalimantan Timur 

29 Mei 2026
dariMedia.id

dariMedia.ID bagian dari Cendana Network, di bawah naungan PT Multimedia Cendana Group. Menyajikan berita-berita ringan, berbeda, istimewa, dan berbobot.

Rubrikasi

  • Advertorial
  • Apps
  • Bencana
  • Berita
  • Business
  • Crimestory
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Finansial
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Geopolitik
  • HEADLINE
  • Health
  • Ibu Kota Nusantara
  • Intermeso
  • Internasional
  • Kabar Istana
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kementerian
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Newsroom
  • Oil and Gas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pangan
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pemkab PPU
  • Perbankan
  • Podcast
  • Politik
  • Regional
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Urban Design
  • World

Alamat Redaksi

Balikpapan:

Perumahan  Batu Ampar Lestari Tahap IV Rt 50, Blok D Nomor 01B.

Penajam Paser Utara:

Perumahan BTN Km 4/17, Penajam.

Untuk kerja sama dan partner, silakan berkorespondensi, melalui email:

redaksidarimedia@gmail.com

marketing@darimedia.id

sales@darimedia.id

Direct contact: 08115399950

  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi & Manajemen
  • Disclaimer
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Pemkab PPU
    • DPRD PPU
  • Kementerian
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pangan
  • Bencana
  • Kaltim
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.