oleh

Oligarki Mafia Peradilan

banner 468x60

Hidayat Taulan – darimedia.ID —  Mengacu data ICW,  sejak tahun 2011 hingga tahun 2024, tercatat ada 29 hakim menjadi tersangka korupsi.

Terbaru, kasus suap yang melibatkan Arif Nuryanta dengan hakim. Total uang yang dibagikan Arif kepada ketiga hakim sebesar Rp 22,5 miliar dan $50 ribu dolar Amerika, setara Rp 840 juta ke Wahyu Gunawan sebagai perantara.

banner 336x280

Dari penjelasan Kejagung ada sisa uang suap senilai Rp 37,5 miliar yang masih belum tahu rimbanya. Apakah dinikmati Arif sendiri atau ada pihak lain yang menerima aliran dana suap itu.

Terungkapnya kasus ini tak sekadar transaksi suap antara pihak-pihak tertentu.

Ini adalah bentuk nyata pembajakan terhadap sistem hukum demi kepentingan modal. Kolaborasi beringas antara wakil tuhan yang menjelma menjadi mafia peradilan dengan oligarki.

Duet ini seolah menafikan kenyataan kalau kerugian dirugikan mencapai Rp18,3 triliun pada kasus ini. Indonesia Corruption Watch dalam catatannya, menggambarkan suap ini sebagai bentuk cengkeraman oligarki dalam proses penegakan hukum.

“Indikasi kuat kolusi mafia peradilan dan oligarki sawit,” kata peneliti ICW Yassar Aulia dalam keterangan resminya.

Oligarki memanfaatkan tata kelola industri sawit yang buruk dengan melakukan perburuan rente. Praktik itu untuk mendapatkan kebijakan atau legislasi yang menguntungkan industri mereka.

Baca juga  Kapolri Mutasi 704 Perwira

Contohnya, mereka dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah terkait ekspor CPO.

Para oligarki ini, juga mudah mendapatkan impunitas dari jeratan hukum melalui pemberian suap kepada hakim di perkara korupsi yang tengah dihadapi.

Menurut ICW,  perlu ada instrumen hukum yang lebih kuat untuk menjerat korporasi dalam kasus korupsi. Sementara saat ini, penegak hukum dinilai ragu untuk menggunakan pendekatan vicarious liability untuk menagih pertanggungjawaban pidana korporasi.

Secara garis besar, vicarious liability adalah suatu konsep pertanggungjawaban seseorang atas kesalahan yang dilakukan orang lain.

Sejatinya, pendekatan ini seperti di Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Interpretasi teknis tata cara pemidanaan korporasi baru disediakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Pada kasus-kasus korupsi, sayangnya peraturan ini masih sangat jarang digunakan penegak hukum. Di sisi lain, UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana belum mencantumkan ketentuan yang progresif dan komprehensif untuk pemidanaan korporasi.

“Perlu ada instrumen hukum yang lebih kuat untuk menjerat korporasi dalam kasus korupsi,” ujarnya.

Posisi Teratas Pelaku Korupsi

Kewajiban menjerat korporasi lebih dalam dari hasil temuan mereka. Setiap tahun menunjukkan bahwa individu berlatar belakang swasta berada pada posisi teratas pelaku korupsi.

Baca juga  Technician Education Can Fuel Financial Success

Hasil pemantauan tren vonis tahun 2023 menunjukkan 252 pengusaha atau swasta menjalani persidangan kasus korupsi. Selain itu, dari total 898 terdakwa, pengadilan negeri mendakwa 3 korporasi. Di tingkat pengadilan tinggi, ada 6 korporasi yang disidangkan.

Praktik kejahatan korporasi inilah yang kemudian bertemu dengan wakil tuhan berwajah setan di ruang pengadilan. Wakil tuhan yang mau berkompromi dengan naluri berdagang. Akibatnya, keadilan jadi komoditas.

Suap terjadi karena pelaku melihat manfaat ekonomi yang melebihi risiko. Mereka tetap nekat karena seakan berkalkulasi: kalau tertangkap, sanksinya relatif ringan, atau bisa dilobi agar ringan.

“Saat ada kekosongan moralitas atau longgarnya pengawasan terjadilah pergeseran nilai, yakni putusan hukum diperdagangkan atas nama kepentingan,” ujar Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan.

Paradigma meningkatkan gaji dan tunjangan akan menghapus praktik KKN hanyalah salah satu variabel.  Sebab jika mentalitas dan sistem pengawasannya tetap rapuh, maka godaan suap akan tetap menemukan jalannya.

“Kita bisa menambah angka pendapatan setinggi langit, tetapi bila peluang lolos dari hukuman, lebih menggoda. Akhirnya transaksi hitam menjadi pilihan rasional,” jelasnya.

Sebaliknya, naluri berdagang ini lah yang kemudian mengantarkan wakil tuhan ke jeruji penjara. (Inl)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *