CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Ancaman El Nino diperkirakan meningkat dan memengaruhi Indonesia hingga awal tahun 2027.
Fenomena El Nino menuntut berbagai sektor usaha agar mampu meningkatkan kesiapan menghadapi risiko iklim.
Potensi kemarau panjang, kekeringan, dan kebakaran selain mengancam sektor pertanian dan perkebunan, juga menjadi ancaman bagi industri, properti.
Termasuk sektor logistik yang bergantung pada ketersediaan air dan kondisi lingkungan.
Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo Brellian Gema Widayana, dalam keterangan resminya, mengingatkan pelaku usaha perlu mengidentifikasi kerentanan kegiatan bisnisnya.
Sekaligus menyiapkan langkah pencegahan sesuai karakteristik masing-masing sektor.
Menurutnya, dengan ancaman El Nino, risiko iklim perlu menjadi pertimbangan dalam pengelolaan usaha dan perlindungan aset.
Ia juga mengingatkan, dampak cuaca ekstrem dapat meluas ke berbagai kegiatan ekonomi.
“Sehingga penanganannya tidak cukup hanya dilakukan ketika kerugian sudah terjadi,” ujarnya, Sabtu 24 Oktober 2026.
Brellian menegaskan, “Super El Nino menjadi pengingat bahwa risiko iklim perlu diantisipasi secara serius.”
Sebab, dampaknya dapat meluas ke berbagai sektor dan memengaruhi aset maupun kegiatan operasional.
Karena itu, nasabah perlu memahami risiko yang dihadapi dan menyiapkan langkah pencegahan.
“Di sisi lain, perusahaan asuransi juga perlu memastikan pengelolaan risiko yang memadai agar dapat menjalankan kewajibannya kepada nasabah,” imbuhnya.
Brellian menjelaskan, langkah antisipasi dapat dimulai dengan memetakan risiko berdasarkan lokasi, karakteristik aset, dan potensi gangguan operasional.
Informasi prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dapat digunakan sebagai acuan untuk mengenali wilayah yang berpotensi mengalami kekeringan maupun kebakaran.
Bagi sektor industri, kesiapan menghadapi cuaca ekstrem dapat dilakukan melalui pemeriksaan sistem proteksi kebakaran dan penyusunan prosedur penanganan gangguan operasional.
Adapun kegiatan usaha yang membutuhkan pasokan air perlu menyiapkan pengelolaan sumber daya untuk mengantisipasi kemungkinan kekeringan berkepanjangan.
Di sektor pertanian dan perkebunan, perubahan kondisi iklim dapat memengaruhi keberlangsungan produksi.
Lantaran itu, upaya mitigasi diperlukan untuk mengurangi potensi kerugian akibat kekeringan dan gangguan lingkungan lainnya.
Selain langkah pencegahan, perlindungan finansial juga menjadi salah satu instrumen pengelolaan risiko bagi pelaku usaha.
Asuransi dapat membantu mengurangi dampak keuangan dari kerugian yang termasuk dalam cakupan pertanggungan, meskipun tidak dapat mencegah terjadinya bencana.
Peningkatan risiko cuaca ekstrem juga menjadi tantangan bagi industri asuransi dalam mengelola potensi klaim. Berdasarkan data
Otoritas Jasa Keuangan menilai klaim industri asuransi umum dan reasuransi mencapai Rp43,34 triliun hingga Juli 2026, meningkat 17,30 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pewarta: Puerto

















