CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Dinas Kesehatan Kaltim mencatat, sejak Januari sampai medio Oktober 2026, ada sekitar 320.000 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) termasuk anak-anak.
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Andi Muhammad Ishak menyebut, ada kemungkinan kasus gangguan pernapasan ini terkait dengan kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang masih terus terjadi sejak beberapa pekan terakhir.
Ia pun mengingatkan agar masyarakat tidak menganggap remeh dampak dari kabut asap karhutla. Terutama bagi mereka yang beraktivitas di luar ruangan.
”Jangan menganggap enteng asap ini. Ada ancaman bahaya soal partikel halusnya,” jelasnya, Sabtu.
Meski sejauh ini kasus bisa ditangani, dengan sejumlah kasus sudah sembuh tapi kewaspadaan harus tetap dijaga.
Terlebih, kabut asap pekat yang menyelimuti Kaltim, berdampak pada kesehatan anak-anak. Gangguan ISPA juga dialami anak-anak.
“Ada anak batita yang sebulan mengalami batuk dan pilek,” ingatnya. Pihaknya memastikan sarana, prasarana, dan obat-obatan di puskesmas hingga rumah sakit tidak kekurangan.
Dinas Kesehatan Kota Balikpapan mencatat, jumlah bayi dan anak balita yang mengalami ISPA pada dua pekan pertama Oktober 2026 mencapai 1.900 kasus.
”Jadi memang ada peningkatan kasus ISPA dibanding bulan sebelumnya pada tahun 2026,” jelas Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Balikpapan, Niken.
Diwartakan sebelumnya, dokter sekaligus Sekretarias Jenderal Himpunan Fasyankes Dokter Indonesia (HIFDI) dr Putro S Muhammad mengatakan asap karhutla dapat mengganggu sistem pernapasan anak dan bayi.
“Bayi menjadi salah satu kelompok yang paling rentan terhadap paparan asap karhutla karena kondisi saluran pernapasan bayi yang masih sempit, frekuensi napas lebih cepat dibandingkan orang dewasa, dan sistem kekebalan tubuh yang belum matang,” kata dr Putro, dilansir Republika, Rabu 14 Oktober 2026.
la mengungkap tanda bahaya akibat paparan asap karhutla pada bayi dan anak. Pada bayi berusia di bawah dua bulan, waspadai jika mereka mengalami napas cepat hingga 60 kali per menit atau lebih.
Untuk bayi usia 2-12 bulan, batasnya 50 kali per menit atau lebih, dan pada anak usia 1-5 tahun sebanyak 40 kali per menit atau lebih.
“Jika anak mengalami tanda itu segera bawa ke UGD atau layanan kesehatan terdekat,” kata dr Putro. Selain napas cepat, orang tua perlu memperhatikan tarikan dinding dada ke dalam, cuping hidung yang kembang-kempis saat bernapas, serta munculnya bunyi napas yang tidak biasa.
Perubahan warna bibir atau kuku menjadi kebiruan juga merupakan tanda bahaya yang membutuhkan pertolongan medis segera.
Pewarta: Ruslan

















