• Berita
  • Politik
  • Crimestory
  • Finansial
  • Bencana
  • Pangan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • SEO SCORE
dariMedia.id
Advertisement
  • Teras
  • Parlemen
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Newsroom
  • Ibu Kota Nusantara
  • Podcast
Senin, Januari 19, 2026
No Result
View All Result
  • Teras
  • Parlemen
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Newsroom
  • Ibu Kota Nusantara
  • Podcast
No Result
View All Result
dariMedia.id
No Result
View All Result
  • Teras
  • Parlemen
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Newsroom
  • Ibu Kota Nusantara
  • Podcast
Home Ibu Kota Nusantara

Transaksi Pertanahan IKN Dibekukan

Redaksi Darmed by Redaksi Darmed
26 Maret 2022
in Ibu Kota Nusantara
0

KLIK BALIKPAPAN – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera menerbitkan sejumlah aturan teknis pertanahan di Ibu Kota Negara. Untuk sementara, saat ini sleuruh transaksi pertanahan di Kawasan Inti Pemerintahan dibekukan. Tujuannya mengantisipasi aksi liar para spekulan.

Kepala BPN, Sofyan Djalil mengatakan sebagai institusi berwenang di bidang pertanahan dan tata ruang pihaknya terus mengupayakan agar tanah untuk pembangunan IKN clean and clear. Sehingga tidak ada tumpang tindih kepemilikan.

Untuk itu, beberapa kebijakan tengah disiapkan dan telah diberlakukan pemerintah berkaitan dengan tanah IKN. Kebijakan-kebijakan yang sudah berlaku antara lain Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Transaksi Jual Beli dan Peralihan Hak Atas Tanah di Lokasi IKN; Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah, dan Perizinan di Kawasan IKN dan Kawasan Penyangga; serta Surat Edaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimatan Timur terkait pembatasan penjualan atau pembelian tanah di kawasan IKN Nusantara.

Baca juga  Badan Otorita Bahas Amdal

“Peraturan itu intinya semua transaksi pertanahan untuk sementara dibekukan. Nanti jika Badan Otorita IKN sudah berfungsi, maka akan kita buka. Hal ini kita lakukan agar tidak ada spekulan tanah yang tidak diinginkan,” tegas Sofyan dalam program di Metro TV.

Menurutnya tanah di IKN Nusantara terbagi menjadi beberapa bagian. Bagian pertama adalah Kawasan Inti Pemerintahan; bagian kedua adalah Kawasan Pemerintahan; serta bagian ketiga adalah Kawasan Pendukung.

“Untuk tanah-tanah sekitar Kawasan Inti Pemerintahan kita bekukan secara fisik, sehingga tidak dapat melakukan transaksi. Namun kita akan terus melihat, jika memang ada penguasaan, maka kita akan lihat dan bisa kita tentukan terkait ini,” ujarnya.

Menteri Sofyan menyebutkan Istana telah memberi arahan agar dibentuk Satuan Tugas Tanah dalam upaya mencegah spekulan tanah di kawasan IKN Nusantara. Satgas Tanah ini terdiri dari Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian ATR/BPN, dan mungkin juga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca juga  Rencana Besar Bos IKN

Kementerian ATR/BPN berkomitmen memastikan pembebasan tanah di IKN berjalan lancar. Pihaknya terus melakukan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) untuk tanah-tanah di IKN.

“Kita punya IP4T, kita tahu setiap persil tanah itu milik siapa. Oleh karena itu, kita harapkan sengketa tanah dapat kita cegah seminimum mungkin,” ujarnya.

Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong menerangkan pemerintah masih sedang menyusun produk hukum lanjutan berupa peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Peraturan turunan tersebut ditargetkan selesai pada akhir Maret atau April 2022.

“Ada 9 peraturan turunan yang sedang disusun terkait UU IKN. Penyusunan aturan turunan ini akan dilakukan tim lintas kedeputian KSP dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembanguanan Nasional (Bappenas). Aturan-aturan turunan tersebut akan diterbitkan secara bertahap,” ujar Wandy.

I Industri Properti

ShareTweetShare
Redaksi Darmed

Redaksi Darmed

Berita Terkait

Ibu Kota Nusantara.
Ibu Kota Nusantara

Pembangunan Kawasan IKN

29 Oktober 2025
Delegasi Jepang
Ibu Kota Nusantara

Jepang Kepincut IKN

29 Oktober 2025
IKN
Ibu Kota Nusantara

Anggaran IKN Berlanjut

14 Juli 2025
OIKN
Ibu Kota Nusantara

Kongres Diaspora di IKN

14 Juli 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menpora Ajukan Pengunduran Diri

Menpora Ajukan Pengunduran Diri

10 Maret 2023
52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

14 Maret 2023
Türkiye and China: Two Great Powers Among Other Great Powers

Türkiye and China: Two Great Powers Among Other Great Powers

28 Februari 2023
Puluhan Pengurus Baru DPD Gelora Balikpapan Dilantik

Puluhan Pengurus Baru DPD Gelora Balikpapan Dilantik

22 Desember 2025
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Pemain persija jakarta riko simanjuntak

Galeri Foto Klub Sepakbola Indonesia Persija Jakarta

0
Pemain persija jakarta marko simic saat tendangan salto

Marko Simic Kelelahan Usai Arak arakan Juara Piala Presiden

0
Sabrang Dilantik Jadi TA Dewan Pertahanan Nasional

Sabrang Dilantik Jadi TA Dewan Pertahanan Nasional

19 Januari 2026
Pesan Presiden untuk Kejaksaan

Pesan Presiden untuk Kejaksaan

27 Desember 2025
Waspada Potensi Hujan Lebat

Waspada Potensi Hujan Lebat

26 Desember 2025
MAKI Ancam Gugat KPK

MAKI Ancam Gugat KPK

26 Desember 2025

Recent News

Sabrang Dilantik Jadi TA Dewan Pertahanan Nasional

Sabrang Dilantik Jadi TA Dewan Pertahanan Nasional

19 Januari 2026
Pesan Presiden untuk Kejaksaan

Pesan Presiden untuk Kejaksaan

27 Desember 2025
Waspada Potensi Hujan Lebat

Waspada Potensi Hujan Lebat

26 Desember 2025
MAKI Ancam Gugat KPK

MAKI Ancam Gugat KPK

26 Desember 2025
dariMedia.id

dariMedia.ID bagian dari Cendana Network, di bawah naungan PT Multimedia Cendana Group. Menyajikan berita-berita ringan, berbeda, istimewa, dan berbobot.

Rubrikasi

  • Advertorial
  • Apps
  • Bencana
  • Berita
  • Business
  • Crimestory
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Finansial
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Geopolitik
  • HEADLINE
  • Health
  • Ibu Kota Nusantara
  • Intermeso
  • Internasional
  • Kabar Istana
  • Kaltim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Newsroom
  • Oil and Gas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pangan
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Perbankan
  • Podcast
  • Politik
  • Regional
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Urban Design
  • World

Alamat Redaksi

Kaltim:

Perumahan Batu Ampar Lestari Tahap IV Blok D 01-B, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Biro DKI Jakarta:

Jalan Teratai Putih 1/32, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Biro Jabar: 

Jalan Bekasi Barat 2/23, Jatiasih, Jawa Barat.

Kontak iklan

CP: 0811.53.999.50

Email: marketing@darimedia.id, atau

redaksidarimedia@gmail.com

  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi & Manajemen
  • Disclaimer
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Berita Kementerian
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pangan
  • Bencana
  • Kaltim
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.