CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Bantuan sebanyak 21 Unit Rumah Tipe 36, diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Pemkab Penajam Paser Utara PPU kepada korban bencana kebakaran yang terletak di Kelurahan Maridan Kecamatan Sepaku.
“Bantuan rumah diberikan kepada korban bencana kebakaran dengan klasifikasi rumah tipe 36,” ujar Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor di Penajam. Sabtu, 13/06/2026.
Mudyat menjelaskan sumber dana pembangunan rumah bantuan korban kebakaran berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD Pemkab PPU Tahun 2025 yang berkisar Rp6,9 miliar.
Pada November 2022 lalu, bencana kebakaran terjadi di Pasar ITCI Kilometer 5, jago merah melahap puluhan kios, serta rumah warga yang berada di atas lahan hak guna usaha HGU PT ITCI Kartika Utama.
Pemerintah Kabupaten melakukan penanganan bencana dengan merelokasi warga dan pasar ke lokasi baru yang lebih aman di wilayah Kelurahan Maridan sebagai tindak lanjut kepedulian Pemkab PPU.
Penyelesaian program relokasi, lanjut dia, merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah kabupaten kepada masyarakat yang terdampak bencana.
Sejumlah program pembangunan yang telah direncanakan harus dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan tetap mengedepankan asas keadilan bagi seluruh masyarakat.
Pewarta : Taufik

















