Home / Ibu Kota Nusantara

Senin, 4 Juli 2022 - 14:15 WIB

Pemilu di IKN Tunggu Regulasi

KLIK BALIKPAPAN – Perhelatan Pemilu di Ibu Kota Negara berimbas pada perubahan daerah pemilihan. Konsekuensinya regulasi terkait akan diubah. Terutama terkait dapil untuk DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten.

Namun, Ketua KPU Kaltim Rudiansyah menjelaskan sampai saat ini kawasan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara masih tercatat dalam dapil wilayah masing-masing.

Baca juga  Maklumat Tokoh Adat Kalimantan

“Sampai saat ini wilayah kerja KPU Kaltim masih meliputi wilayah Provinsi sebelumnya. Bagaimana proses tahapan Pemilu di IKN ke depan, tergantung apa yang diamanatkan Undang Undang Pemilu,” jelas Rudiansyah.

Saat ini KPU masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Saat ini UU terkait masih dalam tahap pembahasan untuk direvisi. “Prolegnas DPR tahun ini memasukkan agenda perubahan UU Pemilu,” ujarnya.

Baca juga  PPU Minta Kompensasi IKN

Apapun hasil revisi UU Pemilu, lanjutnya, KPU akan bekerja sesuai amanat UU.

I Pewarta: Yoyo I Redaktur: Jihana

Share :

Baca Juga

Ibu Kota Nusantara

Warga Upacara di IKN, Pemerintah Sediakan Kendaraan

Ibu Kota Nusantara

Dua Sayembara Tak Ada Juara I

Ibu Kota Nusantara

Ormas Balikpapan Dukung IKN

Ibu Kota Nusantara

IKN Tumbuhkan Harapan Pengembang

Ibu Kota Nusantara

IKN Harus Sesuai Rencana

Ibu Kota Nusantara

Tiga Skenario Pemindahan PNS

Ibu Kota Nusantara

KPK Pantau Proyek IKN

Ibu Kota Nusantara

Maklumat Tokoh Adat Kalimantan