KLIK BALIKPAPAN – Perhelatan Pemilu di Ibu Kota Negara berimbas pada perubahan daerah pemilihan. Konsekuensinya regulasi terkait akan diubah. Terutama terkait dapil untuk DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten.
Namun, Ketua KPU Kaltim Rudiansyah menjelaskan sampai saat ini kawasan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara masih tercatat dalam dapil wilayah masing-masing.
“Sampai saat ini wilayah kerja KPU Kaltim masih meliputi wilayah Provinsi sebelumnya. Bagaimana proses tahapan Pemilu di IKN ke depan, tergantung apa yang diamanatkan Undang Undang Pemilu,” jelas Rudiansyah.
Saat ini KPU masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Saat ini UU terkait masih dalam tahap pembahasan untuk direvisi. “Prolegnas DPR tahun ini memasukkan agenda perubahan UU Pemilu,” ujarnya.
Apapun hasil revisi UU Pemilu, lanjutnya, KPU akan bekerja sesuai amanat UU.
I Pewarta: Yoyo I Redaktur: Jihana