Home / Ibu Kota Nusantara

Senin, 4 Juli 2022 - 14:15 WIB

Pemilu di IKN Tunggu Regulasi

KLIK BALIKPAPAN – Perhelatan Pemilu di Ibu Kota Negara berimbas pada perubahan daerah pemilihan. Konsekuensinya regulasi terkait akan diubah. Terutama terkait dapil untuk DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten.

Namun, Ketua KPU Kaltim Rudiansyah menjelaskan sampai saat ini kawasan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara masih tercatat dalam dapil wilayah masing-masing.

Baca juga  Badan Otorita Kaji Tawaran Rusia

“Sampai saat ini wilayah kerja KPU Kaltim masih meliputi wilayah Provinsi sebelumnya. Bagaimana proses tahapan Pemilu di IKN ke depan, tergantung apa yang diamanatkan Undang Undang Pemilu,” jelas Rudiansyah.

Saat ini KPU masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Saat ini UU terkait masih dalam tahap pembahasan untuk direvisi. “Prolegnas DPR tahun ini memasukkan agenda perubahan UU Pemilu,” ujarnya.

Baca juga  WALHI: IKN Berpotensi Kekeringan

Apapun hasil revisi UU Pemilu, lanjutnya, KPU akan bekerja sesuai amanat UU.

I Pewarta: Yoyo I Redaktur: Jihana

Share :

Baca Juga

Ibu Kota Nusantara

LDI, Jaga Kearifan Budaya Lokal Kaltim

Ibu Kota Nusantara

Sewa Mobil IKN Meningkat

Ibu Kota Nusantara

Infrastruktur IKN Siap Dibangun

Ibu Kota Nusantara

Bangunan Karbon Rendah IKN

Ibu Kota Nusantara

IMM Balikpapan Dukung IKN

Ibu Kota Nusantara

IKN Butuh Tambahan Alutsista

Ibu Kota Nusantara

Ansor Balikpapan Soroti IKN

Ibu Kota Nusantara

Empat Tantangan Pembangunan IKN