Home / Ibu Kota Nusantara

Senin, 4 Juli 2022 - 14:15 WIB

Pemilu di IKN Tunggu Regulasi

KLIK BALIKPAPAN – Perhelatan Pemilu di Ibu Kota Negara berimbas pada perubahan daerah pemilihan. Konsekuensinya regulasi terkait akan diubah. Terutama terkait dapil untuk DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten.

Namun, Ketua KPU Kaltim Rudiansyah menjelaskan sampai saat ini kawasan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara masih tercatat dalam dapil wilayah masing-masing.

Baca juga  Kepala Otorita Dilantik Hari Ini

“Sampai saat ini wilayah kerja KPU Kaltim masih meliputi wilayah Provinsi sebelumnya. Bagaimana proses tahapan Pemilu di IKN ke depan, tergantung apa yang diamanatkan Undang Undang Pemilu,” jelas Rudiansyah.

Saat ini KPU masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Saat ini UU terkait masih dalam tahap pembahasan untuk direvisi. “Prolegnas DPR tahun ini memasukkan agenda perubahan UU Pemilu,” ujarnya.

Baca juga  Eduardus Juara Sayembara IKN

Apapun hasil revisi UU Pemilu, lanjutnya, KPU akan bekerja sesuai amanat UU.

I Pewarta: Yoyo I Redaktur: Jihana

Share :

Baca Juga

Ibu Kota Nusantara

Kaltim Nantikan Investasi Malaysia

Ibu Kota Nusantara

Tahun Ini ASN Dipindah

Ibu Kota Nusantara

Jokowi Kunjungi Mentawir IKN

Ibu Kota Nusantara

DPD: Dukungan IKN Turun

Ibu Kota Nusantara

Proyek Tol IKN Dilelang

Ibu Kota Nusantara

Kepala Otorita Tanpa Pilkada

Ibu Kota Nusantara

MinEra Ajak Warga Balikpapan Meriahkan Kemerdekaan Bareng Erafone Lebih Dekat

Ibu Kota Nusantara

Per Juli 2024, Pemerintah Kucurkan Rp 11,2 Triliun untuk IKN