CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim melakukan penggeledahan. Operasi itu dilakukan di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Timur Jalan MT. Haryono No.22, Kelurahan Air Putih, Samarinda, Senin sore.
Selain penggeledahan, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
Penggeledahan dilakukan ihwal dugaan tindak pidana korupsi ketidakbenaran penambangan yang dilakukan oleh CV. AJI.
“Tim Penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti pada kantor Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, dalam keterangan tertulisnya.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan sekitar empat jam, tim Penyidik mengamankan dan membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani.
Dokumen dan barang bukti selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik TIndak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya.
Adapun tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan pasal 112 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Tindakan penegakan hukum yang dilakukan jaksa penyidik ini sebuah langkah resmi yang diatur di dalam ketentuan pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Toni berujar, fokus penggeledahan ini untuk menelisik lebih jauh terkait dugaan tindak pidana korupsi ketidakbenaran penambangan yang diduga kuat dilakukan oleh CV AJI.
Operasi penggeledahan oleh para penegak hukum tersebut memakan waktu selama kurang lebih empat jam. “Dari hasil penyisiran tersebut, tim kejaksaan akhirnya berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen penting ke luar dari gedung pemerintahan itu,” jelas Toni.
Selain tumpukan berkas fisik, petugas kejaksaan yang terjun ke lapangan turut mengamankan beberapa barang bukti elektronik yang memiliki keterkaitan erat dengan perkara.
Pewarta: Taufik

















