CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi di Kalimantan Timur jadi sorotan publik.
Salah satunya, Pengamat Kebijakan Energi, Direktur PUSKEPI sekaligus Koordinator Asosiasi Pengamat Energi Indonesia, Sofyano Zakaria
Sofyano menegaskan, kondisi distribusi BBM di Kaltim harus diperiksa berdasarkan pembagian kewenangan tersebut.
Termasuk saat terjadi antrean panjang atau kekurangan BBM bersubsidi di sejumlah wilayah.
Katanya pertanyaan pertama bukan mengapa Pertamina mengurangi pasokan.
“Tetapi apakah alokasi yang ditetapkan memang sesuai kebutuhan daerah,” ingatnya, dikutip Ahad, 13 September 2026.
Pemeriksaan tersebut, menurutnya, juga perlu melihat realisasi penyaluran, lonjakan konsumsi, gangguan distribusi, atau dugaan penyalahgunaan.
“Seluruh faktor tersebut harus diperiksa menggunakan data agar penyebab persoalan dapat diketahui secara tepat,” tegasnya.
Menurutnya, apabila alokasi suatu daerah ternyata tidak mencukupi kebutuhan masyarakat, BPH Migas dan pemerintah harus melakukan evaluasi.
Langkah tersebut perlu dilakukan melalui kewenangan regulator, adapun Pertamina menjalankan penyaluran sesuai penugasan yang diberikan.
“Kalau diperlukan penyesuaian alokasi, lakukan melalui mekanisme regulator. Jangan operator dibebani kewenangan yang bukan kewenangannya,” tegas Sofyano.
Ia meminta BPH Migas dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan penjelasan terbuka mengenai kuota BBM subsidi untuk Kaltim.
Penjelasan itu mencakup realisasi penyaluran, kebutuhan aktual, serta penyebab terjadinya antrean.
Menurutnya, keterbukaan informasi penting agar masyarakat, pemerintah daerah, organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat memperoleh informasi yang sama.
Kesamaan informasi dinilai dapat mengurangi kesimpangsiuran mengenai kondisi penyaluran BBM bersubsidi.
Ia mengingatkan, semua pihak mempunyai tugas masing-masing.
“Pemerintah membuat kebijakan, BPH Migas mengatur dan mengawasi, Pertamina melaksanakan penugasan distribusi,” ujar Sofyano.
Ia berharap persoalan antrean BBM di Kaltim tidak berkembang menjadi saling menyalahkan.
Menurutnya, penyelesaian persoalan perlu berfokus pada koordinasi, transparansi, pengawasan, dan penentuan instansi sesuai kewenangannya.
“BBM subsidi itu uang negara dan hak masyarakat yang berhak menerima,” tegasnya.
Karena itu, yang harus dicari penyebab masalah dan instansi yang sesuai kewenangannya harus segera bertindak.
Ia menerangkan, pendistribusian minyak engacu pada pembagian kewenangan antar instansi.
Pembagian itu mencakup peran pemerintah, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), badan usaha penugasan, dan pemerintah daerah.
Sofyano menilai, masyarakat perlu memahami pembagian kewenangan antarinstansi.
Pemahaman ini berkaitan dengan pengelolaan dan penyaluran BBM bersubsidi sesuai kewenangan masing-masing.
“Pertamina Patra Niaga badan usaha yang menjalankan penugasan operasional penyediaan dan pendistribusian BBM,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah bersama DPR memiliki peran menetapkan kebijakan dan anggaran subsidi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dalam kegiatan hilir, BPH Migas mempunyai mandat berdasarkan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi untuk mengatur dan mengawasi penyediaan serta pendistribusian BBM.
“Pemerintah menetapkan kebijakan dan volume distribusi dalam kerangka APBN, BPH Migas mengatur dan menetapkan alokasi serta mengawasi distribusinya,” jelas Sofyano.
Sofyano menegaskan pemerintah daerah juga memiliki peran dalam pengawasan distribusi di wilayahnya.
Sedangkan aparat penegak hukum mempunyai kewenangan melakukan penindakan apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan atau pelanggaran hukum.
Dalam pembagian pengawasan yang dijelaskan BPH Migas, Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalankan fungsi penegakan hukum.
Pemerintah daerah turut melakukan pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi di wilayahnya.
Pewarta: Widy

















