Home / Nasional

Sabtu, 31 Desember 2022 - 08:00 WIB

Mendagri: Sanksi PPKM Dicabut

Mendagri Tito. (Humas Kemendagri)

Mendagri Tito. (Humas Kemendagri)

Eko Hariyanto – darimedia.ID

Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri terkait pencabutan PPKM. Aturan dan sanksi PPKM resmi dicabut.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi yang diterbitkan, Jumat 30 Desember 2022.

“Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dinyatakan dihentikan sejak ditandatangani Instruksi Menteri Dalam Negeri Ini,” demikian bunyi Inmendagri Tito, dilihat darimedia.ID.

Ada beberapa poin instruksi Tito soal pencabutan PPKM. Antara lain, Tito kepala daerah mencabut sanksi terkait PPKM.

“Gubernur, Bupati dan Wali Kota diinstruksikan untuk mencabut peraturan daerah, peraturan kepada daerah dan ketentuan/kebijakan lain yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM,” tegasnya.

Baca juga  Partai Gelora Siap Beri Kejutan

Tito juga menginstruksikan Satgas di daerah agar terus aktif. Hal ini guna melakukan pengawasan terkait perkembangan kasus.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal, mengatakan pencabutan PPKM ini hasil kerja keras dari seluruh pihak. Ia mengajak masyarakat lebih hati-hati dan waspada dalam menghadapi risiko penularan.

“Di dalam Instruksi Mendagri yang baru, pada masa transisi menuju endemi ini menekankan upaya dengan strategi yang lebih proaktif dan persuasif terhadap pencegahan penyebaran,” papar Safrizal melalui keterangannya.

Baca juga  Carrageenan: Sustainability From Farm to Table

Safrizal juga berpesan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah dan masyarakat untuk berkolaborasi mendukung upaya pemerintah di masa transisi menuju endemi.

“Dengan adanya pencabutan PPKM kami harapkan tidak menjadi euforia, tetap beraktivitas normal seperti biasanya dalam proses transisi menuju endemi,” katanya.

Inmendagri ini mulai berlaku sejak 30 Desember 2022. Ditegaskan pula Inmendagri Nomor 50 tahun 2022 tentang PPKM di wilayah Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 51 Tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua tidak lagi berlaku.

“Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Inmendagri poin 10.

Editor: Herman

Share :

Baca Juga

Ekonomi

PPATK Kirim Data Pencucian Uang

Ekonomi

Kawasan KRN Jadi Objek Vital Nasional

Nasional

Umrah Backpaker Dilaporkan Kemenag

Nasional

Visa Umrah Tak Perlu Rekomen Kemenag

Nasional

Laporkan Pegawai Kemenkeu Hidup Mewah

Nasional

Jokowi Bakal Reshuffle Lagi?

Nasional

Kapolri Mutasi 704 Perwira

Nasional

Menpora Ajukan Pengunduran Diri