• Berita
  • Politik
  • Crimestory
  • Finansial
  • Bencana
  • Pangan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • SEO SCORE
dariMedia.id
Advertisement
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
Senin, September 21, 2026
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
No Result
View All Result
dariMedia.id
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
Home Nasional

Mendagri: Sanksi PPKM Dicabut

redaksi by redaksi
31 Desember 2022
in Nasional
0
Mendagri: Sanksi PPKM Dicabut

Mendagri Tito. (Humas Kemendagri)

634
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Eko Hariyanto – darimedia.ID

Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri terkait pencabutan PPKM. Aturan dan sanksi PPKM resmi dicabut.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi yang diterbitkan, Jumat 30 Desember 2022.

“Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dinyatakan dihentikan sejak ditandatangani Instruksi Menteri Dalam Negeri Ini,” demikian bunyi Inmendagri Tito, dilihat darimedia.ID.

Ada beberapa poin instruksi Tito soal pencabutan PPKM. Antara lain, Tito kepala daerah mencabut sanksi terkait PPKM.

“Gubernur, Bupati dan Wali Kota diinstruksikan untuk mencabut peraturan daerah, peraturan kepada daerah dan ketentuan/kebijakan lain yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM,” tegasnya.

Baca juga  Berantas Premanisme

Tito juga menginstruksikan Satgas di daerah agar terus aktif. Hal ini guna melakukan pengawasan terkait perkembangan kasus.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal, mengatakan pencabutan PPKM ini hasil kerja keras dari seluruh pihak. Ia mengajak masyarakat lebih hati-hati dan waspada dalam menghadapi risiko penularan.

“Di dalam Instruksi Mendagri yang baru, pada masa transisi menuju endemi ini menekankan upaya dengan strategi yang lebih proaktif dan persuasif terhadap pencegahan penyebaran,” papar Safrizal melalui keterangannya.

Baca juga  Ratusan CPNS Resign

Safrizal juga berpesan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah dan masyarakat untuk berkolaborasi mendukung upaya pemerintah di masa transisi menuju endemi.

“Dengan adanya pencabutan PPKM kami harapkan tidak menjadi euforia, tetap beraktivitas normal seperti biasanya dalam proses transisi menuju endemi,” katanya.

Inmendagri ini mulai berlaku sejak 30 Desember 2022. Ditegaskan pula Inmendagri Nomor 50 tahun 2022 tentang PPKM di wilayah Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 51 Tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua tidak lagi berlaku.

“Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Inmendagri poin 10.

Editor: Herman

Tags: HL
redaksi

redaksi

Berita Terkait

Kemensos: 45 Persen Bansos Terindikasi tak Tepat Sasaran
Nasional

Kemensos: 45 Persen Bansos Terindikasi tak Tepat Sasaran

11 September 2026
Nasional

Beli Kartu HP Baru Harus Verifikasi Wajah

29 Mei 2026
Nasional

Sore Ini Hasil UBTK 2026 Dirilis

25 Mei 2026
BRIN Bangun Kapal Listrik Pengangkut Sampah
Nasional

BRIN Bangun Kapal Listrik Pengangkut Sampah

24 Mei 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

13 Maret 2023
Pupuk Kaltim

Dirut Baru Pupuk Kaltim

13 Juli 2025
Kepala Dinas Jadi Dewas PDAM, MAKI: Tak Langgar Aturan

Kepala Dinas Jadi Dewas PDAM, MAKI: Tak Langgar Aturan

13 Mei 2026
Menpora Ajukan Pengunduran Diri

Menpora Ajukan Pengunduran Diri

10 Maret 2023
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Pemain persija jakarta riko simanjuntak

Galeri Foto Klub Sepakbola Indonesia Persija Jakarta

0
Pemain persija jakarta marko simic saat tendangan salto

Marko Simic Kelelahan Usai Arak arakan Juara Piala Presiden

0
MTQ

Kaltim Juara Umum MTQ Nasional

21 September 2026
Iran

Iran Kembali Ancam Amerika

21 September 2026
Peserta Didik Baru MI dan MTS Dapat Tambahan Penerima Manfaat Kartu Penajam Cerdas

Peserta Didik Baru MI dan MTS Dapat Tambahan Penerima Manfaat Kartu Penajam Cerdas

20 September 2026
Diskominfo PPU Siapkan  Dua Skema Sosialisasi Perlinsos Hingga 2027

Diskominfo PPU Siapkan Dua Skema Sosialisasi Perlinsos Hingga 2027

20 September 2026

Recent News

MTQ

Kaltim Juara Umum MTQ Nasional

21 September 2026
Iran

Iran Kembali Ancam Amerika

21 September 2026
Peserta Didik Baru MI dan MTS Dapat Tambahan Penerima Manfaat Kartu Penajam Cerdas

Peserta Didik Baru MI dan MTS Dapat Tambahan Penerima Manfaat Kartu Penajam Cerdas

20 September 2026
Diskominfo PPU Siapkan  Dua Skema Sosialisasi Perlinsos Hingga 2027

Diskominfo PPU Siapkan Dua Skema Sosialisasi Perlinsos Hingga 2027

20 September 2026
dariMedia.id

dariMedia.ID bagian dari Cendana Network, di bawah naungan PT Multimedia Cendana Group. Menyajikan berita-berita ringan, berbeda, istimewa, dan berbobot.

Rubrikasi

  • Advertorial
  • Apps
  • Bencana
  • Berita
  • Business
  • Crimestory
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Finansial
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Geopolitik
  • HEADLINE
  • Health
  • Ibu Kota Nusantara
  • Intermeso
  • Internasional
  • Kabar Istana
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kementerian
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Newsroom
  • Oil and Gas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pangan
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pemkab PPU
  • Perbankan
  • Podcast
  • Politik
  • Regional
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Urban Design
  • World

Alamat Redaksi

Balikpapan:

Perumahan  Batu Ampar Lestari Tahap IV Rt 50, Blok D Nomor 01B.

Penajam Paser Utara:

Perumahan BTN Km 4/17, Penajam.

Untuk kerja sama dan partner, silakan berkorespondensi, melalui email:

redaksidarimedia@gmail.com

marketing@darimedia.id

sales@darimedia.id

Direct contact: 08115399950

  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi & Manajemen
  • Disclaimer
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Pemkab PPU
    • DPRD PPU
  • Kementerian
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pangan
  • Bencana
  • Kaltim
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.