• Berita
  • Politik
  • Crimestory
  • Finansial
  • Bencana
  • Pangan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • SEO SCORE
dariMedia.id
Advertisement
  • Teras
  • Parlemen
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Newsroom
  • Ibu Kota Nusantara
  • Podcast
Minggu, Maret 15, 2026
No Result
View All Result
  • Teras
  • Parlemen
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Newsroom
  • Ibu Kota Nusantara
  • Podcast
No Result
View All Result
dariMedia.id
No Result
View All Result
  • Teras
  • Parlemen
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Newsroom
  • Ibu Kota Nusantara
  • Podcast
Home Nasional

Kata ICW, Jokowi Mau ‘Cuci Tangan’

Newsroom by Newsroom
17 Februari 2026
in Nasional
0
Jokowi Bakal Reshuffle Lagi?

Jokowi. (Reuters)

CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID –  Indonesia Corruption Watch merespon wacana revisi Undang-undang KPK yang disampaikan Jokowi.

ICW menduga pernyataan Jokowi sekadar cuci tangan atas kesalahannya di masa lalu. Indonesia Corruption Watch merasa heran dengan sikap Jokowi soal UU KPK.

Sebab, sikap itu berbanding terbalik di saat Jokowi memimpin RI.

“Wacana merevisi UU KPK yang disampaikan Joko Widodo penuh paradoks dan upaya mencuci tangan kesalahan yang lama,” papar Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah dinukil Republika, Selasa (17/2/2026).

ICW mengingatkan Jokowi sosok yang kuat diduga menyebabkan KPK semakin lemah. Apalagi revisi UU KPK yang membuat KPK seolah ‘buntung terjadi di era Jokowi.

“Ia (Jokowi) salah satu kontributor terbesar dalam pelemahan KPK yang proses revisinya sangat singkat, kurang lebih hanya 13 hari,” imbuh Wana.

ICW menjelaskan dua faktor Jokowi menjadi salah satu kontributor terbesar pelemahan KPK.

Pertama, pada 11 September 2019 Jokowi mengeluarkan Surat Presiden dan mendelegasikan Menkumham dan MenpanRB mewakili dari sisi eksekutif untuk membahas tentang revisi UU KPK.

Kedua, Jokowi tidak mengeluarkan Perppu ketika ada protes besar di September 2019.

“Padahal ia memiliki hak untuk melakukan hal tersebut,” ujar Wana.

Sebelumnya, Jokowi memberi tanggapan agar UU dikembalikan seperti sebelum direvisi. Tanggapannya itu merespons usulan dari mantan Ketua KPK Abraham Samad.

Baca juga  Amerika Peringatkan Rusia

“Ya, saya setuju. Bagus,” kata Jokowi, pada awak media, Jumat (13/2/2026).

Jokowi menuding revisi UU KPK pada masa pemerintahannya hasil inisiatif DPR. Revisi UU KPK pada 2021 saat itu diwarnai isu Taliban, sehingga sejumlah pegawai KPK harus keluar karena menolak tunduk dengan aturan baru tersebut.

“Karena itu dulu inisiatif DPR lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” ujarnya.

Saat disinggung revisi UU KPK yang disebut sebagai bentuk pelemahan institusi penegak hukum yang fokus kasus korupsi, Jokowi meluruskan jika yang berinisiatif mengganti UU KPK adalah pihak Senayan.

“Ya, memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi,” kata Jokowi.

Jejak UU KPK

Revisi UU KPK berawal saat Rapat Paripurna DPR pada 5 September 2019 menyetujui usulan revisi yang kemudian memicu kegaduhan saat itu.

Keputusan persetujuan merevisi UU KPK saat berjalan cepat dan mulus tanpa interupsi sebuah rapat paripurna.

Dari total 560 anggota DPR, pada saat Rapat Paripurna, hanya 70-an anggota DPR yang hadir dan dianggap telah mewakili seluruh wakil rakyat yang setuju bahwa sudah saatnya UU KPK direvisi. Usulan revisi sendiri datang dari Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Dalam rapat itu, fraksi-fraksi pendukung Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2019 mengusulkan revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR untuk kemudian diambil keputusan persetujuannya di rapat paripurna. Draf revisi disusun dengan enam poin pokok perubahan dalam revisi UU KPK.

Baca juga  Pangeran Harry Dikritik

Poin-poin pokok itu antara lain berkaitan keberadaan Dewan Pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), status pegawai KPK.

Termasuk soal kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, dan posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.

DPR berkeras enam poin itu akan menguatkan KPK, sementara lembaga antirasuah menilai sebaliknya.

Kalangan masyarakat sipil yang menolak juga meyakini revisi akan membuat independensi KPK terancam, penyadapan dipersulit dan dibatasi, sumber penyelidik dan penyidik yang dibatasi, dan penuntutan perkara korupsi menjadi harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Dalam aturan ketatanegaraan Indonesia, suatu RUU atau revisi atas suatu UU itu hasil pembahasan dan persetujuan antara legislatif (DPR) dan eksekutif (pemerintah) sebagai dua lembaga pemegang wewenang pembuat UU.

Jika ada dari salah satu dari dua lembaga itu tak setuju, suatu RUU tidak akan bisa disahkan menjadi UU. Persetujuan dari pemerintah biasanya ditandai terbitnya Surat Presiden yang dikirim ke DPR.

Pada 2017, revisi UU KPK juga hampir menemui ujung persetujuan kalau saja Jokowi saat itu mengabaikan desakan KPK dan masyarakat sipil.

Saat itu, Jokowi meminta pembahasan revisi UU KPK di DPR ditunda untuk mengakhiri kegaduhan.

Namun pada September 2019, Jokowi akhirnya menyetujui UU KPK direvisi dengan menerbitkan Surpres.

ROL

Tags: darimediaICWRevisi UU KPK.
ShareTweetShare
Newsroom

Newsroom

Berita Terkait

500 Kepala Desa Korupsi
Nasional

500 Kepala Desa Korupsi

15 Maret 2026
Arus Mudik 2026 Dimulai
Nasional

Arus Mudik 2026 Dimulai

14 Maret 2026
Kasus Kuota Haji, KPK Sita Aset Rp 100 Miliar
Nasional

Kasus Kuota Haji, KPK Sita Aset Rp 100 Miliar

13 Maret 2026
KPK: Penahanan Yaqut sesuai Prosedur
Nasional

KPK: Penahanan Yaqut sesuai Prosedur

12 Maret 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

14 Maret 2023
Menpora Ajukan Pengunduran Diri

Menpora Ajukan Pengunduran Diri

10 Maret 2023
Türkiye and China: Two Great Powers Among Other Great Powers

Türkiye and China: Two Great Powers Among Other Great Powers

28 Februari 2023
Puluhan Pengurus Baru DPD Gelora Balikpapan Dilantik

Puluhan Pengurus Baru DPD Gelora Balikpapan Dilantik

22 Desember 2025
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Pemain persija jakarta riko simanjuntak

Galeri Foto Klub Sepakbola Indonesia Persija Jakarta

0
Pemain persija jakarta marko simic saat tendangan salto

Marko Simic Kelelahan Usai Arak arakan Juara Piala Presiden

0
Alarm Bencana, Begini Pesan Pemerhati Gempa

Alarm Bencana, Begini Pesan Pemerhati Gempa

15 Maret 2026
Kapolri: Pemudik Harus Utamakan Jaga Keselamatan

Kapolri: Pemudik Harus Utamakan Jaga Keselamatan

15 Maret 2026
Daya Beli Kelas Menengah Terancam

Daya Beli Kelas Menengah Terancam

15 Maret 2026
Ratusan Bencana Hantui Indonesia

Ratusan Bencana Hantui Indonesia

15 Maret 2026

Recent News

Alarm Bencana, Begini Pesan Pemerhati Gempa

Alarm Bencana, Begini Pesan Pemerhati Gempa

15 Maret 2026
Kapolri: Pemudik Harus Utamakan Jaga Keselamatan

Kapolri: Pemudik Harus Utamakan Jaga Keselamatan

15 Maret 2026
Daya Beli Kelas Menengah Terancam

Daya Beli Kelas Menengah Terancam

15 Maret 2026
Ratusan Bencana Hantui Indonesia

Ratusan Bencana Hantui Indonesia

15 Maret 2026
dariMedia.id

dariMedia.ID bagian dari Cendana Network, di bawah naungan PT Multimedia Cendana Group. Menyajikan berita-berita ringan, berbeda, istimewa, dan berbobot.

Rubrikasi

  • Advertorial
  • Apps
  • Bencana
  • Berita
  • Business
  • Crimestory
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Finansial
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Geopolitik
  • HEADLINE
  • Health
  • Ibu Kota Nusantara
  • Intermeso
  • Internasional
  • Kabar Istana
  • Kaltim
  • Kementerian
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Newsroom
  • Oil and Gas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pangan
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pemkab PPU
  • Perbankan
  • Podcast
  • Politik
  • Regional
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Urban Design
  • World

Alamat Redaksi

Balikpapan:

Perumahan  Batu Ampar Lestari Tahap IV Rt 50, Blok D Nomor 01B.

Penajam Paser Utara:

Perumahan BTN Km 4/17, Penajam.

Untuk kerja sama dan partner, silakan berkorespondensi, melalui email:

redaksidarimedia@gmail.com

marketing@darimedia.id

sales@darimedia.id

Direct contact: 08115399950

  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi & Manajemen
  • Disclaimer
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Pemkab PPU
    • DPRD PPU
  • Kementerian
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pangan
  • Bencana
  • Kaltim
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.