CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Partai Gerindra mendesak Polri mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.
Bagi Gerindra, pengusutan tidak boleh berhenti pada para operator lapangan, tapi harus menyasar aktor intelektual, pemberi perintah, hingga pihak yang membiayai operasi.
Hal itu ditegaskan Jubir Gerindra, Sugiat Santoso, kepada wartawan, Rabu, 4 November 2026.
Ia menilai, penyadapan kepala negara bukan hanya pelanggaran etik, melainkan bentuk spionase internal yang berpotensi mengancam keamanan dan kedaulatan negara.
“Tindakan menyadap Presiden bukan lagi sekadar kejahatan siber atau pelanggaran etik, melainkan tindakan sabotase dan pengkhianatan terhadap kedaulatan negara,” tegas Sugiat, yang juga Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI.
Karena itu, lanjutnya, siapa pun yang bermain di belakang layar, apa pun jabatannya dan seberapa besar kekuatannya harus diseret ke meja hijau.
Menurutnya, kasus ini harus dipandang sebagai ancaman stabilitas konstitusional. Apalagi, sasaran penyadapan adalah kepala negara yang sekaligus simbol negara.
“Mengingat sasaran penyadapan Kepala Negara, maka tindakan ini bukan sekadar pelanggaran etik atau UU ITE biasa, melainkan ancaman terhadap keamanan dan kedaulatan negara,” ujarnya, seraya mengingatkan, penegak hukum harus menerapkan pasal-pasal.
Pasal itu harus dijatuhkan kepada seluruh pihak yang terlibat, terutama kepada dalang di balik layar. Ia menyatakan dukungan terhadap langkah Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
Sugiat menilai Kapolri Suyudi berani menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.
“Partai Gerindra mengapresiasi dan mendukung penuh ketegasan Kapolri beserta jajaran Mabes Polri yaitu Bareskrim dan Divisi Propam yang menindak tegas siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran hukum, tanpa memandang pangkat, jabatan, maupun institusi,” ujarnya.
Namun, Sugiat mengingatkan agar penyidikan tidak hanya menyasar pihak yang diduga menjadi pelaksana di lapangan.
Bareskrim Polri diminta menelusuri siapa pengendali operasi, pemberi instruksi, hingga penyandang dana.
Menurutnya, sulit diterima jika dugaan penyadapan terhadap Presiden dilakukan Listyo Sigit dan pihak lain semata-mata atas inisiatif pribadi tanpa adanya perintah atau dukungan pihak tertentu.
Sebelumnya diwartakan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra telah mempertanyakan dalang di balik dugaan penyadapan dan intersepsi terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Pihaknya menyebut kemungkinan adanya aktor utama atau aktor intelektual di balik peristiwa itu. Sampai kini aktor tersebut masih menjadi tanda tanya yang harus dijawab melalui penyidikan.
Yusril menyampaikan hal itu dalam keterangan pers ihwal kasus dugaan penyadapan, pada Selasa 3 November 2026. Ia mengatakan hingga saat ini belum diketahui untuk kepentingan apa penyadapan dilakukan dan siapa pihak yang berada di belakangnya.
“Soal untuk apa penyadapan digunakan? Siapa berkepentingan? Apakah ada aktor intelektual di balik penyadapan ini, itu masih wallahualam bissawab,” ujarnya.
Yusril berujar, publik dapat memiliki berbagai dugaan mengenai pihak yang terlibat. Namun, proses penegakan hukum tidak boleh dibangun berdasarkan asumsi semata.
“Kita boleh menduga-duga, tapi hukum itu tidak boleh ditegakkan dengan duga-duga. Hukum itu harus bicara dengan bukti,” ujarnya.
Karena itu, Yusril meminta masyarakat agar penyidik Polri diberikan kesempatan untuk mengusut dan mengembangkan perkara tersebut.
Pihaknya juga memungkinkan melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap dalang lain di luar sejumlah orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Saya kira kalau tidak berhenti kepada beberapa nama yang tadi telah ditetapkan tersangka dan ditahan, karena proses pengembangan kasus ini akan berjalan,” imbuhnya.
Pihaknya mengatakan melalui pengembangan perkara ini nantinya akan terungkap siapa pihak yang berkepentingan dan untuk tujuan apa penyadapan maupun intersepsi dilakukan.
Pewarta: Puerto

















