CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Dunia politik Indonesia, cetak sejarah baru.
Ijazah dua penguasa, yang juga punya pertalian darah: Jokowi dan Gibran, digugat ke pengadilan.
Ijazah ayah dan anak itu menjadi buah bibir di masyarakat.
Gugatan tertuju pada kebenaran soal ijazah Sarjana (S1) milik sang ayah, yakni Jokowi.
Satu lagi ijazah SMA atau sederajat, milik anaknya, yaitu Gibran Rakabuming Raka.
Ayah dan anak ini sama-sama pernah duduk di kursi Istana. Tapi masyarakat mempertanyakan keaslian ijazah mereka.
“Bahkan, pengadilannya banyak sekali. Mulai dari perdata, PTUN, Citizen Lawsuit, hingga sampai pengadilan di Komisi Informasi Pusat (KIP),” kata Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, dilansir RMOL, Sabtu 12 September 2026.
Terbaru, pada Mei 2026, pengacara asal Klaten yang juga alumni Fakultas Hukum UGM bernama Sigit Pratomo melayangkan gugatan ke PN Surakarta.
Ijazah Jokowi sudah berkali-kali digugat ke pengadilan. Bahkan sejak tahun 2022.
Banyak pihak yang menggugatnya. Mulanya Bambang Tri Mulyono yang juga penulis buku: Jokowi Undercover.
Bambang Tri mengajukan gugatan keaslian ijazah Jokowi pada tahun 2022 dan 2023 di Pengadilan Negeri Solo.
Kemudian, Eggi Sudjana, yang mengajukan gugatan hukum terkait isu ijazah Jokowi pada tahun 2024.
Selain itu ada juga Muhammad Taufiq, pengacara yang menggugat Jokowi, KPU Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, dan UGM ke Pengadilan Negeri Surakarta pada tahun 2025.
Tak selesai. Sejumlah pihak lain ikut menggugat ijazah Jokowi.
Antara lain H.M. Rizal Fadillah, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, dan dokter Tifa juga tercatat dalam dinamika proses hukum serta laporan terkait kasus ini.
Tapi dari banyaknya gugatan itu, tak sekalipun Jokowi menunjukan ijazah aslinya di hadapan hakim pengadilan.
Sedangkan ijazah SMA atau sederajat Gibran, masih menunggu keputusan Hakim Mahkamah Konstitusi, apakah akan disidangkan atau tidak.
Erizal tak mengerti kenapa ijazah bapak dan anak ini dipersoalkan?
“Dan ini tidak selesai-selesai sudah berbilang tahun. Jadi, tidak hanya muncul pada saat ini saja,” kata Erizal.
Bahkan, lanjutnya, tokoh penggugatnya datang dan pergi.
Kini tokoh penggugatnya sebutlah dua nama saja, untuk tidak mengecilkan yang lainnya, yakin Roy Suryo dan Denny Indrayana.
Ia menegaskan, “Kalau suatu kasus tidak kunjung selesai berbilang tahun, memang pantas dicurigai terkait kebenaran yang sebenarnya dari kasus itu.”
Erizal berharap Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Mahkamah Konstitusi, bisa membuat terang semuanya.
“Sehingga ke depan tidak lagi muncul masalah yang seperti ini,” tuturnya.
Pewarta: Puerto Andika

















