CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Paska putusan Mahkamah Konstitusi terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka dalam persyaratan pendidikan, isunya terus bergulir.
Bahkan, anggota DPR dan bekas Ketua Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, saling serang di media.
Mantan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung meradang usai namanya disebut Hasyim Asyari. Hasyim diketahui mengingatkan agar Doli tak boleh munafik soal polemik pasal 18 ayat (3) PKPU 19 Tahun 2023 yang disebut sebagai pasal ‘selundupan’ untuk meloloskan Gibran.
Perseteruan mereka trekait persyaratan pendidikan sebagai Calon Wakil Presiden di Pemilu 2024.
Doli balik menyebut Hasyim sebenarnya tengah merefleksikan dirinya dengan mengatakan ‘lupa boleh, munafik jangan’.
“Jadi Saudara Hasyim sebenarnya sedang menjelaskan dirinya sendiri, ya. Dia menggunakan kata lupa dan munafik ,” kata Doli pada awak media, Senin 12 Oktober 2026.
“Dia lupa sudah pernah dua kali dipecat sebagai Ketua KPU karena kemunafikannya, gitu ya. Dan dia menikmati kemunafikan itu. Sekarang sedang menikmati kemunafikan itu,” ujarnya.
Legislator Golkar ini turut menyindir posisi Hasyim Asy’ari saat ini yang menjabat sebagai komisaris di salah satu Badan Usaha Milik Negara, khususnya BUMN di sektor perkebunan. Doli mendesak Hasyim agar terbuka mengenai proses di balik penunjukan jabatan tersebut.
“Coba tanya sama dia, itu tuh dapat dari mana komisaris? Hadiah dari siapa? Gitu kan, dapat komisaris itu? Setahu saya beliau tidak punya latar belakang yang berkaitan dengan soal komisaris BUMN, khususnya yang berkaitan soal perkebunan,” imbuh Doli.
Ia mengaku awalnya memilih tidak mau memperkeruh keadaan dan diam.
Bahkan Doli mengaku hanya menyiapkan data tertentu tanpa berniat membukanya ke publik. Namun, karena namanya telah disebut secara pribadi oleh Hasyim, ia merasa perlu memberikan klarifikasi dan siap membuka data yang dimilikinya jika terus dipancing.
“Cuman karena ini sudah nyebut nama saya pribadi, ya saya harus jelaskan. Kalau memang mau dibuka, ya kita buka. Gitu, ya,” ujar Doli.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hardian Irfani, mengakui masih ada persoalan tata kelola dan administrasi pendidikan di Indonesia, khususnya soal mekanisme penyetaraan hasil akademik atau ijazah dari luar negeri.
Hal ini diungkapkan Lalu menyikapi polemik ijazah milik Gibran Rakabuming yang belakangan tengah menjadi perbincangan usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, sebagai negara besar, Indonesia memiliki kelemahan mendasar dalam hal ketiadaan regulasi spesifik yang mengatur secara rinci mengenai mekanisme penyetaraan ijazah luar negeri agar sah di mata hukum negara.
“Kami meminta kepada stakeholders, dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dalam hal penyetaraan hasil akademik di luar negeri, harus memiliki mekanisme sendiri,” ujarnya, Senin.
Pewarta: Puerto Andika

















