CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Nelayan, petani, buruh harian lepas, pengemudi ojek, hingga marbot masjid memiliki satu kesamaan.
Yakni, mereka bekerja tanpa kepastian penghasilan bulanan dan tidak terikat hubungan kerja formal dengan perusahaan.
Ketika kecelakaan kerja terjadi atau pencari nafkah meninggal dunia, keluarga mereka berhadapan dengan risiko kehilangan penghasilan.
Dalam kondisi tersebut, jaminan sosial menjadi salah satu bentuk perlindungan yang dibutuhkan pekerja informal.
Di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), pemerintah daerah membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi sekitar 20.000 pekerja rentan.
Setiap peserta memperoleh perlindungan melalui dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Juzlizar Rahman, mengatakan kelompok penerima manfaat berasal dari berbagai sektor pekerjaan yang tidak memiliki penghasilan tetap maupun kontrak kerja dengan perusahaan.
“Pekerja rentan ini berprofesi sebagai nelayan, petani, buruh harian lepas, tukang ojek, hingga marbot masjid. Mereka tidak berpenghasilan tetap dan tidak terikat kontrak kerja dengan perusahaan. Seluruhnya sekitar 20.000 peserta ditanggung oleh pemerintah,” ujar Juzlizar, Selasa (3/11/2026).
Untuk setiap peserta, pemerintah membayarkan iuran sebesar Rp16.800 per bulan. Pembiayaannya berasal dari kolaborasi anggaran Pemerintah Kabupaten PPU dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Namun, jumlah kepesertaan yang ditanggung masing-masing pemerintah mengalami penyesuaian setelah dilakukan pemadanan data bersama Dinas Sosial.
Juzlizar menjelaskan, sebanyak 5.800 peserta sebelumnya memperoleh pembiayaan dari Pemerintah Provinsi Kaltim selama Januari hingga September 2026.
Setelah proses pemadanan, sebanyak 4.066 orang dialihkan pembiayaannya kepada Pemkab PPU untuk periode Oktober hingga Desember.
“Semula ditanggung Disnaker Provinsi selama sembilan bulan. Setelah data dipadankan menggunakan kriteria desil 1 sampai desil 5, jumlahnya menjadi 4.066 jiwa yang kemudian pembiayaannya dilanjutkan oleh kabupaten,” terangnya.
Pemadanan tersebut menggunakan pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat atau desil 1 hingga desil 5. Artinya, penetapan penerima perlindungan tidak hanya berkaitan dengan jenis pekerjaan, tetapi juga hasil pemeriksaan data sosial ekonomi.
Bagi pekerja yang terdaftar, manfaat perlindungan mencakup santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi ahli waris. Terdapat pula biaya pemakaman sebesar Rp10 juta serta manfaat beasiswa pendidikan bagi maksimal dua anak peserta.
Nilai beasiswa dapat mencapai akumulasi Rp174 juta untuk pendidikan dari jenjang sekolah hingga perguruan tinggi, sesuai ketentuan program BPJS Ketenagakerjaan.
Di sisi lain, cakupan perlindungan bagi pekerja informal masih menjadi pekerjaan yang perlu dilanjutkan pemerintah daerah. Disnakertrans PPU telah menyiapkan rencana perluasan kepesertaan pada 2027, khususnya bagi nelayan.
“Pemerintah daerah tengah menyiapkan alokasi anggaran guna mengover perlindungan khusus bagi sedikitnya 1.300 nelayan terdata di Dinas Perikanan PPU,” ungkap Juzlizar.
Rencana tersebut menyasar nelayan yang telah masuk dalam pendataan Dinas Perikanan PPU. Namun, realisasi perluasan kepesertaan masih bergantung pada kesiapan alokasi anggaran tahun berikutnya.
Bagi pekerja yang tidak memiliki pemberi kerja untuk menanggung jaminan sosial, keberlanjutan pembiayaan pemerintah menjadi penting.
Sebab, perlindungan tidak berhenti pada pendaftaran peserta, tetapi juga bergantung pada ketepatan pendataan dan kesinambungan pembayaran iuran. (ADV)
Pewarta: Salsabila

















