CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai memetakan infrastruktur digital untuk mengantisipasi ancaman keamanan siber era komputasi kuantum.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, Ririn Sari Dewi, mengakui pihaknya tengah menghadapi tantangan berat seputar keamanan digital.
Untuk itu, Pemprov Kaltim menginventarisasi sertifikat data jangka panjang dan mengantisipasi berbagai ancaman.
“Kami menghadapi berbagai tantangan keamanan informasi, mulai pencurian data, penyadapan komunikasi, perubahan data tanpa otoritas, pengkodean identitas digital,” ujar Ririn, Senin. Ia mengingatkan hal itu dalam Webinar Tata Kelola Keamanan Informasi dan Persandian yang dihelat virtual.
Ia menekankan perkembangan ancaman keamanan siber yang kian kompleks. Bahkan serangan siber dapat mengganggu keberlangsungan layanan pemerintahan.
Salah satunya isu kerentanan siber kritis pada PHP yang dilaporkan berpotensi memungkinkan eksekusi kode jarak jauh (Remote Code Execution/RCE) tanpa autentikasi.
Istilah ini dikenal dengan sebutan PHP2Shell. Karena itu, lanjutnya, kondisi ini menegaskan urgensi menjaga keamanan informasi secara berkelanjutan.
“Termasuk melalui pemanfaatan kriptografi sebagai fondasi perlindungan data dalam ekosistem digital,” jelasnya.
Ia kemudian menjelaskan soal kriptografi. Menurutnya bukan sekadar istilah teknis yang hanya dipahami ahli persandian atau tenaga keamanan siber, melainkan telah menjadi bagian penting dari berbagai aktivitas digital sehari-hari.
Melalui enkripsi, informasi dapat dilindungi agar tidak mudah dibaca oleh pihak yang tidak berwenang. Adapun tanda tangan digital dan mekanisme kriptografi lain memungkinkan keaslian dokumen dan integritas informasi yang sah.
“Mekanisme autentikasi berbasis kriptografi berperan memastikan akses sistem hanya diberikan kepada pihak berizin,” jelasnya.
Karenanya, pesan Ririn, data kependudukan, data kepegawaian, dokumen administrasi, informasi keuangan, serta data sensitif lainnya harus dikelola dengan perlindungan yang sesuai.
“Kriptografi menjadi bagian penting menjaga kerahasiaan data, baik saat disimpan maupun ketika dikirimkan melalui jaringan,” ujarnya.
Diwartakan sebelumnya, Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI, Danang Jaya mengingatkan setiap perangkat daerah harus melakukan inventarisasi terhadap aplikasi dan sistem elektronik yang dikelola.
“Terutama yang menyimpan data sensitif dan informasi pribadi masyarakat.” Ia menekankan, pengamanan informasi, khususnya data yang tersimpan dalam aplikasi milik Perangkat Derah, perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Danang Jaya mengingatkan inventarisasi aset teknologi informasi dan komunikasi menjadi langkah penting mengidentifikasi sistem elektronik yang butuh perlindungan lebih lanjut.
Menurutnya setiap dinas perlu melakukan inventarisasi aset teknologi informasi dan komunikasi, khususnya aplikasi yang mengelola data penting.
“Ini perlu dilakukan di setiap provinsi,” tegasnya.
Ia menegaskan, pendataan tidak boleh hanya dilakukan Diskominfo, tapi harus mencakup seluruh perangkat daerah.
Sejumlah instansi, mulai rumah sakit, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan, serta Badan Kepegawaian Daerah, juga mengelola data yang perlu mendapatkan perlindungan.
Sebab itu, setiap pengelola aplikasi harus mengetahui jenis data yang dikelola serta tingkat perlindungan yang dibutuhkan.
Ia menjelaskan, penerapan pengamanan informasi juga sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Seiring pembahasan penyempurnaan kebijakan menuju pemerintahan digital, penerapan kriptografi dalam aplikasi yang mengelola data sensitif menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan.
Menurut Danang, ancaman pencurian data dan serangan siber saat ini semakin meningkat. Oleh sebab itu, pengelola sistem elektronik tidak boleh menganggap aplikasi yang digunakan telah sepenuhnya aman dari ancaman peretasan.
“Kalau melihat kondisi saat ini, ada dua kemungkinan terhadap sistem elektronik kita, yakni sedang diserang atau sudah diretas. Karena itu, kita tidak boleh merasa bahwa sistem elektronik kita aman-aman saja,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi, ia mendorong pemerintah daerah memperkuat perlindungan sistem elektronik, salah satunya melalui penerapan enkripsi terhadap data-data sensitif. Penggunaan kriptografi diharapkan dapat membantu melindungi informasi dari akses yang tidak sah.
Danang juga mengimbau seluruh perangkat daerah yang mengelola data sensitif agar melakukan evaluasi terhadap keamanan aplikasi yang digunakan. Pemeriksaan perlu dilakukan untuk mengidentifikasi potensi kerentanan yang dapat memicu insiden keamanan siber.
Pewarta: Ruslan

















