CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Setiap perangkat daerah harus melakukan inventarisasi terhadap aplikasi dan sistem elektronik yang dikelola, terutama yang menyimpan data sensitif dan informasi pribadi masyarakat.
Demikian disampaikan Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI, Danang Jaya, via Webinar Tata Kelola Keamanan Informasi dan Persandian yang digelar secara virtual, Senin 26 Oktober 2026.
Ia menekankan, pengamanan informasi, khususnya data yang tersimpan dalam aplikasi milik Perangkat Derah, perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Danang Jaya mengingatkan inventarisasi aset teknologi informasi dan komunikasi menjadi langkah penting mengidentifikasi sistem elektronik yang butuh perlindungan lebih lanjut.
Menurutnya setiap dinas perlu melakukan inventarisasi aset teknologi informasi dan komunikasi, khususnya aplikasi yang mengelola data penting.
“Ini perlu dilakukan di setiap provinsi,” tegasnya.
Ia menegaskan, pendataan tidak boleh hanya dilakukan Diskominfo, tapi harus mencakup seluruh perangkat daerah.
Sejumlah instansi, mulai rumah sakit, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan, serta Badan Kepegawaian Daerah, juga mengelola data yang perlu mendapatkan perlindungan.
“Apalagi aplikasi yang digunakan instansi tersebut berpotensi menyimpan data pribadi masyarakat dan informasi penting lainnya,” imbuhnya.
Sebab itu, setiap pengelola aplikasi harus mengetahui jenis data yang dikelola serta tingkat perlindungan yang dibutuhkan.
Ia menjelaskan, penerapan pengamanan informasi juga sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Seiring pembahasan penyempurnaan kebijakan menuju pemerintahan digital, penerapan kriptografi dalam aplikasi yang mengelola data sensitif menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan.
Menurut Danang, ancaman pencurian data dan serangan siber saat ini semakin meningkat. Oleh sebab itu, pengelola sistem elektronik tidak boleh menganggap aplikasi yang digunakan telah sepenuhnya aman dari ancaman peretasan.
“Kalau melihat kondisi saat ini, ada dua kemungkinan terhadap sistem elektronik kita, yakni sedang diserang atau sudah diretas. Karena itu, kita tidak boleh merasa bahwa sistem elektronik kita aman-aman saja,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi, ia mendorong pemerintah daerah memperkuat perlindungan sistem elektronik, salah satunya melalui penerapan enkripsi terhadap data-data sensitif. Penggunaan kriptografi diharapkan dapat membantu melindungi informasi dari akses yang tidak sah.
Danang juga mengimbau seluruh perangkat daerah yang mengelola data sensitif agar melakukan evaluasi terhadap keamanan aplikasi yang digunakan. Pemeriksaan perlu dilakukan untuk mengidentifikasi potensi kerentanan yang dapat memicu insiden keamanan siber.
“Bagi pengelola aplikasi yang menyimpan data sensitif, saya mengimbau agar pengamanannya ditingkatkan menggunakan kriptografi. Aplikasi-aplikasi yang ada juga perlu diperiksa untuk memastikan tidak terdapat celah keamanan yang bisa menimbulkan insiden keamanan,” jelasnya.
Ia bilang, tanggung jawab pengamanan data berada pada masing-masing pengelola sistem elektronik. Karena itu, kehati-hatian dan kesadaran terhadap risiko keamanan siber harus menjadi bagian dari pengelolaan aplikasi di setiap perangkat daerah.
Meski demikian, BSSN siap memberikan dukungan dan pendampingan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim dalam memperkuat pengelolaan serta pengamanan informasi.
“BSSN siap membantu dalam pengelolaan dan pengamanan informasi di Kaltim,” ujarnya.
Pewarta: Ruslan

















