CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo mengapresiasi Polri yang tegas mengusut kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dengan menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka.
Friman menilai penetapan tersangka belasan korporasi yang terkait kasus karhutla menjadi angin segar bagi keadilan masyarakat. Apalagi rakyatlah yang selama ini menjadi korban kabut asap akibat tangan-tangan jahat korporasi hitam.
Namun, ia juga mengingatkan agar pengusutan ini tidak berhenti di tengah jalan.
Ia mendorong Polri membongkar seluruh rantai kejahatan ekologis, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan modal asing.
“Termasuk memburu pemilik manfaat akhir di balik perusahaan terkait. Jangan sampai penanganan karhutla hanya menyasar masyarakat kecil yang membakar ladang, tapi perusahaan besar justru lolos,” tegas Firman dalam keterangan tertulisnya, Minggu 25 Oktober 2026.
Ia menegaskan hukuman pidana bagi jajaran direksi atau sanksi denda rupiah tidak akan pernah cukup memberi efek jera bagi korporasi pembakar hutan.
Karena itu, ia mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan bergerak cepat mengeksekusi sanksi administratif tertinggi.
“Yakni berupa pembekuan hingga pencabutan izin konsesi lahan. Jangan hanya pidanakan direkturnya lalu denda. Saya minta KLH dan Kemenhut segera mengevaluasi, membekukan, dan mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar,” tegas politisi senior ini.
Selain pencabutan izin, ia mengingatkan korporasi tersangka wajib dibebani tanggung jawab finansial mutlak untuk membiayai pemulihan kerusakan ekologis.
Katanya, kerugian lingkungan hidup akibat musnahnya keanekaragaman hayati tidak boleh sedikit pun ditanggung keuangan negara atau beban rakyat.
Demi menjaga akuntabilitas dan mencegah adanya ‘main mata’ dalam proses hukum, Komisi IV DPR mendesak aparat penegak hukum untuk bersikap transparan.
Pihaknya juga mendesak Polri membuka gamblang identitas 13 korporasi tersangka, peta lokasi konsesi, luasan lahan yang hangus, hingga estimasi kerugian lingkungan yang ditimbulkan.
Transparansi ini dinilai sangat krusial agar publik dan elemen masyarakat sipil dapat mengawal perkembangan perkara dari meja penyidikan hingga bangku pengadilan.
“Rakyat berhak tahu. Jangan ditutup-tutupi. Harus jelas di mana lokasinya, berapa luas lahan yang terbakar, bagaimana penanganan kasusnya,” jelasnya.
Pewarta: Puerto

















