• Berita
  • Politik
  • Crimestory
  • Finansial
  • Bencana
  • Pangan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • SEO SCORE
dariMedia.id
Advertisement
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
Minggu, Mei 31, 2026
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
No Result
View All Result
dariMedia.id
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
Home Nasional

Belasan Ribu Napi Dapat Remisi

Newsroom by Newsroom
25 Desember 2022
in Nasional
0
Belasan Ribu Napi Dapat Remisi

Remisi menjadi bagian hak para napi. (Sejumlah narapidana di Rutan Depok mendapat remisi Natal 2021. (Liputan6.)

Eko Harianto – darimedia.id

Sebanyak 14.057 napi alias narapidana di seluruh Indonesia mendapat  remisi khusus Natal tahun 2022. Meraka beragama Kristen dan Katolik. Dari jumlah itu, 95 orang di antaranya langsung bebas. Demikian disampaikan Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, dalam keterangannya, Sabtu 24 Desember 2022.

Kata Rika, remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti Pembinaan dengan baik. “Sekaligus menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” paparnya.

Saat ini ada sekitar 19.728 narapidana di seluruh Indonesia, yang beragama Nasrani. Dari 14.057 napi yang dapat remisi, 13.962 di antaranya mendapat RK I atau pengurangan sebagian. RK I artinya setelah mendapat remisi Natal tahun ini, mereka masih perlu menjalankan sisa pidana.

Baca juga  Danantara Diluncurkan

Sedangkan, 95 narapidana mendapat Remisi RK II, artinya narapidana tersebut usai mendapat remisi, langsung bebas pada hari Raya Natal.

Mengacu data Dirjen PAS, napi terbanyak menerima remisi Natal tahun ini berasal dari Sumatera Utara, sebanyak 2.872 narapidana, lalu Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.867 napi, dan Papua sebanyak 1.295 narapidana.

Pemberian remisi sesuai Undang-Undang no. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI No.32 tahun 1999, Kepres RI No. 174 tahun 1999 tentang remisi, Permenkumham RI No. 7 tahun 2022.

Baca juga  MBG Jangkau 38 Provinsi

Remisi Natal bagian hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.

“Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, tapi diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” harapnya.

Pemberian remisi juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana. Pada Remisi Natal 2022 ini, tercatat anggaran makan napi yang berhasil dihemat sekitar Rp 7.201.710.000.

Editor: Herman

ShareTweetShare
Newsroom

Newsroom

Berita Terkait

Nasional

Beli Kartu HP Baru Harus Verifikasi Wajah

29 Mei 2026
Nasional

Sore Ini Hasil UBTK 2026 Dirilis

25 Mei 2026
BRIN Bangun Kapal Listrik Pengangkut Sampah
Nasional

BRIN Bangun Kapal Listrik Pengangkut Sampah

24 Mei 2026
19 WNI Ditangkap di Saudi
Nasional

19 WNI Ditangkap di Saudi

14 Mei 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

14 Maret 2023
Menpora Ajukan Pengunduran Diri

Menpora Ajukan Pengunduran Diri

10 Maret 2023
Kepala Dinas Jadi Dewas PDAM, MAKI: Tak Langgar Aturan

Kepala Dinas Jadi Dewas PDAM, MAKI: Tak Langgar Aturan

14 Mei 2026
Türkiye and China: Two Great Powers Among Other Great Powers

Türkiye and China: Two Great Powers Among Other Great Powers

28 Februari 2023
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Pemain persija jakarta riko simanjuntak

Galeri Foto Klub Sepakbola Indonesia Persija Jakarta

0
Pemain persija jakarta marko simic saat tendangan salto

Marko Simic Kelelahan Usai Arak arakan Juara Piala Presiden

0

PPU: IKN Buka Pintu Investasi Baru 

29 Mei 2026

BPK Temukan Kelebihan Bayar Miliaran di Pemprov Kalimantan Timur 

29 Mei 2026

Mengenang 52 Korban Tambang Kaltim

29 Mei 2026

Beli Kartu HP Baru Harus Verifikasi Wajah

29 Mei 2026

Recent News

PPU: IKN Buka Pintu Investasi Baru 

29 Mei 2026

BPK Temukan Kelebihan Bayar Miliaran di Pemprov Kalimantan Timur 

29 Mei 2026

Mengenang 52 Korban Tambang Kaltim

29 Mei 2026

Beli Kartu HP Baru Harus Verifikasi Wajah

29 Mei 2026
dariMedia.id

dariMedia.ID bagian dari Cendana Network, di bawah naungan PT Multimedia Cendana Group. Menyajikan berita-berita ringan, berbeda, istimewa, dan berbobot.

Rubrikasi

  • Advertorial
  • Apps
  • Bencana
  • Berita
  • Business
  • Crimestory
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Finansial
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Geopolitik
  • HEADLINE
  • Health
  • Ibu Kota Nusantara
  • Intermeso
  • Internasional
  • Kabar Istana
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kementerian
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Newsroom
  • Oil and Gas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pangan
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pemkab PPU
  • Perbankan
  • Podcast
  • Politik
  • Regional
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Urban Design
  • World

Alamat Redaksi

Balikpapan:

Perumahan  Batu Ampar Lestari Tahap IV Rt 50, Blok D Nomor 01B.

Penajam Paser Utara:

Perumahan BTN Km 4/17, Penajam.

Untuk kerja sama dan partner, silakan berkorespondensi, melalui email:

redaksidarimedia@gmail.com

marketing@darimedia.id

sales@darimedia.id

Direct contact: 08115399950

  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi & Manajemen
  • Disclaimer
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Pemkab PPU
    • DPRD PPU
  • Kementerian
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pangan
  • Bencana
  • Kaltim
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.