CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus kepada 1.506 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus kepada sembilan anak binaan beragama Hindu.
Remisi ini bersamaan momentum Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 pada Kamis, (19/3/2026). Dari jumlah itu, empat narapidana langsung bebas setelah memperoleh Remisi Khusus II.
Penyerahan remisi dilakukan simbolis Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi bersama anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, Kakanwil Ditjenpas Jakarta, Heri Azhari dan Kepala Rutan Cipinang, I Gusti Agus Cahyana Putra.
Agenda itu dipusatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang, Jakarta pada Rabu.
Mashudi membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakata, Agus Andrianto. Ia mengatakan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana pada hari raya keagamaan bagian pemenuhan hak warga binaan sekaligus instrumen pembinaan dalam sistem Pemasyarakatan.
“Warga binaan dan Anak Binaan penerima remisi telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Mashudi dalam keterangan tertulisnya.
Ia menyebut, remisi dan pengurangan masa pidana bukan sekadar pengurangan masa menjalani pidana, tetapi bentuk penghargaan kepada Warga Binaan.
“Yang menunjukkan perubahan perilaku, disiplin, serta kesungguhan mengikuti program pembinaan,” imbuhnya.
Ia bilang, kebijakan ini juga selaras dengan nilai spiritual yang terkandung dalam peringatan Hari Raya Nyepi Tahun 2026 yang mengangkat tema “Vasudhaiva Kutumbakam – Satu Bumi, Satu Keluarga.”
Tema ini menekankan pentingnya harmoni, toleransi, dan tanggung jawab bersama dalam kehidupan bermasyarakat. Ia mengingatkan momentum Nyepi hendaknya menjadi saat yang tepat untuk melakukan introspeksi diri.
“Saya berharap Warga Binaan dapat menumbuhkan tanggung jawab, tidak hanya kepada diri sendiri tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Jadikan kesempatan ini sebagai titik balik memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” ujarnya.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan seluruh Narapidana dan Anak Binaan yang menerima remisi maupun pengurangan masa pidana telah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan administratif dan substantif.
Menurutnya penerima remisi dan pengurangan masa pidana adalah mereka yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan. Serta menunjukkan perkembangan positif selama menjalani masa pidana.
Dari total 1.506 Narapidana penerima RK Nyepi, sebanyak 1.502 orang memperoleh RK I berupa pengurangan sebagian masa pidana.
Rinciannya, 326 orang selama 15 hari, 947 orang selama 1 bulan, 179 orang selama 1 bulan 15 hari, dan 50 orang selama 2 bulan.
Kemudian, empat Narapidana memperoleh RK II sehingga langsung bebas setelah menerima remisi. Adapun untuk Anak Binaan, sebanyak sembilan orang memperoleh PMPK Nyepi, dengan rincian delapan orang mendapat pengurangan 15 hari dan satu orang mendapat pengurangan satu bulan.
Adapun penerima RK dan PMPK Nyepi terbanyak berasal dari wilayah Bali sejumlah 1.090 orang, disusul Kalimantan Tengah 121 orang dan Nusa Tenggara Barat 77 orang.
Selain menjadi bagian dari proses pembinaan, kebijakan ini juga memberikan kontribusi terhadap efisiensi anggaran negara.
Pemberian RK dan PMPK Nyepi 2026 mampu menghemat biaya makan Narapidana dan Anak Binaan sebesar Rp1.024.230.000.
Pewarta: Puerto Andika

















