• Berita
  • Politik
  • Crimestory
  • Finansial
  • Bencana
  • Pangan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • SEO SCORE
dariMedia.id
Advertisement
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
Senin, Oktober 19, 2026
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
No Result
View All Result
dariMedia.id
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
Home Nasional

MUI: Tindak Pelaku Karhutla

Dari Media by Dari Media
19 Oktober 2026
in Nasional
0
karhutla

Langit Kota Palangka Raya yang dilanda karhutla dalam beberapa bulan terakhir terlihat pekat dan berwarna kuning.(GI)

425
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Majelis Ulama Indonesia mendesak aparat hukum menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan, perorangan maupun korporasi.

Desakan itu termaktub dalam Tausiyah MUI ihwal Bencana Karhutla di Indonesia, bernomor Kep-112/DP-MUI/X/2026. Edaran ini ditandatangani Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, dikutip pada Senin 19 Oktober 2026.  

Selain meminta aparat menegakan hukum, MUI juga mengajak umat Islam melakukan taubat nasuha atas dosa dan kelalaian yang menyebabkan kerusakan lingkungan.  

Dalam edaran terkait, MUI meminta aparat kepolisian dan kejaksaan mengusut kasus karhutla secara objektif, transparan, dan adil. Termasuk menjatuhkan hukuman berat kepada pihak yang sengaja membakar lahan untuk bisnis.  

Baca juga  Karhutla Kaltim Bakar Ribuan Hektare Lahan

“MUI meminta aparat penegak hukum bertindak tegas, adil, dan tanpa pandang bulu terhadap perorangan maupun korporasi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja untuk kepentingan bisnis,” begitu bunyi poin keempat edaran terkait.  

MUI menilai pembakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kerusakan luas serta mengancam keselamatan manusia bertentangan prinsip-prinsip hukum Islam atau maqashid asy-syariah.

Karena itu, keuntungan ekonomi tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan eksploitasi alam yang merusak lingkungan.  

MUI juga mengingatkan Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya.

Dalam fatwa tersebut, pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan jiwa hukumnya haram.

Baca juga  Jokowi Soal Airlangga Mundur, Itu Urusan Golkar

Majelis Ulama Indonesia juga menyampaikan keprihatinan atas kebakaran hutan dan lahan yang kembali melanda sejumlah wilayah di Indonesia. Dampaknya tidak hanya dirasakan lingkungan, tetapi juga mengganggu kesehatan, aktivitas masyarakat, dan perekonomian.  

Kabut asap, menurut MUI, turut mengancam kelompok rentan, terutama anak-anak dan lanjut usia. Dampak karhutla bahkan meluas hingga negara tetangga, khususnya Malaysia dan Singapura.  

Kondisi itu dinilai telah mencapai tingkat darurat sehingga meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus dan memimpin langsung upaya penanganan hingga bencana karhutla benar-benar teratasi.  

MUI juga mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan para relawan memperkuat koordinasi mempercepat pemadaman.  

Pewarta: Puerto

Tags: KarhutlaMUI
Dari Media

Dari Media

Berita Terkait

Kopdes
Nasional

Segini Gaji Manajer Kopdes

18 Oktober 2026
Bahlil Lahadalia
Nasional

Bahlil Masih Rangkap Jabatan

15 Oktober 2026
KPK
Nasional

OTT BNPB, KPK Sita Uang Miliaran

14 Oktober 2026
Prabowo Girban
Nasional

Pemakzulan Gibran Tergantung Prabowo?

13 Oktober 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

13 Maret 2023
Pupuk Kaltim

Dirut Baru Pupuk Kaltim

13 Juli 2025
Kepala Dinas Jadi Dewas PDAM, MAKI: Tak Langgar Aturan

Kepala Dinas Jadi Dewas PDAM, MAKI: Tak Langgar Aturan

13 Mei 2026
Menpora Ajukan Pengunduran Diri

Menpora Ajukan Pengunduran Diri

10 Maret 2023
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Pemain persija jakarta riko simanjuntak

Galeri Foto Klub Sepakbola Indonesia Persija Jakarta

0
Pemain persija jakarta marko simic saat tendangan salto

Marko Simic Kelelahan Usai Arak arakan Juara Piala Presiden

0
kaltara

Kaltara Gelar Tes Urine ASN

19 Oktober 2026
karhutla

MUI: Tindak Pelaku Karhutla

19 Oktober 2026
Rusuh

Eropa Bergolak, Rusuh Merebak

19 Oktober 2026
Kelas

Kelas Menengah Turun

19 Oktober 2026

Recent News

kaltara

Kaltara Gelar Tes Urine ASN

19 Oktober 2026
karhutla

MUI: Tindak Pelaku Karhutla

19 Oktober 2026
Rusuh

Eropa Bergolak, Rusuh Merebak

19 Oktober 2026
Kelas

Kelas Menengah Turun

19 Oktober 2026
dariMedia.id

dariMedia.ID bagian dari Cendana Network, di bawah naungan PT Multimedia Cendana Group. Menyajikan berita-berita ringan, berbeda, istimewa, dan berbobot.

Rubrikasi

  • Advertorial
  • Apps
  • Bencana
  • Berita
  • Business
  • Crimestory
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Finansial
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Geopolitik
  • HEADLINE
  • Health
  • Ibu Kota Nusantara
  • Intermeso
  • Internasional
  • Kabar Istana
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kementerian
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Newsroom
  • Oil and Gas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pangan
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pemkab PPU
  • Perbankan
  • Podcast
  • Politik
  • Regional
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Urban Design
  • World

Alamat Redaksi

Balikpapan:

Perumahan  Batu Ampar Lestari Tahap IV Rt 50, Blok D Nomor 01B.

Penajam Paser Utara:

Perumahan BTN Km 4/17, Penajam.

Untuk kerja sama dan partner, silakan berkorespondensi, melalui email:

redaksidarimedia@gmail.com

marketing@darimedia.id

sales@darimedia.id

Direct contact: 08115399950

  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi & Manajemen
  • Disclaimer
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Pemkab PPU
    • DPRD PPU
  • Kementerian
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pangan
  • Bencana
  • Kaltim
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.