CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Majelis Ulama Indonesia mendesak aparat hukum menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan, perorangan maupun korporasi.
Desakan itu termaktub dalam Tausiyah MUI ihwal Bencana Karhutla di Indonesia, bernomor Kep-112/DP-MUI/X/2026. Edaran ini ditandatangani Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, dikutip pada Senin 19 Oktober 2026.
Selain meminta aparat menegakan hukum, MUI juga mengajak umat Islam melakukan taubat nasuha atas dosa dan kelalaian yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
Dalam edaran terkait, MUI meminta aparat kepolisian dan kejaksaan mengusut kasus karhutla secara objektif, transparan, dan adil. Termasuk menjatuhkan hukuman berat kepada pihak yang sengaja membakar lahan untuk bisnis.
“MUI meminta aparat penegak hukum bertindak tegas, adil, dan tanpa pandang bulu terhadap perorangan maupun korporasi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja untuk kepentingan bisnis,” begitu bunyi poin keempat edaran terkait.
MUI menilai pembakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kerusakan luas serta mengancam keselamatan manusia bertentangan prinsip-prinsip hukum Islam atau maqashid asy-syariah.
Karena itu, keuntungan ekonomi tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan eksploitasi alam yang merusak lingkungan.
MUI juga mengingatkan Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya.
Dalam fatwa tersebut, pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan jiwa hukumnya haram.
Majelis Ulama Indonesia juga menyampaikan keprihatinan atas kebakaran hutan dan lahan yang kembali melanda sejumlah wilayah di Indonesia. Dampaknya tidak hanya dirasakan lingkungan, tetapi juga mengganggu kesehatan, aktivitas masyarakat, dan perekonomian.
Kabut asap, menurut MUI, turut mengancam kelompok rentan, terutama anak-anak dan lanjut usia. Dampak karhutla bahkan meluas hingga negara tetangga, khususnya Malaysia dan Singapura.
Kondisi itu dinilai telah mencapai tingkat darurat sehingga meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus dan memimpin langsung upaya penanganan hingga bencana karhutla benar-benar teratasi.
MUI juga mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan para relawan memperkuat koordinasi mempercepat pemadaman.
Pewarta: Puerto

















