Eko Harianto – darimedia.id
Sebanyak 14.057 napi alias narapidana di seluruh Indonesia mendapat remisi khusus Natal tahun 2022. Meraka beragama Kristen dan Katolik. Dari jumlah itu, 95 orang di antaranya langsung bebas. Demikian disampaikan Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, dalam keterangannya, Sabtu 24 Desember 2022.
Kata Rika, remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti Pembinaan dengan baik. “Sekaligus menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” paparnya.
Saat ini ada sekitar 19.728 narapidana di seluruh Indonesia, yang beragama Nasrani. Dari 14.057 napi yang dapat remisi, 13.962 di antaranya mendapat RK I atau pengurangan sebagian. RK I artinya setelah mendapat remisi Natal tahun ini, mereka masih perlu menjalankan sisa pidana.
Sedangkan, 95 narapidana mendapat Remisi RK II, artinya narapidana tersebut usai mendapat remisi, langsung bebas pada hari Raya Natal.
Mengacu data Dirjen PAS, napi terbanyak menerima remisi Natal tahun ini berasal dari Sumatera Utara, sebanyak 2.872 narapidana, lalu Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.867 napi, dan Papua sebanyak 1.295 narapidana.
Pemberian remisi sesuai Undang-Undang no. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI No.32 tahun 1999, Kepres RI No. 174 tahun 1999 tentang remisi, Permenkumham RI No. 7 tahun 2022.
Remisi Natal bagian hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
“Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, tapi diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” harapnya.
Pemberian remisi juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana. Pada Remisi Natal 2022 ini, tercatat anggaran makan napi yang berhasil dihemat sekitar Rp 7.201.710.000.
Editor: Herman