CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih disesuaikan upah minimum kabupaten/kota dan tunjangan umum yang berlaku di daerah masing-masing.
Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kementerian Koperasi, Destry Anna Sari, menyampaikan hal tersebut melalui jumpa pers, Jumat.
Besaran gaji manajer kopdes, katanya, bervariasi. “Range-nya antara Rp6,8 juta sampai Rp9,3 juta, maksimal ya. Sesuai sama UMK dan tunjangan umum,” jelasnya.
Besaran gaji itu, lanjutnya, telah diketahui Kementerian Keuangan. Adapun anggaran yang disiapkan untuk gaji para manajer diploting selama tiga bulan pada tahun ini.
Yakni Oktober hingga Desember 2026. Pengajuan anggaran dilakukan mengikuti mekanisme penganggaran pemerintah untuk tahun berjalan.
“Anggarannya disiapkan. Kalau ke anggaran pemerintah per tahun. Tahun ini kita mengajukannya untuk tiga bulan gaji saja,” ujar Destry. Ia bilang, aturannya di tahun berjalan. Pihaknya mengajukan gaji untuk Oktober, November, Desember.
Kemenkop menegaskan keberhasilan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak semata-mata ditentukan oleh penempatan manajer koperasi yang sebelumnya mendapatkan pelatihan dan pembekalan.
Keberadaan manajer justru diposisikan sebagai pelengkap ekosistem dalam pengelolaan KDKMP.
Kesuksesan operasionalisasi koperasi ditentukan seberapa kuat sinergi anggota, pengurus, pengawas, dan manajer koperasi dalam ekosistem usaha.
Pewarta: Puerto

















