• Berita
  • Politik
  • Crimestory
  • Finansial
  • Bencana
  • Pangan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • SEO SCORE
dariMedia.id
Advertisement
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
Jumat, September 11, 2026
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
No Result
View All Result
dariMedia.id
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
Home News

Polda Kaltim Sita 2,9 Kg Sabu dan 1.900 Ekstasi

Redaktur Darmed by Redaktur Darmed
11 September 2026
in News
0
Polda Kaltim Sita 2,9 Kg Sabu dan 1.900 Ekstasi

Polda Kaltim berhasil membongkar peredaran narkoba di Balikpapan. (dok)

CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika di Balikpapan.

Dalam pengungkapan, polisi menyita 2,9 kilogram sabu-sabu dan 1.900 butir ekstasi serta menangkap empat tersangka.

Pengungkapan dilakukan melalui serangkaian penindakan pada 2 hingga 4 September 2026 di wilayah Balikpapan dan Jakarta Selatan.

Polisi menduga jaringan ini punya keterkaitan dengan Malaysia setelah salah satu tersangka mengaku mendapat pasokan dari warga negara asing (WNA) asal Malaysia.

“Pengungkapan dilakukan melalui rangkaian penindakan sejak 2 hingga 4 September 2026 di Balikpapan dan Jakarta Selatan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, Kamis 10 September 2026.

Kasus ini terungkap usai polisi menerima informasi mengenai transaksi narkotika yang diduga memanfaatkan mobil dinas Kepala Dinas Pertanahan Kota Balikpapan jenis Toyota Innova Zenix.

Petugas lantas melakukan penindakan di Jalan Ahmad Yani, Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah, Rabu (02/09/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan WS, seorang sopir dinas, saat diduga tengah melakukan transaksi dengan IN.

Baca juga  KPK: Pejabat Jangan Minta THR

“Di dalam kendaraan dinas tersebut, petugas menemukan sabu-sabu dan ekstasi dalam beberapa bungkusan tas siap edar,” ujarnya.

Ia bilang, penggunaan kendaraan dinas dalam transaksi tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan pejabat yang menggunakan mobil tersebut.

Tersangka WS ini berstatus sebagai sopir dinas dan saat diamankan memang tengah menguasai kendaraan dinas tersebut untuk bertransaksi.

“Proses hukum berjalan objektif dan transparan,” katanya.

Dari penangkapan WS, penyidik kemudian mengembangkan kasus hingga menangkap AG alias B di Jalan Alamanda Barat, Balikpapan.

Polisi menyebut AG berperan sebagai perantara dalam jaringan tersebut.

Pengembangan selanjutnya dilakukan dengan menggeledah kamar yang ditempati CJA alias C di Pondok Karya Agung, Jalan Letjen Zaini Azhar Maulani, Balikpapan Selatan.

Di lokasi ini, petugas kembali menemukan sabu-sabu serta dua kemasan yang berisi ribuan butir ekstasi.

Berdasarkan pemeriksaan awal, CJA mengaku mendapatkan pasokan narkotika dari seorang WNA asal Malaysia berinisial DRS. Polisi kini menetapkan DRS sebagai buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga  Narkoba Ancam Gen Z di Balikpapan

Polisi menduga pengiriman narkotika dari jaringan tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali.

Barang haram itu disebut dikirim dari Pekanbaru, Riau, menuju Balikpapan melalui jalur kargo udara.

Penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim kemudian memburu CJA yang sempat melarikan diri.

Tersangka akhirnya ditangkap di kawasan Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (04/09/2026).

Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol. Endar Priantoro menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun untuk terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Ia menegaskan, status, profesi, jabatan, maupun kedekatan dengan pejabat tidak memberikan kekebalan hukum kepada siapa pun.

“Jangan jadikan Kalimantan Timur sebagai tempat bermain. Kami akan kejar jaringannya dan bongkar sampai kepada pengendalinya,” kata Endar.

Dalam perkara ini, polisi menyebut WS berperan sebagai pengedar, IN sebagai pembeli, AG sebagai perantara, sedangkan CJA diduga berperan sebagai pengendali pasokan.

Keempat tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Taufik

Tags: darimedianarkobaPolda Kaltim
ShareTweetShare
Redaktur Darmed

Redaktur Darmed

Berita Terkait

News

Ketika 100Juta Kerikil Dilemparkan Jamaah

28 Mei 2026
Besok Jamaah Haji Bergerak ke Arafah
News

Besok Jamaah Haji Bergerak ke Arafah

24 Mei 2026
Kapolri: Pemudik Harus Utamakan Jaga Keselamatan
News

Kapolri: Pemudik Harus Utamakan Jaga Keselamatan

15 Maret 2026
Musisi Vidi Aldiano Meninggal Dunia
News

Musisi Vidi Aldiano Meninggal Dunia

7 Maret 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

13 Maret 2023
Pupuk Kaltim

Dirut Baru Pupuk Kaltim

13 Juli 2025
Kepala Dinas Jadi Dewas PDAM, MAKI: Tak Langgar Aturan

Kepala Dinas Jadi Dewas PDAM, MAKI: Tak Langgar Aturan

13 Mei 2026
Menpora Ajukan Pengunduran Diri

Menpora Ajukan Pengunduran Diri

10 Maret 2023
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Pemain persija jakarta riko simanjuntak

Galeri Foto Klub Sepakbola Indonesia Persija Jakarta

0
Pemain persija jakarta marko simic saat tendangan salto

Marko Simic Kelelahan Usai Arak arakan Juara Piala Presiden

0
Kemensos: 45 Persen Bansos Terindikasi tak Tepat Sasaran

Kemensos: 45 Persen Bansos Terindikasi tak Tepat Sasaran

11 September 2026
TPP Pegawai RSUD AWS Samarinda Menunggak Sejak Juni

TPP Pegawai RSUD AWS Samarinda Menunggak Sejak Juni

11 September 2026
Kaltim Bahas Solusi Ketimpangan Sebaran Guru

Kaltim Bahas Solusi Ketimpangan Sebaran Guru

11 September 2026
OIKN Perkuat Pantauan Udara

OIKN Perkuat Pantauan Udara

11 September 2026

Recent News

Kemensos: 45 Persen Bansos Terindikasi tak Tepat Sasaran

Kemensos: 45 Persen Bansos Terindikasi tak Tepat Sasaran

11 September 2026
TPP Pegawai RSUD AWS Samarinda Menunggak Sejak Juni

TPP Pegawai RSUD AWS Samarinda Menunggak Sejak Juni

11 September 2026
Kaltim Bahas Solusi Ketimpangan Sebaran Guru

Kaltim Bahas Solusi Ketimpangan Sebaran Guru

11 September 2026
OIKN Perkuat Pantauan Udara

OIKN Perkuat Pantauan Udara

11 September 2026
dariMedia.id

dariMedia.ID bagian dari Cendana Network, di bawah naungan PT Multimedia Cendana Group. Menyajikan berita-berita ringan, berbeda, istimewa, dan berbobot.

Rubrikasi

  • Advertorial
  • Apps
  • Bencana
  • Berita
  • Business
  • Crimestory
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Finansial
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Geopolitik
  • HEADLINE
  • Health
  • Ibu Kota Nusantara
  • Intermeso
  • Internasional
  • Kabar Istana
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kementerian
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Newsroom
  • Oil and Gas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pangan
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pemkab PPU
  • Perbankan
  • Podcast
  • Politik
  • Regional
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Urban Design
  • World

Alamat Redaksi

Balikpapan:

Perumahan  Batu Ampar Lestari Tahap IV Rt 50, Blok D Nomor 01B.

Penajam Paser Utara:

Perumahan BTN Km 4/17, Penajam.

Untuk kerja sama dan partner, silakan berkorespondensi, melalui email:

redaksidarimedia@gmail.com

marketing@darimedia.id

sales@darimedia.id

Direct contact: 08115399950

  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi & Manajemen
  • Disclaimer
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Pemkab PPU
    • DPRD PPU
  • Kementerian
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pangan
  • Bencana
  • Kaltim
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.