CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika di Balikpapan.
Dalam pengungkapan, polisi menyita 2,9 kilogram sabu-sabu dan 1.900 butir ekstasi serta menangkap empat tersangka.
Pengungkapan dilakukan melalui serangkaian penindakan pada 2 hingga 4 September 2026 di wilayah Balikpapan dan Jakarta Selatan.
Polisi menduga jaringan ini punya keterkaitan dengan Malaysia setelah salah satu tersangka mengaku mendapat pasokan dari warga negara asing (WNA) asal Malaysia.
“Pengungkapan dilakukan melalui rangkaian penindakan sejak 2 hingga 4 September 2026 di Balikpapan dan Jakarta Selatan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, Kamis 10 September 2026.
Kasus ini terungkap usai polisi menerima informasi mengenai transaksi narkotika yang diduga memanfaatkan mobil dinas Kepala Dinas Pertanahan Kota Balikpapan jenis Toyota Innova Zenix.
Petugas lantas melakukan penindakan di Jalan Ahmad Yani, Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah, Rabu (02/09/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan WS, seorang sopir dinas, saat diduga tengah melakukan transaksi dengan IN.
“Di dalam kendaraan dinas tersebut, petugas menemukan sabu-sabu dan ekstasi dalam beberapa bungkusan tas siap edar,” ujarnya.
Ia bilang, penggunaan kendaraan dinas dalam transaksi tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan pejabat yang menggunakan mobil tersebut.
Tersangka WS ini berstatus sebagai sopir dinas dan saat diamankan memang tengah menguasai kendaraan dinas tersebut untuk bertransaksi.
“Proses hukum berjalan objektif dan transparan,” katanya.
Dari penangkapan WS, penyidik kemudian mengembangkan kasus hingga menangkap AG alias B di Jalan Alamanda Barat, Balikpapan.
Polisi menyebut AG berperan sebagai perantara dalam jaringan tersebut.
Pengembangan selanjutnya dilakukan dengan menggeledah kamar yang ditempati CJA alias C di Pondok Karya Agung, Jalan Letjen Zaini Azhar Maulani, Balikpapan Selatan.
Di lokasi ini, petugas kembali menemukan sabu-sabu serta dua kemasan yang berisi ribuan butir ekstasi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, CJA mengaku mendapatkan pasokan narkotika dari seorang WNA asal Malaysia berinisial DRS. Polisi kini menetapkan DRS sebagai buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polisi menduga pengiriman narkotika dari jaringan tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali.
Barang haram itu disebut dikirim dari Pekanbaru, Riau, menuju Balikpapan melalui jalur kargo udara.
Penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim kemudian memburu CJA yang sempat melarikan diri.
Tersangka akhirnya ditangkap di kawasan Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (04/09/2026).
Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol. Endar Priantoro menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun untuk terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
Ia menegaskan, status, profesi, jabatan, maupun kedekatan dengan pejabat tidak memberikan kekebalan hukum kepada siapa pun.
“Jangan jadikan Kalimantan Timur sebagai tempat bermain. Kami akan kejar jaringannya dan bongkar sampai kepada pengendalinya,” kata Endar.
Dalam perkara ini, polisi menyebut WS berperan sebagai pengedar, IN sebagai pembeli, AG sebagai perantara, sedangkan CJA diduga berperan sebagai pengendali pasokan.
Keempat tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pewarta: Taufik

















