CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Kementerian Sosial (Kemensos) mengungkapkan 45 persen penyaluran perlindungan sosial terindikasi tidak tepat sasaran.
Temuan itu menjadi salah satu alasan pemerintah memperbaiki basis data penerima bantuan sosial melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Perencanaan dan Evaluasi Kebijakan Strategis Andy Kurniawan mengatakan ketidaktepatan sasaran menjadi salah satu persoalan yang membuat anggaran perlindungan sosial belum menghasilkan dampak terhadap pengentasan kemiskinan.
Tahun 2025, anggaran perlindungan sosial mencapai hampir Rp 504 triliun, dengan sekitar Rp 78 triliun di antaranya untuk program perlindungan sosial Kemensos, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako.
“Hasil kajian Dewan Ekonomi Nasional ditengarai 45 persen miss-target. Yang sisanya 55 persen sesuai desil,” jelas Andy dalam diskusi publik, Jumat 11 September 2026.
Ia menambahkan, “Dari sini saja bisa kita simpulkan, kalau tidak punya desil, bisa tidak kita perbaiki angka 45 persen tidak akurat atau miss-target itu?” imbuh Andy.
Andy menjelaskan, ketidaktepatan sasaran turut menjadi penyebab program perlindungan sosial belum mencapai potensi maksimalnya.
Besarnya anggaran untuk pengentasan kemiskinan tidak akan optimal apabila bantuan tidak diterima masyarakat yang paling membutuhkan.
“Indonesia tidak pernah sangat signifikan mengentaskan kemiskinan, turunnya hanya segitu-segitu saja. Kenapa? Bisa saja, padahal anggarannya besar untuk pengentasan kemiskinan perlindungan sosial.”
“Pertanyaannya kenapa? Karena semua programnya tidak mencapai potensi maksimalnya. Salah satu penyebabnya adalah ketidaktepatan sasaran,” ujar Andy.
Kemensos juga menemukan persoalan penerima bantuan sosial yang mendapatkan bantuan dalam waktu sangat lama.
Ia menyebut terdapat 4,5 juta penerima bansos yang telah menerima bantuan lebih dari lima tahun, termasuk 36.460 orang yang menerima bansos lebih dari 18 tahun.
Di sisi lain, terdapat kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan tetapi tidak masuk dalam data penerima.
Kelompok tersebut antara lain lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat terlantar yang tidak menerima bansos karena tidak masuk dalam data.
“Jadi by design exclusion error-nya memang sangat tinggi. Maka kita penting untuk memperbaiki ini,” kata Andy.
Pemerintah kemudian menggunakan DTSEN untuk memperbaiki ketepatan sasaran program perlindungan sosial
Dalam proses transisi dari DTKS ke DTSEN, pemerintah melakukan ground check terhadap 12 juta keluarga penerima manfaat untuk mengidentifikasi penerima yang mengalami inclusion error maupun masyarakat yang mengalami exclusion error.
Hasilnya, sekitar 4,3 juta keluarga penerima manfaat baru yang sebelumnya tidak pernah menerima bansos kini dapat menerima bantuan.
Andy menyebut 4,3 juta KPM tersebut berada pada Desil 1 sampai Desil 4.
Pada saat sama, pemerintah secara bertahap memindahkan penerima yang berada pada desil lebih tinggi kepada kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang lebih rendah.
Andy menegaskan perubahan tersebut bukan bertujuan mengurangi kuota bantuan sosial. “Bansosnya tetap, kuotanya tetap. PKH 10 juta, BPNT 18 juta, PBI 96 juta. Cuma mereka yang dulu menerima di Desil 10, Desil 6, Desil 7, kita pindah ke mereka yang ada di Desil 1, 2, 3,” kata Andy.
Pemerintah juga tidak hanya mengandalkan desil dalam menentukan kelayakan penerima bansos.
Data administrasi akan digunakan untuk memperkuat proses verifikasi, termasuk melalui NIK dan biometrik yang dapat dikaitkan dengan informasi kepemilikan aset serta data administratif lainnya.
Pemerintah menargetkan sistem penyaluran bantuan sosial dengan mekanisme baru dapat diterapkan pada 2027.
Melalui mekanisme tersebut, masyarakat yang membutuhkan dapat mengajukan bantuan, kemudian pemerintah melakukan verifikasi kelayakan menggunakan data yang tersedia.
Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mengkritik penggunaan metode Proxy Means Testing (PMT) dalam menentukan penerima bantuan sosial (bansos).
Direktur Kebijakan Publik CELIOS Media Wahyudi Askari menilai metode tersebut memang telah menjadi praktik di sejumlah negara, tetapi penerapannya tetap berisiko jika data yang menjadi dasar pengolahan tidak akurat.
Wahyu mengatakan pemerintah membutuhkan data yang lebih mutakhir untuk memastikan penyaluran bansos tepat sasaran.
Namun, ia mengingatkan penggunaan metode statistik secanggih apa pun tidak akan menyelesaikan persoalan apabila data yang digunakan sejak awal masih bermasalah.
“Metodologi yang digunakan, Proxy Means Testing (PMT), itu memang sudah best practice di banyak negara, Kolombia, Filipina. Tapi atraksi statistiknya terlalu berbahaya menurut saya. Menggunakan database yang rentan dengan garbage in, garbage out,” tegasnya.
“Kalau datanya sudah tidak betul dari awal, mau pakai regresi atau machine learning apa pun pasti bermasalah,” imbuh Wahyu.
Pewarta: Widy

















