CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan para pejabat agar tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 2026.
Praktik itu dinilai melanggar kode etik dan berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.
“Kita terus mengimbau, jangan ada praktik-praktik permintaan THR, dengan modus apapun. Yang kemudian itu tentunya bertentangan dengan kode etik ya, ataupun aturan-aturan tidak hanya soal tindak pidana korupsi saja,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada awak media, Kamis (26/2/2026).
Ia juga mengingatkan pihak swasta agar tidak memberikan hadiah atau gratifikasi kepada penyelenggara negara. “Kepada sisi pihak swasta agar tidak berinisiatif memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun, yang itu berpotensi menimbulkan benturan kepentingan,” imbuh Budi.
Selain itu, Budi mengingatkan penyelenggara negara maupun aparatur sipil negara (ASN) yang menerima gratifikasi menjelang hari raya agar segera melaporkannya kepada KPK.
Pelaporan dapat dilakukan melalui gol.kpk.go.id, Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) di masing-masing institusi, atau datang langsung ke KPK. “Nanti kita akan collect dari laporan para UPG,” jelasnya.
Selama ini KPK telah menerima 561 laporan gratifikasi terkait Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah dari 453 pelapor yang berasal dari 106 instansi.
Dari laporan tersebut, tercatat 605 objek gratifikasi dengan total nilai sekitar Rp341 juta.
Sebanyak 520 laporan merupakan penerimaan gratifikasi, sedangkan 41 lainnya merupakan laporan penolakan. Objek yang paling banyak dilaporkan berupa karangan bunga, hidangan, makanan, dan minuman sebanyak 397 objek dengan nilai Rp211 juta.
Selain itu, terdapat 182 objek berupa tiket perjalanan, fasilitas penginapan, dan fasilitas lain senilai Rp112 juta. KPK juga mencatat 16 objek cinderamata atau plakat senilai Rp7 juta, sembilan objek berupa uang tunai, voucher, dan alat tukar lain senilai Rp9,9 juta, serta satu objek lainnya senilai Rp100 ribu.
Seluruh laporan akan dianalisis untuk menentukan apakah termasuk gratifikasi yang wajib dilaporkan dan diusulkan menjadi milik negara atau tidak wajib lapor dan dapat menjadi milik pelapor.
KPK mengapresiasi aparatur sipil negara yang melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi sebagai bentuk komitmen pencegahan korupsi sejak dini.
Pewarta: Puerto Andika

















