• Berita
  • Politik
  • Crimestory
  • Finansial
  • Bencana
  • Pangan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • SEO SCORE
dariMedia.id
Advertisement
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
Selasa, September 1, 2026
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
No Result
View All Result
dariMedia.id
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
Home News

KPK: Pejabat Jangan Minta THR

Newsroom by Newsroom
27 Februari 2026
in News
0
KPK: Pejabat Jangan Minta THR

Jubir KPK, Budi Prasetyo. (dok)

CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID –  Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan para pejabat agar tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 2026.

Praktik itu dinilai melanggar kode etik dan berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.

“Kita terus mengimbau, jangan ada praktik-praktik permintaan THR, dengan modus apapun. Yang kemudian itu tentunya bertentangan dengan kode etik ya, ataupun aturan-aturan tidak hanya soal tindak pidana korupsi saja,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada awak media, Kamis (26/2/2026).

Ia juga mengingatkan pihak swasta agar tidak memberikan hadiah atau gratifikasi kepada penyelenggara negara. “Kepada sisi pihak swasta agar tidak berinisiatif memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun, yang itu berpotensi menimbulkan benturan kepentingan,” imbuh Budi.

Baca juga  THR ASN Cair Pekan Pertama Ramadhan

Selain itu, Budi mengingatkan penyelenggara negara maupun aparatur sipil negara (ASN) yang menerima gratifikasi menjelang hari raya agar segera melaporkannya kepada KPK.

Pelaporan dapat dilakukan melalui gol.kpk.go.id, Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) di masing-masing institusi, atau datang langsung ke KPK. “Nanti kita akan collect dari laporan para UPG,” jelasnya.

Selama ini KPK telah menerima 561 laporan gratifikasi terkait Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah dari 453 pelapor yang berasal dari 106 instansi.

Dari laporan tersebut, tercatat 605 objek gratifikasi dengan total nilai sekitar Rp341 juta.

Sebanyak 520 laporan merupakan penerimaan gratifikasi, sedangkan 41 lainnya merupakan laporan penolakan. Objek yang paling banyak dilaporkan berupa karangan bunga, hidangan, makanan, dan minuman sebanyak 397 objek dengan nilai Rp211 juta.

Baca juga  Besok Jamaah Haji Bergerak ke Arafah

Selain itu, terdapat 182 objek berupa tiket perjalanan, fasilitas penginapan, dan fasilitas lain senilai Rp112 juta. KPK juga mencatat 16 objek cinderamata atau plakat senilai Rp7 juta, sembilan objek berupa uang tunai, voucher, dan alat tukar lain senilai Rp9,9 juta, serta satu objek lainnya senilai Rp100 ribu.

Seluruh laporan akan dianalisis untuk menentukan apakah termasuk gratifikasi yang wajib dilaporkan dan diusulkan menjadi milik negara atau tidak wajib lapor dan dapat menjadi milik pelapor.

KPK mengapresiasi aparatur sipil negara yang melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi sebagai bentuk komitmen pencegahan korupsi sejak dini.

Pewarta: Puerto Andika

Tags: dari mediadarimediaKPK
ShareTweetShare
Newsroom

Newsroom

Berita Terkait

News

Ketika 100Juta Kerikil Dilemparkan Jamaah

28 Mei 2026
Besok Jamaah Haji Bergerak ke Arafah
News

Besok Jamaah Haji Bergerak ke Arafah

24 Mei 2026
Kapolri: Pemudik Harus Utamakan Jaga Keselamatan
News

Kapolri: Pemudik Harus Utamakan Jaga Keselamatan

15 Maret 2026
Musisi Vidi Aldiano Meninggal Dunia
News

Musisi Vidi Aldiano Meninggal Dunia

7 Maret 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

14 Maret 2023
Pupuk Kaltim

Dirut Baru Pupuk Kaltim

13 Juli 2025
Kepala Dinas Jadi Dewas PDAM, MAKI: Tak Langgar Aturan

Kepala Dinas Jadi Dewas PDAM, MAKI: Tak Langgar Aturan

14 Mei 2026
Menpora Ajukan Pengunduran Diri

Menpora Ajukan Pengunduran Diri

10 Maret 2023
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Pemain persija jakarta riko simanjuntak

Galeri Foto Klub Sepakbola Indonesia Persija Jakarta

0
Pemain persija jakarta marko simic saat tendangan salto

Marko Simic Kelelahan Usai Arak arakan Juara Piala Presiden

0
Doris

Doris: Ikuti Lomba Lintas Alam di Taman Hutan Kota Telagasari

22 Agustus 2026
AMPB

Rakyat Pati Bakal Gelar Aksi Akbar di DPR

22 Agustus 2026
Taman Hutan Kota

Potensi Wisata Baru, Taman Hutan Kota di Tengah Pemukiman Balikpapan

11 Agustus 2026
DLH PPU Perketat Pengelolaan Sampah Di Kawasan Perumahan

DLH PPU Perketat Pengelolaan Sampah Di Kawasan Perumahan

30 Juli 2026

Recent News

Doris

Doris: Ikuti Lomba Lintas Alam di Taman Hutan Kota Telagasari

22 Agustus 2026
AMPB

Rakyat Pati Bakal Gelar Aksi Akbar di DPR

22 Agustus 2026
Taman Hutan Kota

Potensi Wisata Baru, Taman Hutan Kota di Tengah Pemukiman Balikpapan

11 Agustus 2026
DLH PPU Perketat Pengelolaan Sampah Di Kawasan Perumahan

DLH PPU Perketat Pengelolaan Sampah Di Kawasan Perumahan

30 Juli 2026
dariMedia.id

dariMedia.ID bagian dari Cendana Network, di bawah naungan PT Multimedia Cendana Group. Menyajikan berita-berita ringan, berbeda, istimewa, dan berbobot.

Rubrikasi

  • Advertorial
  • Apps
  • Bencana
  • Berita
  • Business
  • Crimestory
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Finansial
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Geopolitik
  • HEADLINE
  • Health
  • Ibu Kota Nusantara
  • Intermeso
  • Internasional
  • Kabar Istana
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kementerian
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Newsroom
  • Oil and Gas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pangan
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pemkab PPU
  • Perbankan
  • Podcast
  • Politik
  • Regional
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Urban Design
  • World

Alamat Redaksi

Balikpapan:

Perumahan  Batu Ampar Lestari Tahap IV Rt 50, Blok D Nomor 01B.

Penajam Paser Utara:

Perumahan BTN Km 4/17, Penajam.

Untuk kerja sama dan partner, silakan berkorespondensi, melalui email:

redaksidarimedia@gmail.com

marketing@darimedia.id

sales@darimedia.id

Direct contact: 08115399950

  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi & Manajemen
  • Disclaimer
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Pemkab PPU
    • DPRD PPU
  • Kementerian
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pangan
  • Bencana
  • Kaltim
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.