darimedia.ID – Pihak Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) meminta Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), membentuk tim menyelesaikan lahan milik warga.
Lahan itu berada di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku yang terkena proyek strategis nasional (PSN) pengembangan pembangunan IKN di sebagian wilayah Provinsi Kaltim.
“Kami minta pemerintah kabupaten segera bentuk tim terpadu penyelesaian tanah warga Pemaluan yang kena dampak pembangunan pengembangan IKN,” ujar Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN Alimuddin, Sabtu, 12 Juli 2025.
Khususnya, lanjut Alimuddin, lahan yang terkena dampak pembangunan jalan tol segmen 6A. Yang menjadi akses menuju ke IKN, dan masuk PSN.
Pembangunan jalan tol sangat erat kaitannya dengan IKN dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara agar segera membentuk tim terpadu.
Karena itu, lanjutnya, Pemkab PPU perlu meuntaskan persoalan yang kini sedang dihadapi masyarakat pemilik lahan karena tanah warga masuk pembangunan tol itu
Tim terpadu Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara diharapkan bisa segera bergerak untuk menuntaskan persoalan itu. Sebab hal itu menjadi hambatan pembangunan jalan tol di segmen 6A.
Permasalahan lahan bukan di Otorita IKN, lanjutnya, tetapi masih bagian wewenang Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Ia berujar, PSN bakal terus berjalan. Sehingga pemerintah provinsi dan kabupaten harus mendukung pembangunan dan menyelesaikan persoalan masyarakat.
Meski Badan Pertanahan Nasional (BPN) memilik data nominasi atas lahan warga tersebut. Tetapi, tim terpadu juga harus turun kembali memverifikasi benar tidaknya data untuk ditindak lanjuti.
“Verifikasi ulang lahan warga penting dan jadi proses tahapan pengadaan lahan milik warga yang terkena pembangunan jalan tol itu,” tambahnya.
Lahan tersebut telah dimiliki warga dengan bukti surat segel tanah di tahun 2021.
Selain itu dalam SK Menhut Nomor 11 Tahun 2024, menyatakan bahwa lokasi pembangunan jalan tol berada di luar konsesi PT ITCI Hutani Manunggal.
SK Menhut itu sebenarnya sudah ada titik terang terhadap status lahan yang terkena dampak pembangunan jalan tol, sekarang tinggal semua pihak menyamakan persepsi, demikian Alimuddin.
Pewarta: Hidayat Taulan

















