CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa pencekalan atau pencegahan ke luar negeri atas eks menteri agama Yaqut Cholil Qoumas.
Selain Yaqut, KPK juga mencekal eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
KPK memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri atas mereka untuk enam bulan ke depan atau terhitung sampai 12 Agustus 2026.
“KPK memperpanjang masa cegah keluar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, saudara YCQ dan saudara IAA,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, pada Kamis (19/2/2026).
Budi menegaskan, perpanjangan masa pencegahan ini diperlukan untuk penyidikan yang belum berhenti. KPK mengaku perlu waktu lebih banyak untuk menemukan titik terang.
Ia bilang, perpanjangan cegah ke luar negeri ini dibutuhkan.
“Sebab proses penyidikan masih berlangsung,” ujar Budi. KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCG) dan eks staf khusus menag Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Alex sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama.
Tapi KPK belum menahan kedua tersangka.
Kasus ini berawal dari dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus.
Dari total kuota tambahan dari Arab Saudi, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus.
Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK mengendus ratusan travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.
Menurut KPK setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda.
Hal itu berdasar seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengeklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.
Yaqut Cholil Qoumas keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji.
Ia lantas menempuh upaya hukum berupa praperadilan. Yaqut mengajukan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (10/2). Permohonan ini terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam praperadilan itu, Yaqut bertindak selaku pemohon gugatan dan termohonnya ialah KPK cq Pimpinan KPK.
Berdasarakan jadwal, sidang perdana gugatan Yaqut bakal dijadwalkan pada Selasa (24/2/2026). Sidang akan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang 2 PN Jaksel.
KPK tak khawatir dengan langkah Yaqut yang mendaftarkan praperadilan ke PN Jaksel.
Budi Prasetyo mempersilakan upaya hukum yang ditempuh oleh Yaqut untuk menggugat status tersangkanya. Dia menegaskan, KPK merasa itu hak Yaqut yang tak bisa dilarang.
ROL

















