• Berita
  • Politik
  • Crimestory
  • Finansial
  • Bencana
  • Pangan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • SEO SCORE
dariMedia.id
Advertisement
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
Sabtu, Oktober 10, 2026
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
No Result
View All Result
dariMedia.id
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
Home Nasional

Pencekalan Eks Menag Yaqut Diperpanjang

Newsroom by Newsroom
19 Februari 2026
in Nasional
0
Pencekalan Eks Menag Yaqut Diperpanjang

Mantan Menag Yaqut saat diperiksa KPK. (IMC)

427
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID –  Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa pencekalan atau pencegahan ke luar negeri atas eks menteri agama Yaqut Cholil Qoumas.

Selain Yaqut, KPK juga mencekal eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.

KPK memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri atas mereka untuk enam bulan ke depan atau terhitung sampai 12 Agustus 2026.

“KPK memperpanjang masa cegah keluar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, saudara YCQ dan saudara IAA,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, pada Kamis (19/2/2026).

Budi menegaskan, perpanjangan masa pencegahan ini diperlukan untuk penyidikan yang belum berhenti. KPK mengaku perlu waktu lebih banyak untuk menemukan titik terang.

Ia bilang, perpanjangan cegah ke luar negeri ini dibutuhkan.

“Sebab proses penyidikan masih berlangsung,” ujar Budi. KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCG) dan eks staf khusus menag Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Alex sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama.

Baca juga  Indonesia Serukan Amerika dan Israel Hentikan Perang

Tapi KPK belum menahan kedua tersangka.

Kasus ini berawal dari dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus.

Dari total kuota tambahan dari Arab Saudi, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus.

Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK mengendus ratusan travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.

Menurut KPK setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda.

Hal itu berdasar seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengeklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.

Baca juga  Jokowi Soal Airlangga Mundur, Itu Urusan Golkar

Yaqut Cholil Qoumas keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji.

Ia lantas menempuh upaya hukum berupa praperadilan. Yaqut mengajukan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (10/2). Permohonan ini terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dalam praperadilan itu, Yaqut bertindak selaku pemohon gugatan dan termohonnya ialah KPK cq Pimpinan KPK.

Berdasarakan jadwal, sidang perdana gugatan Yaqut bakal dijadwalkan pada Selasa (24/2/2026). Sidang akan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang 2 PN Jaksel.

KPK tak khawatir dengan langkah Yaqut yang mendaftarkan praperadilan ke PN Jaksel.

Budi Prasetyo mempersilakan upaya hukum yang ditempuh oleh Yaqut untuk menggugat status tersangkanya. Dia menegaskan, KPK merasa itu hak Yaqut yang tak bisa dilarang.

ROL

Tags: korupsi kouta hajiKPKYauqt
Newsroom

Newsroom

Berita Terkait

Febrie
Nasional

Febrie Simpan 74 Kg Emas

8 Oktober 2026
Panglima TNI
Nasional

Peringatan HUT TNI Dihelat Sederhana

27 September 2026
BCA
Nasional

Haji Isam Mau Caplok BCA?

26 September 2026
Produk halal
Nasional

Produk Halal Indonesia Incar Pasar ASEAN

24 September 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

13 Maret 2023
Pupuk Kaltim

Dirut Baru Pupuk Kaltim

13 Juli 2025
Kepala Dinas Jadi Dewas PDAM, MAKI: Tak Langgar Aturan

Kepala Dinas Jadi Dewas PDAM, MAKI: Tak Langgar Aturan

13 Mei 2026
Menpora Ajukan Pengunduran Diri

Menpora Ajukan Pengunduran Diri

10 Maret 2023
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Pemain persija jakarta riko simanjuntak

Galeri Foto Klub Sepakbola Indonesia Persija Jakarta

0
Pemain persija jakarta marko simic saat tendangan salto

Marko Simic Kelelahan Usai Arak arakan Juara Piala Presiden

0
Emas Antam

Harga Emas Antam Turun

10 Oktober 2026
Nelayan

Bantuan Mesin Kapal dan Alat Tangkap Diharap Tingkatkan Produksi Nelayan PPU

10 Oktober 2026
Guru

Disdikpora PPU Mapping Ulang SDM untuk Atasi Kekurangan Guru

10 Oktober 2026
Musim Hujan Diprediksi Mundur

Musim Hujan Diprediksi Mundur

10 Oktober 2026

Recent News

Emas Antam

Harga Emas Antam Turun

10 Oktober 2026
Nelayan

Bantuan Mesin Kapal dan Alat Tangkap Diharap Tingkatkan Produksi Nelayan PPU

10 Oktober 2026
Guru

Disdikpora PPU Mapping Ulang SDM untuk Atasi Kekurangan Guru

10 Oktober 2026
Musim Hujan Diprediksi Mundur

Musim Hujan Diprediksi Mundur

10 Oktober 2026
dariMedia.id

dariMedia.ID bagian dari Cendana Network, di bawah naungan PT Multimedia Cendana Group. Menyajikan berita-berita ringan, berbeda, istimewa, dan berbobot.

Rubrikasi

  • Advertorial
  • Apps
  • Bencana
  • Berita
  • Business
  • Crimestory
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Finansial
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Geopolitik
  • HEADLINE
  • Health
  • Ibu Kota Nusantara
  • Intermeso
  • Internasional
  • Kabar Istana
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kementerian
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Newsroom
  • Oil and Gas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pangan
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pemkab PPU
  • Perbankan
  • Podcast
  • Politik
  • Regional
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Urban Design
  • World

Alamat Redaksi

Balikpapan:

Perumahan  Batu Ampar Lestari Tahap IV Rt 50, Blok D Nomor 01B.

Penajam Paser Utara:

Perumahan BTN Km 4/17, Penajam.

Untuk kerja sama dan partner, silakan berkorespondensi, melalui email:

redaksidarimedia@gmail.com

marketing@darimedia.id

sales@darimedia.id

Direct contact: 08115399950

  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi & Manajemen
  • Disclaimer
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Pemkab PPU
    • DPRD PPU
  • Kementerian
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pangan
  • Bencana
  • Kaltim
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.