CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan kembali terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada esok, Kamis (12/3/2026).
Pemanggilan ini menyusul kandasnya praperadilan yang diajukan Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3/2026).
KPK memastikan surat pemanggilan terhadap Yaqut sudah dikirim.
Sehingga KPK tinggal menunggu kepatuhan Yaqut untuk datang. “Kapan dipanggil? Minggu lalu sudah dilayangkan panggilannya untuk Minggu ini. Nanti ditunggu saja ya, akhir minggu ya. Hari Kamis termasuk akhir Minggu,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (11/3/2026).
Asep memastikan kasus kuota haji yang menjerat Yaqut akan berlanjut setelah kandasnya praperadilan.
Ia menilai dengan ditolaknya praperadilannya tersebut, kewajiban KPK segera melanjutkan.
“Meskipun selama ini juga berjalan perkaranya, tapi kita menghormati proses praperadilan yang sedang berjalan,” ujar Asep. Ia mengapresiasi tuntasnya proses praperadilan Yaqut.
Sehingga upaya hukum dapat terus berjalan. “Sekarang lebih fokus lagi segera menyelesaikan perkara kuota haji ini, khususnya dalam proses penyidikan, sehingga bisa segera disidangkan,” ujar Asep.
Untuk pemanggilan pada Kamis, Asep enggan memastikan apakah Yaqut akan langsung ditahan atau tidak. “Ya kita lihat nanti,” ujar Asep.
Pada proses praperadilan Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Yaqut Cholil Qoumas.
Pembacaan putusan atas perkara nomor: 19/Pid.Pra/2026 itu berlangsung pada Rabu (11/3/2026).
“Menolak permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya,” kata Sulistyo pada Rabu (11/3/2026).
Hakim memandang penetapan Yaqut sebagai tersangka sudah didasarkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.
Karena itu, hakim menolak seluruh petitum yang diajukan Yaqut untuk seluruhnya. Hakim juga memandang dalil permohonan praperadilan Yaqut sudah masuk pokok perkara.
“Pemohon dibebani membayar semua biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini,” tegas Sulistyo.
Sebelumnya, kubu Yaqut menilai KPK dalam menetapkan status tersangka perkara kuota haji tidak memiliki dasar dan bukti-bukti hukum yang cukup.
Hal itu disampaikan Koordinator Tim Advokat Pembela Gus Yaqut, Mellisa Anggraini dalam sidang praperadilan kasus kuota haji tambahan 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).
Mellisa mengatakan penetapan seseorang menjadi tersangka wajib memenuhi ketentuan Pasal 90 Ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 20025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).
Mellisa menyatakan penetapan tersangka tidak bisa dilakukan berdasarkan dasar hukum yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berdasarkan Pasal 90 ayat (2) dan (3) KUHAP Baru, penetapan tersangka harus dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani penyidik dan diberitahukan kepada tersangka paling lama satu hari sejak surat dikeluarkan, serta memuat identitas tersangka, uraian singkat perkara, dan hak tersangka.
Pewarta: Puerto Andika

















