• Berita
  • Politik
  • Crimestory
  • Finansial
  • Bencana
  • Pangan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • SEO SCORE
dariMedia.id
Advertisement
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
Minggu, Mei 31, 2026
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
No Result
View All Result
dariMedia.id
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
Home HEADLINE

Besok Eks Menag Yaqut Kembali Dipanggil KPK

Newsroom by Newsroom
11 Maret 2026
in HEADLINE
0
Besok Eks Menag Yaqut Kembali Dipanggil KPK

Eks Menag Yaqut. (dok)

CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan kembali terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada esok, Kamis (12/3/2026).

Pemanggilan ini menyusul kandasnya praperadilan yang diajukan Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3/2026).

KPK memastikan surat pemanggilan terhadap Yaqut sudah dikirim.

Sehingga KPK tinggal menunggu kepatuhan Yaqut untuk datang. “Kapan dipanggil? Minggu lalu sudah dilayangkan panggilannya untuk Minggu ini. Nanti ditunggu saja ya, akhir minggu ya. Hari Kamis termasuk akhir Minggu,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (11/3/2026).

Asep memastikan kasus kuota haji yang menjerat Yaqut akan berlanjut setelah kandasnya praperadilan.

Ia menilai dengan ditolaknya praperadilannya tersebut, kewajiban KPK segera melanjutkan.

“Meskipun selama ini juga berjalan perkaranya, tapi kita menghormati proses praperadilan yang sedang berjalan,” ujar Asep. Ia mengapresiasi tuntasnya proses praperadilan Yaqut.

Baca juga  Iran Balas Serangan Amerika 

Sehingga upaya hukum dapat terus berjalan. “Sekarang lebih fokus lagi segera menyelesaikan perkara kuota haji ini, khususnya dalam proses penyidikan, sehingga bisa segera disidangkan,” ujar Asep.

Untuk pemanggilan pada Kamis, Asep enggan memastikan apakah Yaqut akan langsung ditahan atau tidak. “Ya kita lihat nanti,” ujar Asep.

Pada proses praperadilan Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Yaqut Cholil Qoumas.

Pembacaan putusan atas perkara nomor: 19/Pid.Pra/2026 itu berlangsung pada Rabu (11/3/2026).

“Menolak permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya,” kata Sulistyo pada Rabu (11/3/2026).

Hakim memandang penetapan Yaqut sebagai tersangka sudah didasarkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.

Karena itu, hakim menolak seluruh petitum yang diajukan Yaqut untuk seluruhnya. Hakim juga memandang dalil permohonan praperadilan Yaqut sudah masuk pokok perkara.

Baca juga  KPK Tahan Hasto

“Pemohon dibebani membayar semua biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini,” tegas Sulistyo.

Sebelumnya, kubu Yaqut menilai KPK dalam menetapkan status tersangka perkara kuota haji tidak memiliki dasar dan bukti-bukti hukum yang cukup.

Hal itu disampaikan Koordinator Tim Advokat Pembela Gus Yaqut, Mellisa Anggraini dalam sidang praperadilan kasus kuota haji tambahan 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).

Mellisa mengatakan penetapan seseorang menjadi tersangka wajib memenuhi ketentuan Pasal 90 Ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 20025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).

Mellisa menyatakan penetapan tersangka tidak bisa dilakukan berdasarkan dasar hukum yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan Pasal 90 ayat (2) dan (3) KUHAP Baru, penetapan tersangka harus dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani penyidik dan diberitahukan kepada tersangka paling lama satu hari sejak surat dikeluarkan, serta memuat identitas tersangka, uraian singkat perkara, dan hak tersangka.

Pewarta: Puerto Andika

Tags: KPKkuota hajiYaqut
ShareTweetShare
Newsroom

Newsroom

Berita Terkait

Ekonomi

Rupiah Semakin Lemah

29 Mei 2026
HEADLINE

Iran Balas Serangan Amerika 

28 Mei 2026
HEADLINE

Diabetes Ancam Remaja Indonesia 

27 Mei 2026
HEADLINE

Gubernur Paliwang: Jaga Bersama Hiu Gangga di Kaltara

26 Mei 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

14 Maret 2023
Menpora Ajukan Pengunduran Diri

Menpora Ajukan Pengunduran Diri

10 Maret 2023
Kepala Dinas Jadi Dewas PDAM, MAKI: Tak Langgar Aturan

Kepala Dinas Jadi Dewas PDAM, MAKI: Tak Langgar Aturan

14 Mei 2026
Türkiye and China: Two Great Powers Among Other Great Powers

Türkiye and China: Two Great Powers Among Other Great Powers

28 Februari 2023
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Pemain persija jakarta riko simanjuntak

Galeri Foto Klub Sepakbola Indonesia Persija Jakarta

0
Pemain persija jakarta marko simic saat tendangan salto

Marko Simic Kelelahan Usai Arak arakan Juara Piala Presiden

0

PPU: IKN Buka Pintu Investasi Baru 

29 Mei 2026

BPK Temukan Kelebihan Bayar Miliaran di Pemprov Kalimantan Timur 

29 Mei 2026

Mengenang 52 Korban Tambang Kaltim

29 Mei 2026

Beli Kartu HP Baru Harus Verifikasi Wajah

29 Mei 2026

Recent News

PPU: IKN Buka Pintu Investasi Baru 

29 Mei 2026

BPK Temukan Kelebihan Bayar Miliaran di Pemprov Kalimantan Timur 

29 Mei 2026

Mengenang 52 Korban Tambang Kaltim

29 Mei 2026

Beli Kartu HP Baru Harus Verifikasi Wajah

29 Mei 2026
dariMedia.id

dariMedia.ID bagian dari Cendana Network, di bawah naungan PT Multimedia Cendana Group. Menyajikan berita-berita ringan, berbeda, istimewa, dan berbobot.

Rubrikasi

  • Advertorial
  • Apps
  • Bencana
  • Berita
  • Business
  • Crimestory
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Finansial
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Geopolitik
  • HEADLINE
  • Health
  • Ibu Kota Nusantara
  • Intermeso
  • Internasional
  • Kabar Istana
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kementerian
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Newsroom
  • Oil and Gas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pangan
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pemkab PPU
  • Perbankan
  • Podcast
  • Politik
  • Regional
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Urban Design
  • World

Alamat Redaksi

Balikpapan:

Perumahan  Batu Ampar Lestari Tahap IV Rt 50, Blok D Nomor 01B.

Penajam Paser Utara:

Perumahan BTN Km 4/17, Penajam.

Untuk kerja sama dan partner, silakan berkorespondensi, melalui email:

redaksidarimedia@gmail.com

marketing@darimedia.id

sales@darimedia.id

Direct contact: 08115399950

  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi & Manajemen
  • Disclaimer
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Pemkab PPU
    • DPRD PPU
  • Kementerian
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pangan
  • Bencana
  • Kaltim
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.