CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Mahfud MD, berpandangan kisruh ijazah Gibran Rakabuming Raka, bisa berbuntut pada pemakzulan.
Polemik ijazah Gibran yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu, masih terus bergulir.
Mahfud MD, menilai kisruh tersebut dapat diselesaikan dengan cepat oleh Presiden Prabowo Subianto.
Paska putusan, MK menyerahkan tindak lanjut atas pertimbangan hukum soal polemik status ijazah atau dokumen pendidikan Gibran kepada lembaga negara berwenang lainnya.
Menurut Mahfud MD, lembaga lain itu yang sekarang bisa menindaklanjutnya.
“Lewat lembaga politik. Yaitu upaya pemakzulan,” kata Mahfud, dalam podcast Terus Terang, yang disiarkan di kanal YouTube-nya, dikutip pada Selasa, 13 Oktober 2026,
Ia menilai pemakzulan sebagai jalur politik yang dapat diambil melalui DPR, sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945.
“Dalam Undang-Undang Dasar, itu dapat diberhentikan dalam jabatannya, ” imbuhnya.
Pemberhentian bisa terjadi dikarenakan kalau terlibat pengkhianatan negara, korupsi, penyuapan, kejahatan berat, dan perbuatan tercela.
“Ini bisa, yang berikutnya mungkin perbuatan tercela, tapi ada lapis berikutnya,” kata Mahfud.
Ia menjelaskan, karena tidak memenuhi syarat lagi, di UUD 1945 ada Pasal 7A, yang pada kalimat terakhir ada kewenangan MK yang wajib memberikan pendapat.
“Atau memutus atas pendapat DPR bahwa presiden dan atau wakil presiden, ternyata tidak memenuhi syarat lagi.”
Mahfud MD menegaskan, “Sekarang ditemukan, tidak memenuhi syarat lagi. Tetapi dulu tidak diketahui. Ini kan novum (baru). Oleh sebab itu, ini kan soal politik. Soal politik.”
Sehingga, lanjut Mahfud MD, bola ada di tangan DPR. Katanya, DPR apakah mau langsung melakukan itu, dan usul-usul itu telah ada.
“Aatau Mas Gibran dengan segala kebesaran hati, menyatakan, udahlah saya mundur. Lalu persiapan diri lagi untuk running di tahun 2029,” ujar Mahfud.
Namun, ia menegaskan, untuk menjalankan pemakzulan Gibran diperlukan batas dukungan dari anggota Parlemen.
Yakni perlu diusulkan minimum 1/3 dari seluruh anggota DPR.
“Kalau ini 2/3, dibahas materinya, lalu dibawa ke pleno. Apa bisa disetujui ini harus dihadiri oleh 2/3. Dari sudut politik, kalau seperti sekarang, tidak mudah,” imbuhnya.
Mahfud menghitung pemakzulan di DPR paling tidak harus mendapat 33 persen dari total jumlah anggota parlemen hari ini, dengan kondisi koalisi partai politik Pemerintahan Presiden Prabowo ada 80 persen.
“Susah menemukan 1/3. Apalagi sampai nanti 66 persen untuk mencapai 2 per 3. Itu ketentuannya,” tutur Mahfud.
Meski begitu, lanjutnya, di politik, bisa saja sehari itu bisa menggelinding.
“Seperti Pak Harto dulu. Sehari bisa cepat. Di mana kuncinya? Satu partai punya kesepakatan untuk ini,” tegasnya.
Mahfud menilai masih ada kemungkinan lain yang menurutnya bisa memakzulkan Gibran.
Yaitu, apabila presiden sekaligus Kepala Pemerintahan benar-benar ingin menegakkan keadilan hukum di Indonesia.
“Kalau Pak Prabowo mau mendorong tegakkan aturan, saya tidak akan menghalangi, tapi laksanakan dengan benar agar tidak sewenang-wenang. Jadi itu barang,” tutur Mahfud.
Pewarta: Puerto Andika

















