• Berita
  • Politik
  • Crimestory
  • Finansial
  • Bencana
  • Pangan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • SEO SCORE
dariMedia.id
Advertisement
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
Selasa, Oktober 13, 2026
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
No Result
View All Result
dariMedia.id
No Result
View All Result
  • Teras
  • Kaltim
  • Kaltara
  • Ibu Kota Nusantara
  • Nasional
  • Internasional
  • Parlemen
  • Newsroom
Home Nasional

Pemakzulan Gibran Tergantung Prabowo?

Redaktur Darmed by Redaktur Darmed
13 Oktober 2026
in Nasional
0
Prabowo Girban

Prabowo Gibran saat debat capres. (Reuters)

427
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Mahfud MD, berpandangan kisruh ijazah Gibran Rakabuming Raka, bisa berbuntut pada pemakzulan.

Polemik ijazah Gibran yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu, masih terus bergulir.

Mahfud MD, menilai kisruh tersebut dapat diselesaikan dengan cepat oleh Presiden Prabowo Subianto.

Paska putusan, MK menyerahkan tindak lanjut atas pertimbangan hukum soal polemik status ijazah atau dokumen pendidikan Gibran kepada lembaga negara berwenang lainnya.

Menurut Mahfud MD, lembaga lain itu yang sekarang bisa menindaklanjutnya.

“Lewat lembaga politik. Yaitu upaya pemakzulan,” kata Mahfud, dalam podcast Terus Terang, yang disiarkan di kanal YouTube-nya, dikutip pada Selasa, 13 Oktober 2026,

Ia menilai pemakzulan sebagai jalur politik yang dapat diambil melalui DPR, sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945.

“Dalam Undang-Undang Dasar, itu dapat diberhentikan dalam jabatannya, ” imbuhnya.

Pemberhentian bisa terjadi dikarenakan kalau terlibat pengkhianatan negara, korupsi, penyuapan, kejahatan berat, dan perbuatan tercela.

Baca juga  Semeru Erupsi, Asap Membubung Ratusan Meter

“Ini bisa, yang berikutnya mungkin perbuatan tercela, tapi ada lapis berikutnya,” kata Mahfud.

Ia menjelaskan, karena tidak memenuhi syarat lagi, di UUD 1945 ada Pasal 7A, yang pada kalimat terakhir ada kewenangan MK yang wajib memberikan pendapat.

“Atau memutus atas pendapat DPR bahwa presiden dan atau wakil presiden, ternyata tidak memenuhi syarat lagi.”

Mahfud MD menegaskan, “Sekarang ditemukan, tidak memenuhi syarat lagi. Tetapi dulu tidak diketahui. Ini kan novum (baru). Oleh sebab itu, ini kan soal politik. Soal politik.”

Sehingga, lanjut Mahfud MD, bola ada di tangan DPR. Katanya, DPR apakah mau langsung melakukan itu, dan usul-usul itu telah ada.

“Aatau Mas Gibran dengan segala kebesaran hati, menyatakan, udahlah saya mundur. Lalu persiapan diri lagi untuk running di tahun 2029,” ujar Mahfud.

Namun, ia menegaskan, untuk menjalankan pemakzulan Gibran diperlukan batas dukungan dari anggota Parlemen.

Yakni perlu diusulkan minimum 1/3 dari seluruh anggota DPR.

Baca juga  Dinkes PPU Wanti-wanti Masyarakat Waspadai Diare dan ISPA

“Kalau ini 2/3, dibahas materinya, lalu dibawa ke pleno. Apa bisa disetujui ini harus dihadiri oleh 2/3. Dari sudut politik, kalau seperti sekarang, tidak mudah,” imbuhnya.

Mahfud menghitung pemakzulan di DPR paling tidak harus mendapat 33 persen dari total jumlah anggota parlemen hari ini, dengan kondisi koalisi partai politik Pemerintahan Presiden Prabowo ada 80 persen.

“Susah menemukan 1/3. Apalagi sampai nanti 66 persen untuk mencapai 2 per 3. Itu ketentuannya,” tutur Mahfud.

Meski begitu, lanjutnya, di politik, bisa saja sehari itu bisa menggelinding.

“Seperti Pak Harto dulu. Sehari bisa cepat. Di mana kuncinya? Satu partai punya kesepakatan untuk ini,” tegasnya.

Mahfud menilai masih ada kemungkinan lain yang menurutnya bisa memakzulkan Gibran.

Yaitu, apabila presiden sekaligus Kepala Pemerintahan benar-benar ingin menegakkan keadilan hukum di Indonesia.

“Kalau Pak Prabowo mau mendorong tegakkan aturan, saya tidak akan menghalangi, tapi laksanakan dengan benar agar tidak sewenang-wenang. Jadi itu barang,” tutur Mahfud.

Pewarta: Puerto Andika

Tags: darimediaGibranWacana pemakzulan Gibran
Redaktur Darmed

Redaktur Darmed

Berita Terkait

BPOM
Nasional

Bangun Ketahanan Farmasi

12 Oktober 2026
Jokowi Gibran
Nasional

Pakar Ingatkan Stabilitas Nasional

11 Oktober 2026
Febrie
Nasional

Febrie Simpan 74 Kg Emas

8 Oktober 2026
Panglima TNI
Nasional

Peringatan HUT TNI Dihelat Sederhana

27 September 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

13 Maret 2023
Pupuk Kaltim

Dirut Baru Pupuk Kaltim

13 Juli 2025
Kepala Dinas Jadi Dewas PDAM, MAKI: Tak Langgar Aturan

Kepala Dinas Jadi Dewas PDAM, MAKI: Tak Langgar Aturan

13 Mei 2026
Menpora Ajukan Pengunduran Diri

Menpora Ajukan Pengunduran Diri

10 Maret 2023
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Pemain persija jakarta riko simanjuntak

Galeri Foto Klub Sepakbola Indonesia Persija Jakarta

0
Pemain persija jakarta marko simic saat tendangan salto

Marko Simic Kelelahan Usai Arak arakan Juara Piala Presiden

0
Prabowo Girban

Pemakzulan Gibran Tergantung Prabowo?

13 Oktober 2026
Karhutla

Karhutla Kaltim Bakar Ribuan Hektare Lahan

13 Oktober 2026
Kapolda Kaltara

Brigjen Andi Nahkodai Polda Kaltara

13 Oktober 2026
Indonesia-Mesir Perkuat Kerja Sama

Indonesia-Mesir Perkuat Kerja Sama

13 Oktober 2026

Recent News

Prabowo Girban

Pemakzulan Gibran Tergantung Prabowo?

13 Oktober 2026
Karhutla

Karhutla Kaltim Bakar Ribuan Hektare Lahan

13 Oktober 2026
Kapolda Kaltara

Brigjen Andi Nahkodai Polda Kaltara

13 Oktober 2026
Indonesia-Mesir Perkuat Kerja Sama

Indonesia-Mesir Perkuat Kerja Sama

13 Oktober 2026
dariMedia.id

dariMedia.ID bagian dari Cendana Network, di bawah naungan PT Multimedia Cendana Group. Menyajikan berita-berita ringan, berbeda, istimewa, dan berbobot.

Rubrikasi

  • Advertorial
  • Apps
  • Bencana
  • Berita
  • Business
  • Crimestory
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Finansial
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Geopolitik
  • HEADLINE
  • Health
  • Ibu Kota Nusantara
  • Intermeso
  • Internasional
  • Kabar Istana
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kementerian
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Newsroom
  • Oil and Gas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pangan
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pemkab PPU
  • Perbankan
  • Podcast
  • Politik
  • Regional
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Urban Design
  • World

Alamat Redaksi

Balikpapan:

Perumahan  Batu Ampar Lestari Tahap IV Rt 50, Blok D Nomor 01B.

Penajam Paser Utara:

Perumahan BTN Km 4/17, Penajam.

Untuk kerja sama dan partner, silakan berkorespondensi, melalui email:

redaksidarimedia@gmail.com

marketing@darimedia.id

sales@darimedia.id

Direct contact: 08115399950

  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi & Manajemen
  • Disclaimer
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Pemkab PPU
    • DPRD PPU
  • Kementerian
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pangan
  • Bencana
  • Kaltim
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.