• Berita
  • Politik
  • Crimestory
  • Finansial
  • Bencana
  • Pangan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • SEO SCORE
dariMedia.id
Advertisement
  • Teras
  • Parlemen
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Newsroom
  • Ibu Kota Nusantara
  • Podcast
Sabtu, Maret 7, 2026
No Result
View All Result
  • Teras
  • Parlemen
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Newsroom
  • Ibu Kota Nusantara
  • Podcast
No Result
View All Result
dariMedia.id
No Result
View All Result
  • Teras
  • Parlemen
  • Regional
  • Nasional
  • Internasional
  • Newsroom
  • Ibu Kota Nusantara
  • Podcast
Home Ibu Kota Nusantara

Mahasiswa Gugat UU IKN

Redaksi Darmed by Redaksi Darmed
13 Juni 2022
in Ibu Kota Nusantara
0

KLIK BALIKPAPAN – Enam mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka menggugat Pasal 9 ayat 2 yang menyebutkan kepala otorita Ibu Kota Nusantara dipilih langsung oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

“Kepala otorita yang tidak dipilih melalui pemilihan umum dapat menodai demokrasi lokal dalam daerah ibu kota negara, dan berpotensi terjadi penyalahgunaan kekuasaan jika terpilihnya kepala daerah bukanlah dari manifestasi suara rakyat,” demikian dikutip berkas permohonan pemohon yang diakses melalui laman resmi MK, Senin 13 Juni 2022.

Keenam mahasiswa itu menggugat Pasal Pasal 5 ayat 4, Pasal 9 ayat 1, dan Pasal 13 ayat 1.

Bunyi pasal-pasal ini sebagai berikut:

Pasal 5 ayat 4: “Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.”

Baca juga  Badan Otorita Bahas Amdal

Pasal 9 ayat 1: “Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.”

Pasal 13 ayat 1: “Dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum, Ibu Kota Nusantara hanya melaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, dan pemilihan umum untuk memilih anggota DPD.”

Para pemohon berpendapat, UU IKN melanggar asas kedaulatan rakyat. Dalam UU IKN tidak terdapat aturan terkait DPRD, sedangkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan pemerintah daerah memiliki DPRD yang anggotanya dipilih dalam pemilihan umum.

Mereka menyangsikan tata kelola pemerintahan IKN Nusantara akan berjalan baik tanpa adanya DPRD sebagai representasi rakyat yang bertugas mengawasi setiap kebijakan eksekutif. Menurutnya, UU IKN juga melanggar asas demokrasi karena rakyat tidak dapat memilih kepala daerahnya sendiri.

Baca juga  Kongres Diaspora di IKN

Keenam mahasiswa itu berpandangan, hak setiap warga negara untuk memilih melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil tidak dijamin oleh UU IKN.  Para pemohon menilai, konstitusi Indonesia tidak mengenal pemerintahan otorita.

Mereka meragukan sistem pemerintahan otorita IKN Nusantara setelah berlakunya UU IKN telah memenuhi syarat sebagai salah satu bentuk pemerintahan daerah khusus dan istimewa. Para pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal yang digugat bertentangan dengan UUD 1945.

“Ketika Pemilihan Kepala Daerah ditunjuk oleh presiden atas persetujuan DPR akan mengurangi partisipasi publik terhadap Pemilu, juga akan mengurangi hak hak setiap orang yang ingin ikut dalam pemilihan tersebut, di samping akan secara langsung merenggut hak dipilih dan memilih dalam Kepala Daerah Ibu Kota Negara,” ujar para pemohon.

I Pewarta: Ryan I Redaktur: Jihana

ShareTweetShare
Redaksi Darmed

Redaksi Darmed

Berita Terkait

Masjid IKN Siap Digunakan untuk Ibadah Ramadhan 2026
Ibu Kota Nusantara

Masjid IKN Siap Digunakan untuk Ibadah Ramadhan 2026

17 Februari 2026
Rukyatul Hilal Perdana Dihelat di IKN
Ibu Kota Nusantara

Rukyatul Hilal Perdana Dihelat di IKN

17 Februari 2026
Ibu Kota Nusantara.
Ibu Kota Nusantara

Pembangunan Kawasan IKN

29 Oktober 2025
Delegasi Jepang
Ibu Kota Nusantara

Jepang Kepincut IKN

29 Oktober 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

52 Siswa SMP Sayat Tangan Sendiri

14 Maret 2023
Menpora Ajukan Pengunduran Diri

Menpora Ajukan Pengunduran Diri

10 Maret 2023
Türkiye and China: Two Great Powers Among Other Great Powers

Türkiye and China: Two Great Powers Among Other Great Powers

28 Februari 2023
Puluhan Pengurus Baru DPD Gelora Balikpapan Dilantik

Puluhan Pengurus Baru DPD Gelora Balikpapan Dilantik

22 Desember 2025
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Pemain persija jakarta riko simanjuntak

Galeri Foto Klub Sepakbola Indonesia Persija Jakarta

0
Pemain persija jakarta marko simic saat tendangan salto

Marko Simic Kelelahan Usai Arak arakan Juara Piala Presiden

0
Disnakertrans Kaltim Ingatkan Bayar THR Tepat Waktu

Disnakertrans Kaltim Ingatkan Bayar THR Tepat Waktu

6 Maret 2026
Hizbullah Serang Tentara IDF Zionis

Hizbullah Serang Tentara IDF Zionis

6 Maret 2026
Audiensi Bersama Kementan PPU Perkuat Sektor Pertanian

Audiensi Bersama Kementan PPU Perkuat Sektor Pertanian

6 Maret 2026
Jika Harga Minyak Meroket, Anggaran MBG Bakal Dipangkas

Jika Harga Minyak Meroket, Anggaran MBG Bakal Dipangkas

6 Maret 2026

Recent News

Disnakertrans Kaltim Ingatkan Bayar THR Tepat Waktu

Disnakertrans Kaltim Ingatkan Bayar THR Tepat Waktu

6 Maret 2026
Hizbullah Serang Tentara IDF Zionis

Hizbullah Serang Tentara IDF Zionis

6 Maret 2026
Audiensi Bersama Kementan PPU Perkuat Sektor Pertanian

Audiensi Bersama Kementan PPU Perkuat Sektor Pertanian

6 Maret 2026
Jika Harga Minyak Meroket, Anggaran MBG Bakal Dipangkas

Jika Harga Minyak Meroket, Anggaran MBG Bakal Dipangkas

6 Maret 2026
dariMedia.id

dariMedia.ID bagian dari Cendana Network, di bawah naungan PT Multimedia Cendana Group. Menyajikan berita-berita ringan, berbeda, istimewa, dan berbobot.

Rubrikasi

  • Advertorial
  • Apps
  • Bencana
  • Berita
  • Business
  • Crimestory
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Finansial
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Geopolitik
  • HEADLINE
  • Health
  • Ibu Kota Nusantara
  • Intermeso
  • Internasional
  • Kabar Istana
  • Kaltim
  • Kementerian
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Newsroom
  • Oil and Gas
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pangan
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pemkab PPU
  • Perbankan
  • Podcast
  • Politik
  • Regional
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Urban Design
  • World

Alamat Redaksi

Balikpapan:

Perumahan  Batu Ampar Lestari Tahap IV Rt 50, Blok D Nomor 01B.

Penajam Paser Utara:

Perumahan BTN Km 4/17, Penajam.

Untuk kerja sama dan partner, silakan berkorespondensi, melalui email:

redaksidarimedia@gmail.com

marketing@darimedia.id

sales@darimedia.id

Direct contact: 08115399950

  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi & Manajemen
  • Disclaimer
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Pemkab PPU
    • DPRD PPU
  • Kementerian
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pangan
  • Bencana
  • Kaltim
  • Jejaring
  • SEO SCORE

© 2025 Copyright PT Multimedia Cendana Group - Cendana Network. All Rights Reserved.