CENDANA NETWORK, DARIMEDIA.ID – Dinas Kesehatan Kota Balikpapan mengimbau para pengusaha depot air minum isi ulang melakukan pemeriksaan laboratorium secara berkala.
Langkah ini untuk memastikan air yang dikonsumsi masyarakat tetap aman dan memenuhi standar kesehatan.
Kepala Dinkes Kota Balikpapan Alwiati, mengatakan pihaknya mengimbau pengusaha depot air minum isi ulang bertanggung jawab melakukan pemeriksaan laboratorium secara rutin terhadap hasil produksinya.
“Sumber air yang digunakan juga harus dilakukan pemeriksaan,” tegasnya, Senin.
Alwiati menyampaikan, kepemilikan sertifikat layak higiene sanitasi merupakan langkah awal bagi pengusaha dalam menjalankan usaha air minum isi ulang.
Namun, sertifikat tersebut tidak berarti pengawasan terhadap kualitas air dapat dihentikan setelah usaha mulai beroperasi.
Kondisi tempat produksi, peralatan, sumber air, hingga proses pengolahan dapat berubah seiring waktu.
Perubahan ini berpotensi memengaruhi higienitas maupun kualitas air yang kemudian dikonsumsi masyarakat.
Karena itu, pemeriksaan berkala menjadi bagian penting untuk memastikan standar yang telah dipenuhi pada awal operasional tetap terjaga. Pengawasan juga diperlukan agar potensi masalah dapat diketahui sebelum berdampak lebih luas kepada konsumen.
Dinkes Balikpapan menjadwalkan supervisi terpadu dan peninjauan langsung ke lapangan untuk mendukung pengawasan tersebut.
Kegiatan itu sekaligus dimaksudkan membantu pengusaha mempertahankan standar kelayakan yang telah ditetapkan.
Pengawasan lapangan tidak hanya berfokus pada hasil akhir berupa air minum. Kondisi sarana produksi serta proses pengolahan juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan karena keduanya menentukan mutu produk yang sampai kepada konsumen.
Dengan demikian, tanggung jawab menjaga kualitas air tidak berhenti pada saat depot memperoleh izin atau sertifikat.
Pengusaha dituntut memastikan standar kebersihan dan proses pengolahan tetap dijalankan secara konsisten setiap hari.
Selain pemeriksaan tempat produksi, pengujian kualitas air dianjurkan dilakukan minimal setiap enam bulan sekali. Pemeriksaan berkala tersebut menjadi cara untuk mengetahui apakah kualitas air masih sesuai dengan persyaratan kesehatan.
Dalam proses pemeriksaan, pengusaha dapat mengajukan permohonan kepada Dinkes Balikpapan. Setelah menerima permohonan tersebut, petugas kesehatan akan mendatangi lokasi untuk mengambil sampel air secara langsung.
“Enam bulan sekali dilakukan pemeriksaan. Pengusaha bisa menyurat ke Dinas Kesehatan untuk mengajukan pengambilan sampel,” kata Alwiati.
Ia menegaskan sampel air tidak boleh dibawa sendiri oleh pengusaha ke fasilitas pemeriksaan.
Pengambilan harus dilakukan petugas agar sampel benar-benar berasal dari proses produksi dan kondisi depot yang sedang diperiksa.
“Tidak boleh membawa sampel sendiri. Kami datang langsung ke lokasi untuk mengambil sampel agar bisa diperiksa,” ujarnya.
Mekanisme pengambilan langsung tersebut penting untuk menjaga objektivitas pemeriksaan. Dengan cara itu, hasil laboratorium diharapkan benar-benar menggambarkan kualitas air yang diproduksi dan dijual kepada masyarakat.
Pemeriksaan juga menjadi instrumen evaluasi bagi pemilik usaha. Jika hasilnya memenuhi persyaratan, pengusaha mendapatkan kepastian bahwa proses produksi masih berjalan sesuai standar kesehatan.
Sebaliknya, jika ditemukan parameter yang belum memenuhi ketentuan, hasil pemeriksaan menjadi dasar untuk melakukan perbaikan. Dengan demikian, uji laboratorium tidak semata menjadi kewajiban administratif, tetapi bagian dari sistem pengendalian mutu.
Jika dalam pemeriksaan laboratorium ditemukan hal yang belum sesuai standar, Dinkes akan meminta pengusaha melakukan perbaikan teknis terlebih dahulu. Perbaikan dapat diarahkan pada sarana maupun sistem pengolahan yang dinilai perlu dibenahi.
Bagi pengusaha, pemeriksaan berkala juga dapat menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan konsumen. Kepastian bahwa air telah diperiksa melalui mekanisme yang benar akan memberi rasa aman kepada masyarakat yang menggunakan layanan depot isi ulang.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu memperhatikan kondisi depot tempat membeli air minum. Kebersihan tempat produksi dan keterbukaan pengelola mengenai pemeriksaan kualitas dapat menjadi pertimbangan sebelum memilih depot.
Pengawasan akan lebih efektif apabila pemerintah, pengusaha, dan konsumen mempunyai perhatian yang sama terhadap standar kesehatan.
Pemerintah melakukan pembinaan dan pemeriksaan, sedangkan pengusaha bertanggung jawab menjaga mutu produksi secara berkelanjutan.
Dinkes Balikpapan karena itu mendorong pengusaha tidak menunggu munculnya persoalan sebelum melakukan pemeriksaan. Uji laboratorium secara rutin menjadi langkah pencegahan untuk memastikan air yang beredar tetap aman dikonsumsi masyarakat.
Pewarta: Ruslan

















