Home / Nasional

Sabtu, 25 Februari 2023 - 16:25 WIB

Laporkan Pegawai Kemenkeu Hidup Mewah

Faifai Prabowo – darimedia.id

Masyarakat Indonesia bisa melaporkan pegawai atau pejabat Kemenkeu yang hidup mewah, dan sumber kekayaannya dipertanyakan.

Hal itu diutarakan langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Lalu, bagaimana cara melaporkannya?

Kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) merembet ke mana-mana.

Aksi kejinya itu harus menyeret kehidupan keluarganya, termasuk Sang Ayah Rafael Alun Trisambodo mantan pegawai pajak.

Dari pantauan du lini masa Twitter, banyak netizen yang bingung dengan kekayaan Rafael. Salah satu netizen @maz*****p heran harta Ayah Dandy ini bisa hingga puluhan miliar, dengan gaji bulanan puluhan juta rupiah.

Tercatat Rafael memiliki harta kekayaan mencapai Rp 56 miliar. Data ini tersimpan dalam laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

Baca juga  Ribuan Warga Iringi Pemakaman Gus Afan

Sebagian besar harta kekayaannya berupa tanah dan bangunan. Dirinya terbukti memiliki sebelas aset tanah dan bangunan, dengan total nilai hingga Rp 51,93 miliar.

Nah menindaklajuti kasus yang dialami keluarga Rafael, Sri Mulyani meminta masyarakat untuk melapor soal jajaran Kemenkeu suka pamer gaya hidup mewah, yang sumber kekayaannya dipertanyakan.

Langkah-langkahnya sangat mudah dan bisa disimak melalui situs resmi Wise Kemenkeu. Berikut cara melaporkan pegawai Kemenkeu.

Cara Melaporkan Harta Kekayaan Pegawai Kemenkeu

Ketikan kata kunci Wise Kemenkue atau bisa langsung kujungi link wise.kemenkeu.go.id

Klik tombol Login, lalu isikan Username dan Password detikers

Baca juga  DPR Desak Kepala BPIP Dicopot

Jika belum daftar, bisa klik tombol Registrasi dan masukan data yang diminta, namun gunakan nama samaran yang unik dan tidak menggambarkan identitas pribadi

Klik menu Pengaduan untuk merekam pengaduan baru

Klik tombol Tambah Pengaduan untuk menambahkan pengaduan baru

Isi form Tambah Pengaduan sesuai informasi yang anda ketahui, lalu klik tombol Lanjut

Pastikan semua kotak yang diberi tanda (*) diisi, dan informasi sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H

Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain,
silahkan dilengkapi di halaman pengaduan

Bila sudah selesai, tekan tombol Kirim atau klik Hapus untuk membatalkan proses pengaduan

Nah, nantinya kalian diberi kesempatan untuk mencetak nomor registrasi dan jangan lupa untuk disimpan dengan baik.

 

Share :

Baca Juga

Nasional

Belasan Ribu Napi Dapat Remisi

Nasional

DPR Desak Kepala BPIP Dicopot

Nasional

Budayawan Ridwan Saidi Meninggal Dunia

Nasional

Umrah Backpaker Dilaporkan Kemenag

Nasional

Ultimate Winter Driving Tips

Bencana

BMKG: Gempa Turki Bisa Terjadi di Indonesia

Nasional

KPU Tambah Syarat Baru bagi Caleg

Nasional

Strategi KPU Tekan Angka Golput