Home / Nasional / Nasional

Rabu, 16 April 2025 - 20:30 WIB

Ijazah Jokowi Digugat

Isu dugaan ijazah palsu Jokowi kembali mengemuka. (GI)

Isu dugaan ijazah palsu Jokowi kembali mengemuka. (GI)

Puerto Andika – darimedia.ID — Pengacara Muhammad Taufik, menggugat ijazah Jokowi ke Pengadilan Negeri Solo. Selain Jokowi, ada sejumlah pihak yang turut kena guguat terkait ijazah tersebut.

Dalam gugatannya, ia menggugat empat pihak. Yakni Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.

Taufik bersama tim kuasa hukum mendaftarkan gugatan ke PN Solo, awal pekan ini. PN Solo selanjutnya akan memverifikasi gugatan.

Ia berujar, alasan mendaftarkan gugatannya ke PN Solo karena alamat Jokowi di Solo. Selain itu, Jokowi pertama kali maju sebagai Wali Kota Solo.

Ia menyatakan pihaknya menemukan satu fakta, jika ijazah SMA Jokowi, dari SMAN 6.

“Kami menemukan teman seangkatan Pak Jokowi ijazahnya bukan SMAN 6, pada saat itu tapi SMPP, yaitu Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan,” ujar Taufiq kepada awak media, Senin (14/4/2025).

Baca juga  Zionis Larang Bantuan Kemanusiaan

Alasan pihaknya ikut menggugat KPU Kota Solo, sambungnya, sebab KPU harus memverifikasi data, tidak hanya fotokopi ijazah legalisir.

Lalu alasan menggugat SMAN 6 Solo karena baru berdiri tahun 1986. Sehingga lulusan di bawah tahun tersebut ijazahnya seharusnya SMPP.

Ia menilai UGM membuat sebuah kenaifan.

“Dari saya sekolah SD-SMP-SMA sampai kuliah S3, ijazah itu bukti seseorang pernah sekolah, kuliah, dan menyelesaikan sekolahnya. Jadi tidak mungkin ijazah ditahan atau diarsipkan di sekolah. Kedua, ijazah itu hanya satu, kalau ijazah hilang diterbitkan SKPI (Surat Keterangan Pengganti Ijazah). Jadi sampai kiamat tidak pernah ada namanya ijazah itu dua,” jelasnya.

“Yang jadi pertanyaan, kalau dari data yang kami punya, bahwa ijazah SMA-nya tidak beres. Mungkin tidak insinyurnya beres? Tentu tidak beres,” imbuhnya.

PN Solo Bakal Verifikasi

Pejabat Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, membenarkan adanya gugatan tersebut. “Diterima tanggal 14 April 2025. Perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt,” jelasnya.

Baca juga  Peserta Muktamar Pemuda Muhammadiyah Banjiri Balikpapan

Pihak PN Solo sudah memverifikasi gugatan itu dan telah menunjuk majelis hakim. Adapun majelis hakim yang ditunjuk untuk mengadili adalah Putu Gede Hariadi sebagai ketua majelis hakim serta Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih sebagai hakim anggota.

Sebelumnya, Jokowi mempertimbangkan langkah hukum karena terkait tuduhan ijazah palsunya. Jokowi mengungkapkan tim hukumnya masih mengkaji langkah tersebut.

“Ya (langkah hukum) pertimbangkan untuk kaji lebih dalam oleh pengacara. Karena memang sudah sampaikan oleh Rektor UGM, terakhir Dekan Fakultas Kehutanan kan sudah jelas semuanya,” kata Jokowi, menukil detikJateng, Jumat (11/4/2025).

Jokowi menegaskan ia alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia bilang keaslian ijazah itu juga sudah clear dari UGM.

“Sudah disampaikan oleh rektor, dekan, tidak hanya sekali. Kalau masih urusan huruflah, sampai urusan angka, kalau itu udah,” katanya.

Share :

Baca Juga

Prof Brian

Nasional

Profil Mendiktisaintek Brian

Nasional

Partai Gelora Siap Beri Kejutan
RA Kartini

Nasional

Wanita Bertransformasi

Nasional

Gelora Minta Kiai Doakan Prabowo
Golkar

Nasional

Struktur Golkar Bakal Berubah

Nasional

Bendum DPP Demokrat Wafat

Crimestory

Technician Education Can Fuel Financial Success
Mobil mewah

Nasional

Sita Mobil Mewah